Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan, Kejati Jatim Sita Uang Rp.47.268.120.399 dan USD 421.046 di PT DABN
SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan penyitaan uang senilai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) di Probolinggo, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 sampai 2025, Selasa (9/12/2025). Dalam rangkaian konferensi pers memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim yang disampaikan langsung oleh Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Khusus, bahwa sejumlah uang hasil sitaan dalam mata uang rupiah dan dolar ditampilkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 bahwa dari hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kanto...