Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penipu ASN Palsu Pemkab Gresik

GRESIK -  Kasus rekrutmen ASN  (penerbitan Surat Keputusan pengangkatan) palsu, yang sempat menggemparkan Pemkab Gresik akhirnya mendapat titik terang. Jajaran  Polres Gresik telah berhasil mengungkap sindikat.  Terungkap, pelaku Antoni (47) warga Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, yang menjadi dalang kasus SK Palsu ASN Gresik, ia terlilit hutang akibat judi online. Hal tersebut diungkap Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution pada jumpa pers, Senin (27/4/2026). Menurutnya, sejak Anton diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN Pemkab Gresik, dia tidak memiliki penghasilan tetap sehingga mendorongnya melakukan aksi penipuan SK ASN. “Informasi yang kami dapatkan dan saat ini didalami, yang bersangkutan memiliki utang dan sering juga bermain judi online. Jadi yang bersangkutan kalah terus,” ungkapnya. Antoni ditangkap polisi setelah buron, Para korban mengalami  kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Pelaku diduga menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan...

Polres Gresik Mengamankan Empat Tersangka Narkoba

GRESIK - Polres Gresik memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik membongkar jaringan pengedar sabu lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik dan Surabaya, serta menyita total 68,211 gram sabu siap edar. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/4/2026), aparat mengamankan empat tersangka, yakni FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Keempatnya diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran sabu yang telah beroperasi sejak Desember 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi lebih dulu menangkap FJT di sebuah apartemen kawasan Kebomas, Gresik, pada Selasa malam, 14 April 2026. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,051 gram. Hasil pengembangan cepat, polisi bergerak ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Selanjutnya petugas menangkap AHC, seorang residivis kasus pengeroyokan, di rumahnya di Perum Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya, Rabu pagi (15/4/2026). Polisi menemukan ...

Kasus Rekrutmen Palsu, Polres Pulbaket

GRESIK- Kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik masih tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) oleh pihak kepolisian. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa dari informasi yang dihimpun sementara, terdapat sejumlah korban yang mengalami kerugian material akibat peristiwa tersebut. “Saat ini masih dalam tahap pulbaket. Kami juga menunggu masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polres Gresik,” ujarnya, Jumat (10/4/2026). Kapolres mengaku belum ada laporan resmi namun pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. “Hasil koordinasi, memang ada korban yang mengalami kerugian material,” tambahnya. Menurutnya, jumlah korban masih belum dapat dipastikan. Polisi masih menunggu laporan resmi serta data lebih lanjut dari BKPSDM. “Sementara ini kami menerima aduan dari BKPSDM Gresik. Jika ada laporan masuk, akan kami tindaklan...

Polres Bongkar jaringan Narkoba Madura - Gresik Bawean

GRESIK - Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan jajaran Satresnarkoba bersama Polsek Tambak Polres Gresik dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas wilayah Madura-Gresik-Bawean. Pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil memb...

Keluarga Fandi Rahman ABK didakwa Hukum Mati Minta Keadilan

JAKARTA -  Keluarga Fandi Rahman (26) mengadu ke DPR tentang nasib anaknya yang akan dihukum mati, padahal putranya baru 3 hari bekerja di kapal yang membawa sabu sabu. Ibu Fandi menemui Ketua DPR meminta keadilan karena anaknya tidak tahu menahu jika kapalnya membawa sabu sabu. Dengan bersimpuh didepan ketua DPR meminta keadilan akan nasib anaknya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati terkait temuan sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton dalam sebuah kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau, bukan pelaku utama. Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas tuntutan mati terhadap Fandi dalam kasus dugaan penyelundupan sabu tersebut pada hari ini. "Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habib dalam jumpa pers usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/...

Presiden Beri Sinyal Memberantas Korupsi di Seluruh Lini

JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto mengaskan komitmen pemerintah melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pidatonya saat menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Auditorium Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (13/02/2026). Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada tahun pertama pemerintahannya, negara berhasil melakukan penghematan anggaran lebih dari Rp300 triliun. Dana hasil efisiensi tersebut dialihkan untuk mendukung program-program produktif, termasuk program makan bergizi gratis (MBG). “Dalam kebijakan fiskal saya sudah buktikan bahwa kita bisa melaksanakan efisiensi, penghematan yang sangat besar. Di tahun pertama pemerintahan kita, kita telah menghemat uang dari anggaran kita sendiri sangat besar, Rp300 triliun lebih penghematan kita,” ujar Presiden. Presiden Prabowo menjelaskan, penghematan dilaku...

Polres Gresik Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dan Penipuan Penggelapan Kendaraan

GRESIK - Polres Gresik bersama jajaran tim Resmob Macan Giri menunjukkan komitmennya dalam berantas tindak kriminalitas. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution pimpin langsung gelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Penipuan Penggelapan di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026). Dalam jumpa pers, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41). Tersangka AP, yang diketahui merupakan mantan sopir korban, berperan sebagai otak pelaku. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan dan letak kunci kendaraan saat masih bekerja. Bersama tersangka AS, AP melakukan aksi pencurian di...

Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan, Kejati Jatim Sita Uang Rp.47.268.120.399 dan USD 421.046 di PT DABN

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan penyitaan uang senilai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) di Probolinggo, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 sampai 2025, Selasa (9/12/2025). Dalam rangkaian konferensi pers memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim yang disampaikan langsung oleh Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Khusus, bahwa sejumlah uang hasil sitaan dalam mata uang rupiah dan dolar ditampilkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 bahwa dari hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kanto...

Dugaan melakukan Pekerjaan Tanpa Ijin Konsesi dan KSOP, Kejaksaan Tetapkan Enam Tersangka dalam Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan

PENDOBRAKNEWS, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.  Pekerjaan proyek di kerjakan anak Perusahaan Pelindo (Persero) yaitu PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan. Sejumlah enam tersangka diantaranya, manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, antara lain AWB, Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES, Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024) dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, SH., MH., kepada wartawan mengat...

Pembunuh Ojol dikenakan Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik, sigap dalam mengungkap kasus Pembunuhan yang menimpa Sevi Ayu Claudia (30), driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo. “Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Pelaku pembunuhan ditangkap berinisial SR (36). Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik di tempat kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun, hubungan keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban. Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta. Harap...

Tan Andy Penjaga Toko Emas Selama 53 Tahun, Divonis 3 Tahun 9 Bulan

SURABAYA-Tan Andy Martan, pria lansia berusia 71 tahun yang telah mengabdi selama 53 tahun di Toko Emas Sabar di Pasar Kapasan Surabaya, divonis 3 tahun 9 bulan  tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penggelapan emas dan dana gadai senilai lebih dari Rp2,8 miliar. Vonis dijatuhkan meski Tan selama ini dikenal sebagai sosok jujur dan dipercaya penuh oleh pemilik toko, Kastowo Ongkowidjojo.   Kasus bermula dari audit internal yang dilakukan oleh anak pemilik  dan menantu Kastowo antara September hingga November 2023, setelah ditemukan selisih nota pembelian dan barang gadai. Audit menemukan adanya nota fiktif dan 247 surat gadai yang tidak ditemukan.   Berdasarkan temuan tersebut dan bukti tambahan seperti CCTV, buku kas, serta surat gadai palsu, Tan dilaporkan ke polisi dan didakwa melanggar Pasal 374 jo. Pasal 64 KUHP.   Dalam pledoi, kuasa hukum Tan menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung atau audit independen yang sah menu...

Kena Tipu, WNA di Adili karena Menggunakan ITAS

SURABAYA -Warga negara Republik Demokratik Federal Nepal, yaitu Bakhat Bahadur bersama Satyam Kumar, iming-iming kepada 17 orang asal negaranya bisa mendapatkan pekerjaan di Eropa. Ke 17 orang korban telah membayar sekitar $1.500 hingga $2.500 USD untuk biaya pengiriman. Wanita berkebangsaan WNI bernama Lia Tanita juga terlibat dalam dugaan penipuan  bersama WNA Nepal. Ketiga penipu diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa didampingi juru bahasa agar persidangan bisa berjalan dengan baik. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih, komplotan tertangkap petugas Imigrasi Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jalan Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024. Setelah dilakukan penggerebekan, oleh petugas Imigrasi menemukan enam pria asal Nepal, dan tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dikuasai oleh Bakhat Bahadur. Hasil interogasi, terungkap bahwa to...

Pengadilan Tinggi Putus Perkara Mulia Wiryanto Ontslag Van Rechtsvervolging

SURABAYA- Harapan keadilan akhirnya menyinari Mulia Wiryanto, MBA, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan bandingnya menyatakan, bahwa perkara yang menjerat terdakwa bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan murni sengketa bisnis atau perdata.   Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menyatakan terdakwa bersalah.   Dalam amar putusannya Nomor 849/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum., dengan anggota Pudji Tri Rahadi, S.H., dan H. Mustari, S.H., menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).   Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pad...

Majelis Hakim Jatuhkan Pidana 2,6 Bulan dan Denda kepada Pelaku Miras Ilegal

SURABAYA - Majelis hakim yang dipimpin Toniwidjaja Hansberd Hilly, dengan anggota Mochamad Taufik Atas dan Ferdinan Marcus, dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Dominikus terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menjual, dan mempergunakan barang kena cukai tanpa pita cukai asli, serta memperdagangkan pita cukai palsu bersama dengan DPO Mia Santoso. “Menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 10 X Rp 7.781.244.600,- = Rp. 77.812.446.000,00 Miliar ditambah pidana denda 2 x (dua kali) Rp 3.661.142.380,00 = Rp7.322.284.760,00 jadi total keseluruhan pidana denda sebesar Rp. 77.812.446.000,00 + Rp7.322.284.760,00 = Rp 85.134.730.760,00 Miliar dan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 Bulan,” isi dalam putusan, Rabu (28/5/25). Jaksa Penuntut Umum menu...

