Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal

Pembunuh Ojol dikenakan Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik, sigap dalam mengungkap kasus Pembunuhan yang menimpa Sevi Ayu Claudia (30), driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo. “Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Pelaku pembunuhan ditangkap berinisial SR (36). Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik di tempat kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun, hubungan keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban. Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta. Harap...

Tan Andy Penjaga Toko Emas Selama 53 Tahun, Divonis 3 Tahun 9 Bulan

SURABAYA-Tan Andy Martan, pria lansia berusia 71 tahun yang telah mengabdi selama 53 tahun di Toko Emas Sabar di Pasar Kapasan Surabaya, divonis 3 tahun 9 bulan  tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penggelapan emas dan dana gadai senilai lebih dari Rp2,8 miliar. Vonis dijatuhkan meski Tan selama ini dikenal sebagai sosok jujur dan dipercaya penuh oleh pemilik toko, Kastowo Ongkowidjojo.   Kasus bermula dari audit internal yang dilakukan oleh anak pemilik  dan menantu Kastowo antara September hingga November 2023, setelah ditemukan selisih nota pembelian dan barang gadai. Audit menemukan adanya nota fiktif dan 247 surat gadai yang tidak ditemukan.   Berdasarkan temuan tersebut dan bukti tambahan seperti CCTV, buku kas, serta surat gadai palsu, Tan dilaporkan ke polisi dan didakwa melanggar Pasal 374 jo. Pasal 64 KUHP.   Dalam pledoi, kuasa hukum Tan menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung atau audit independen yang sah menu...

Kena Tipu, WNA di Adili karena Menggunakan ITAS

SURABAYA -Warga negara Republik Demokratik Federal Nepal, yaitu Bakhat Bahadur bersama Satyam Kumar, iming-iming kepada 17 orang asal negaranya bisa mendapatkan pekerjaan di Eropa. Ke 17 orang korban telah membayar sekitar $1.500 hingga $2.500 USD untuk biaya pengiriman. Wanita berkebangsaan WNI bernama Lia Tanita juga terlibat dalam dugaan penipuan  bersama WNA Nepal. Ketiga penipu diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa didampingi juru bahasa agar persidangan bisa berjalan dengan baik. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih, komplotan tertangkap petugas Imigrasi Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jalan Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024. Setelah dilakukan penggerebekan, oleh petugas Imigrasi menemukan enam pria asal Nepal, dan tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dikuasai oleh Bakhat Bahadur. Hasil interogasi, terungkap bahwa to...

Pengadilan Tinggi Putus Perkara Mulia Wiryanto Ontslag Van Rechtsvervolging

SURABAYA- Harapan keadilan akhirnya menyinari Mulia Wiryanto, MBA, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan bandingnya menyatakan, bahwa perkara yang menjerat terdakwa bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan murni sengketa bisnis atau perdata.   Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menyatakan terdakwa bersalah.   Dalam amar putusannya Nomor 849/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum., dengan anggota Pudji Tri Rahadi, S.H., dan H. Mustari, S.H., menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).   Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pad...

Majelis Hakim Jatuhkan Pidana 2,6 Bulan dan Denda kepada Pelaku Miras Ilegal

SURABAYA - Majelis hakim yang dipimpin Toniwidjaja Hansberd Hilly, dengan anggota Mochamad Taufik Atas dan Ferdinan Marcus, dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Dominikus terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menjual, dan mempergunakan barang kena cukai tanpa pita cukai asli, serta memperdagangkan pita cukai palsu bersama dengan DPO Mia Santoso. “Menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 10 X Rp 7.781.244.600,- = Rp. 77.812.446.000,00 Miliar ditambah pidana denda 2 x (dua kali) Rp 3.661.142.380,00 = Rp7.322.284.760,00 jadi total keseluruhan pidana denda sebesar Rp. 77.812.446.000,00 + Rp7.322.284.760,00 = Rp 85.134.730.760,00 Miliar dan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 Bulan,” isi dalam putusan, Rabu (28/5/25). Jaksa Penuntut Umum menu...