Polrestabes Ungkap TTPO, Amankan Hp dan 9 Paspor

SURABAYA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jalan Kedung Anyar berhasil diungkap jajaran Polrestabes, berkat korban YK (22 tahun) asal Cirebon, Jawa Barat melapor ke Radio Suara Surabaya. Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan dari laporan tersebut anggotanya langsung mendatangi TKP sebuah rumah di Kecamatan Sawahan. “Pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK memberanikan diri melapor ke Radio Suara Surabaya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” kata Luthfie, Kamis (5/6/2025). Saat mendatangi lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan korban YK bersama korban lainnya NS (47 tahun) asal Nganjuk serta dua orang terduga pelaku. Hasil pendalaman terungkap kedua korban direkrut tersangka perempuan berinisial PN (50 tahun) dan ditampung tersangka SL (53 tahun) di rumah tersebut. Penyidik  mengembangkan kasus dan mengungkap lima korban tambahan. Antara lain NP (31 tahun) asal L...

Kejaksaan Tinggi Menetapkan Mantan PPK Dinas PU Tersangka Gratifikasi dan TPPU

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan GSP mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya tersangka dalam kasus gratifikasi Rp3,6 miliar. Menurut Saiful Bahri Siregar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, eks Kabid Jalan dan Jembatan periode 2016-2022 Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, diduga menerima gratifikasi dari rekanan hingga total Rp3,6 miliar. “Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022,” demikian ditegaskan Saiful, Selasa (3/6/2025). Diungkapkan bahwa proses penetapan tersangka GSP bahwa  penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi terkait kasus gratifikasi. “Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku. Baru saja tersangka ini pensiun,” katanya. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengalihkan uang gratifikasi tersebut selama tujuh tahun ke deposito dan invest...

Sah dan Meyakinkan Bersalah, Oknum Hakim Terpidana Ronald Tannur di Vonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA-Sidang putusan terhadap oknum Majelis Hakim PN Surabaya, Kamis (8/5/2025), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam perkara suap dan gratifikasi pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang Kusuma Atmadja 2, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. Kata Majelis Hakim, Erintuah dan Mangapul sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Erintuah dan Manga...

Direktur Perusahaan Gula Mulia Wiryanto Dihukum 3 Tahun Setelah Dilaporkan Pengacara

SURABAYA  - Bos PT Karya Sentosa Raya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya (PT.KSR) dalam kasus Penipuan modus Jual-Beli Gula senilai Rp 10 Miliar, Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, serta penasehat hukum Fransiska Xaveria Wahon. Djuanto selaku hakim ketua membacakan surat putusan lembar demi lembar, dengan segala pertimbangan saat sidang yang digelar diruang Candra, Majelis pun menyatakan bos Karya Sentosa Raya (Mulia) terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya. Pada Senin 14 April 2025 lalu jpu menuntut Mulia dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan. "Menyatakan Terdakwa Mulia Wiryanto anak dari Hartoyo Wirjanto bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," kata jaksa Da...

Kapal Tongkang Terbakar di Wilayah Perairan Tanjung Pakis Lamongan

LAMONGAN- Peristiwa kapal terbakar terjadi di wilayah perairan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis Lamongan. Peristiwa kebakaran Dua kapal tunda/ tongkang diduga melakukan aktivitas bongkar muat batubara di perairan laut utara Desa Kemantren, Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis (13/3/2025) terbakar. Wilayah KSOP Tanjung Pakis Kelas III Lamongan, memiliki wilayah kerja yang cukup luas dan cukup banyak perusahaan berskala besar sekelas Lamongan Integrated Shorbase. Informasi yang dihimpun warga setempat  membenarkan kejadian dan  peristiwa terbakarnya dua kapal disertai dengan ledakan. Peristiwa itu terjadi dikawasan PT. Lamongan Integrated Shorbase (LIS), terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.  Kepada antara, Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polres Lamongan AKP I Nyoman Ardita mengatakan bahwa timnya saat ini melakukan proses evakuasi dan investigasi di lokasi kejadian. Masih evakuasi di laut belum dapat data lengkap, kata...

Negara Merugi Rp 193,7 triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka .

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. “Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025). Para tersangka diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite, kemudian melakukan proses “blending” untuk mengubahnya menjadi Pertamax. Hasil dari praktik tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun. Kerugian negara antara lain berasal dari kerugian ekspor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, kerugian bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian akibat pemberian kompensasi serta subsidi BBM. Selain Dirut Pertaminan, juga Sejumlah pejabat lainnya juga diduga terlibat d...