Polrestabes Ungkap TTPO, Amankan Hp dan 9 Paspor

SURABAYA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jalan Kedung Anyar berhasil diungkap jajaran Polrestabes, berkat korban YK (22 tahun) asal Cirebon, Jawa Barat melapor ke Radio Suara Surabaya. Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan dari laporan tersebut anggotanya langsung mendatangi TKP sebuah rumah di Kecamatan Sawahan. “Pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK memberanikan diri melapor ke Radio Suara Surabaya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” kata Luthfie, Kamis (5/6/2025). Saat mendatangi lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan korban YK bersama korban lainnya NS (47 tahun) asal Nganjuk serta dua orang terduga pelaku. Hasil pendalaman terungkap kedua korban direkrut tersangka perempuan berinisial PN (50 tahun) dan ditampung tersangka SL (53 tahun) di rumah tersebut. Penyidik  mengembangkan kasus dan mengungkap lima korban tambahan. Antara lain NP (31 tahun) asal L...

Kejaksaan Tinggi Menetapkan Mantan PPK Dinas PU Tersangka Gratifikasi dan TPPU

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan GSP mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya tersangka dalam kasus gratifikasi Rp3,6 miliar. Menurut Saiful Bahri Siregar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, eks Kabid Jalan dan Jembatan periode 2016-2022 Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, diduga menerima gratifikasi dari rekanan hingga total Rp3,6 miliar. “Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022,” demikian ditegaskan Saiful, Selasa (3/6/2025). Diungkapkan bahwa proses penetapan tersangka GSP bahwa  penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi terkait kasus gratifikasi. “Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku. Baru saja tersangka ini pensiun,” katanya. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengalihkan uang gratifikasi tersebut selama tujuh tahun ke deposito dan invest...

Sah dan Meyakinkan Bersalah, Oknum Hakim Terpidana Ronald Tannur di Vonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA-Sidang putusan terhadap oknum Majelis Hakim PN Surabaya, Kamis (8/5/2025), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam perkara suap dan gratifikasi pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang Kusuma Atmadja 2, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. Kata Majelis Hakim, Erintuah dan Mangapul sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Erintuah dan Manga...

Direktur Perusahaan Gula Mulia Wiryanto Dihukum 3 Tahun Setelah Dilaporkan Pengacara

SURABAYA  - Bos PT Karya Sentosa Raya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya (PT.KSR) dalam kasus Penipuan modus Jual-Beli Gula senilai Rp 10 Miliar, Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, serta penasehat hukum Fransiska Xaveria Wahon. Djuanto selaku hakim ketua membacakan surat putusan lembar demi lembar, dengan segala pertimbangan saat sidang yang digelar diruang Candra, Majelis pun menyatakan bos Karya Sentosa Raya (Mulia) terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya. Pada Senin 14 April 2025 lalu jpu menuntut Mulia dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan. "Menyatakan Terdakwa Mulia Wiryanto anak dari Hartoyo Wirjanto bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," kata jaksa Da...

Kapal Tongkang Terbakar di Wilayah Perairan Tanjung Pakis Lamongan

LAMONGAN- Peristiwa kapal terbakar terjadi di wilayah perairan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis Lamongan. Peristiwa kebakaran Dua kapal tunda/ tongkang diduga melakukan aktivitas bongkar muat batubara di perairan laut utara Desa Kemantren, Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis (13/3/2025) terbakar. Wilayah KSOP Tanjung Pakis Kelas III Lamongan, memiliki wilayah kerja yang cukup luas dan cukup banyak perusahaan berskala besar sekelas Lamongan Integrated Shorbase. Informasi yang dihimpun warga setempat  membenarkan kejadian dan  peristiwa terbakarnya dua kapal disertai dengan ledakan. Peristiwa itu terjadi dikawasan PT. Lamongan Integrated Shorbase (LIS), terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.  Kepada antara, Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polres Lamongan AKP I Nyoman Ardita mengatakan bahwa timnya saat ini melakukan proses evakuasi dan investigasi di lokasi kejadian. Masih evakuasi di laut belum dapat data lengkap, kata...

Negara Merugi Rp 193,7 triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka .

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. “Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025). Para tersangka diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite, kemudian melakukan proses “blending” untuk mengubahnya menjadi Pertamax. Hasil dari praktik tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun. Kerugian negara antara lain berasal dari kerugian ekspor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, kerugian bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian akibat pemberian kompensasi serta subsidi BBM. Selain Dirut Pertaminan, juga Sejumlah pejabat lainnya juga diduga terlibat d...

Perusahaan Pembuang Limbah diduga Kebal Hukum, BBWS Brantas Tak Bernyali Memberi Sanksi

SIDOARJO, PENDOBRAKNEWS -Pencemaran aliran sungai Berantas dan polusi udara yang mencemari lingkungan Desa Mliriprowo Tarik Sidoarjo telah mengganggu aktivitas warga, sepatuknya menjadi perhatian Pemprov Jatim untuk menindak tegas perusahaan pelaku yang ditengarai membuah limbah dan mencemari sungai dan udara. Desa Mliriprowo Tarik Sidoarjo yang lokasi berdampingan dengan perusahaan pabrik kertas PT Tjiwi Kimia diduga telah membuang limbah ke sungai tanpa menghiraukan kepentingan masyarakat. Tindakan perusahaan tersebut telah direspon oleh BBWS Brantas. Bahkan Surat Teguran yang dilayangkan ke PT TJiwi Kimia pada tanggal 09 Maret 2022, beberapa tahun lalu  oleh Balai Besar Wilayah Sungai Berantas karena ada temuan instansi tersebut pada 21 Pebruari 2022, tindakan kegiatan pembuangan limbah. Pembuangan limbah berada di Sempadan dan Lereng Tanggul Sungai Kali Porong dengan titik koordinat 07⁰ 26′ 41 9207* S dan 112⁰ 28′ 12 1949* E, dimana hal ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUP...

Kasus Heboh dan Arogansi IS Terhadap Siswa SMAK Gloria 2 di Ciduk Jajaran Polda Jatim

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS- Sikap Arogan  dipertontonkan salah satu pria didepan orang banyak melalui vedeo, berahir dan Polisi resmi menetapkan IS (sikap arogan red) tersangka, Kamis (14/11/2024). Penetapan IS sebagai Tersangka, yakni  memaksa salah seorang siswa SMAK bersujud dengan gaya arogan. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka IS setelah Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Setelah sebelumnya hanya delapan saksi. “Kalau kemarin ada delapan saksi yang kami periksa, hari ini, sampai maghrib ini ada 11 saksi yang diperiksa. Setelah memeriksa 11 saksi, penyidik melakukan gelar perkara, dan selesai gelar perkara, saudara IS sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis petang (14/11/2024).  Kombes Pol Dirmanto mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mendalami...

Ibu Kandung Ronald Tannur ditetapkan Tersangka

JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. Sebelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.    Adapun kronologi dari perbuatan Tersangka MW adalah sebagai berikut: Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur; Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe...

Manager KSP Mitra Usaha Mandiri "Semboro" Tersangka Korupsi Rp 125,9 M, di Tahan Kejaksaan

SURABAYA- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan tersangka berinisial DJA, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri " Semboro " (KSP MUMS). Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) yang disalurkan melalui salah satu bank BUMN Cabang Jember ke KSP MUMS pada 2021-2023. Sebelum penahanan DJA, penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni SD, IAN, dan MFH, yang juga terkait dalam perkara ini. DJA kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan. Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH., menjelaskan bahwa DJA sebagai manager KSP MUMS diduga mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di Jember dan Bondowoso. Kredit tersebut diduga tidak sesuai persyaratan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula. "Sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepenti...

Kantor Dinas Peternakan di Geledah KPK, Rentetan Kasus Dana Hibah

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur, Rabu (16/10/2024). Penggeledahan tersebut dipastikan berkaitan dengan pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Di lokasi, sekira pukul 15.54 WIB, sejumlah petugas terlihat membawa hasil penggeledahan, usai mengobok-obok kantor dinas plat merah tersebut.  Sejumlah petugas KPK membawa dua koper saat keluar dari kantor Dinas Peternakan Jatim. Ada dua personel polisi yang mengawal dilengkapi senjata. Keterangan dari petugas keamanan Dinas Peternakan Jatim yang tidak bersedia disebut namanya, petugas KPK sudah tiba sejak pagi. "Penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB sampai 15.00 WIB,” kata satpam instansi itu.  Sementara, juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah. "Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah," ...

Sidang Mantan Bupati Sidoarjo dengan Agenda Keterangan Saksi di Gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

SIDOARJO, PENDOBRAKNEWS - Ahmad Mudhor Ali, Bupati Sidoarjo (non aktif) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ruang Cakra.(7/10/24) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah, Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa aliran dana yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD (sedekah,). 50 juta buat menggaji pegawai pendopo( sopir, aspri, ajudan).26- 27 jutaan untuk membayar pajak Bea cukai dan DHL barang Pribadi Bupati dari Maroko atas nama Saadah. Kebutuhan anggaran 100 jutaan saat ada kegiatan Laskar Santri. Untuk acara Haul 1 ( Satu)Abad NU menyediakan nasi bungkus untuk para jamaah yang hadir per nasi 15 ribu rupiah, dan mengeluarkan anggaran dana sekitar 300 jutaan juga diambilkan dari...

Truk ODOL dituding Salah Satu Penyumbang Kecelakaan di Jalan Raya

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku gregetan jika bicara soal kendaraan Over Dimension Over Load  (ODOL). Pasalnya  para operator truk telah berjanji untuk taat asas sejak tahun 2019. Namun sayangnya hingga kini, belum juga dapat ditepati sehingga perlu adanya penindakan tegas, ungkapnya. "Tentang ODOL yang geregetan itu bukan kalian saja, saya juga geregetan sejak menjabat, mereka berjanji bahwa 2019 mereka taat asas," tutur Menhub di sela konferensi pers Capaian Kinerja Infrastruktur Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).  Truk-truk bermuatan lebih itu masih belum taat dengan alasan bahwa cost atau pengeluaran logistiknya akan berbeda lantaran jumlah armadanya otomatis akan bertambah banyak. Menteri Perhubungan mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah ngitung bahwa jalan yang rusak itu banyak sekali. Oleh karenanya kami dengan Kementerian PU sudah sepakat yang akan datang bukan saya tidak mampu ya t...

Diduga Korupsi CSR PT Smelting Rp 1 Miliar, Kepala Desa dan BPD ditetapkan Tersangka

  Kades Roomo saat proses pemeriksaan                                       Saat warga demo kepala desa GRESIK, PENDOBRAKNEWS -  Tiga pejabat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ditetapkan tersangka. Kejaksaan Negeri menetapkan tiga  pentolan Desa tersebut dalam kasus korupsi pengadaan beras saluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting. Dalam kasus, bantuan 11 ton beras yang dialokasikan anggaran Rp 150 juta, namun  berkualitas beras yang diberikan kewarga tidak bermutu (buruk) berwarna kuning, berkutu, dan berbau apek. CSR Bantuan PT Smelting berupa beras tidak dapat dimanfaatkan warga yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut. Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan yaitu Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nur Hasim. Ketiga tersangka saat ini telah...

JPU Tunda Sidang Pelecehan Anak, Keluarga Kecewa Cara Peradilan di PN Surabaya

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS-  Sidang pelecehan terhadap anak dengan terdakwa Putra Jaya Setiadji (34) yang diagendakan keterangan saksi, Rabu (25/9/2024) gagal digelar. Saksi korban yang hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah menunggu 3 jam, baru mendapat kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati atas penundaan sidang tersebut. Orang tua korban CN, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya." ya tentunya sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas hingga menunggu sampai lama baru dikasih kabar ," ungkapnya. Adapun ditundanya sidang tersebut, menurut CN, sebelumnya JPU sempat di hubungi oleh majelis hakim, namun dirinya masih ada sidang," Tadi Jaksanya waktu hadir diruang sidang, hakimnya sudah pulang," ujarnya lebih lanjut. Meski mengaku kecewa, IS tetap akan dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. Dirimya juga berharap perkara yang menimpa anaknya dapat keadillan. ...