Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal

Kapal Tongkang Terbakar di Wilayah Perairan Tanjung Pakis Lamongan

LAMONGAN- Peristiwa kapal terbakar terjadi di wilayah perairan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis Lamongan. Peristiwa kebakaran Dua kapal tunda/ tongkang diduga melakukan aktivitas bongkar muat batubara di perairan laut utara Desa Kemantren, Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis (13/3/2025) terbakar. Wilayah KSOP Tanjung Pakis Kelas III Lamongan, memiliki wilayah kerja yang cukup luas dan cukup banyak perusahaan berskala besar sekelas Lamongan Integrated Shorbase. Informasi yang dihimpun warga setempat  membenarkan kejadian dan  peristiwa terbakarnya dua kapal disertai dengan ledakan. Peristiwa itu terjadi dikawasan PT. Lamongan Integrated Shorbase (LIS), terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.  Kepada antara, Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polres Lamongan AKP I Nyoman Ardita mengatakan bahwa timnya saat ini melakukan proses evakuasi dan investigasi di lokasi kejadian. Masih evakuasi di laut belum dapat data lengkap, kata...

Negara Merugi Rp 193,7 triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka .

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. “Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025). Para tersangka diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite, kemudian melakukan proses “blending” untuk mengubahnya menjadi Pertamax. Hasil dari praktik tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun. Kerugian negara antara lain berasal dari kerugian ekspor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, kerugian bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian akibat pemberian kompensasi serta subsidi BBM. Selain Dirut Pertaminan, juga Sejumlah pejabat lainnya juga diduga terlibat d...

Perusahaan Pembuang Limbah diduga Kebal Hukum, BBWS Brantas Tak Bernyali Memberi Sanksi

SIDOARJO, PENDOBRAKNEWS -Pencemaran aliran sungai Berantas dan polusi udara yang mencemari lingkungan Desa Mliriprowo Tarik Sidoarjo telah mengganggu aktivitas warga, sepatuknya menjadi perhatian Pemprov Jatim untuk menindak tegas perusahaan pelaku yang ditengarai membuah limbah dan mencemari sungai dan udara. Desa Mliriprowo Tarik Sidoarjo yang lokasi berdampingan dengan perusahaan pabrik kertas PT Tjiwi Kimia diduga telah membuang limbah ke sungai tanpa menghiraukan kepentingan masyarakat. Tindakan perusahaan tersebut telah direspon oleh BBWS Brantas. Bahkan Surat Teguran yang dilayangkan ke PT TJiwi Kimia pada tanggal 09 Maret 2022, beberapa tahun lalu  oleh Balai Besar Wilayah Sungai Berantas karena ada temuan instansi tersebut pada 21 Pebruari 2022, tindakan kegiatan pembuangan limbah. Pembuangan limbah berada di Sempadan dan Lereng Tanggul Sungai Kali Porong dengan titik koordinat 07⁰ 26′ 41 9207* S dan 112⁰ 28′ 12 1949* E, dimana hal ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUP...

Kasus Heboh dan Arogansi IS Terhadap Siswa SMAK Gloria 2 di Ciduk Jajaran Polda Jatim

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS- Sikap Arogan  dipertontonkan salah satu pria didepan orang banyak melalui vedeo, berahir dan Polisi resmi menetapkan IS (sikap arogan red) tersangka, Kamis (14/11/2024). Penetapan IS sebagai Tersangka, yakni  memaksa salah seorang siswa SMAK bersujud dengan gaya arogan. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka IS setelah Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Setelah sebelumnya hanya delapan saksi. “Kalau kemarin ada delapan saksi yang kami periksa, hari ini, sampai maghrib ini ada 11 saksi yang diperiksa. Setelah memeriksa 11 saksi, penyidik melakukan gelar perkara, dan selesai gelar perkara, saudara IS sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis petang (14/11/2024).  Kombes Pol Dirmanto mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mendalami...

Ibu Kandung Ronald Tannur ditetapkan Tersangka

JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. Sebelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.    Adapun kronologi dari perbuatan Tersangka MW adalah sebagai berikut: Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur; Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe...

Manager KSP Mitra Usaha Mandiri "Semboro" Tersangka Korupsi Rp 125,9 M, di Tahan Kejaksaan

SURABAYA- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan tersangka berinisial DJA, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri " Semboro " (KSP MUMS). Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) yang disalurkan melalui salah satu bank BUMN Cabang Jember ke KSP MUMS pada 2021-2023. Sebelum penahanan DJA, penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni SD, IAN, dan MFH, yang juga terkait dalam perkara ini. DJA kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan. Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH., menjelaskan bahwa DJA sebagai manager KSP MUMS diduga mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di Jember dan Bondowoso. Kredit tersebut diduga tidak sesuai persyaratan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula. "Sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepenti...

Kantor Dinas Peternakan di Geledah KPK, Rentetan Kasus Dana Hibah

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur, Rabu (16/10/2024). Penggeledahan tersebut dipastikan berkaitan dengan pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Di lokasi, sekira pukul 15.54 WIB, sejumlah petugas terlihat membawa hasil penggeledahan, usai mengobok-obok kantor dinas plat merah tersebut.  Sejumlah petugas KPK membawa dua koper saat keluar dari kantor Dinas Peternakan Jatim. Ada dua personel polisi yang mengawal dilengkapi senjata. Keterangan dari petugas keamanan Dinas Peternakan Jatim yang tidak bersedia disebut namanya, petugas KPK sudah tiba sejak pagi. "Penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB sampai 15.00 WIB,” kata satpam instansi itu.  Sementara, juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah. "Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah," ...

Sidang Mantan Bupati Sidoarjo dengan Agenda Keterangan Saksi di Gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

SIDOARJO, PENDOBRAKNEWS - Ahmad Mudhor Ali, Bupati Sidoarjo (non aktif) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ruang Cakra.(7/10/24) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah, Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa aliran dana yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD (sedekah,). 50 juta buat menggaji pegawai pendopo( sopir, aspri, ajudan).26- 27 jutaan untuk membayar pajak Bea cukai dan DHL barang Pribadi Bupati dari Maroko atas nama Saadah. Kebutuhan anggaran 100 jutaan saat ada kegiatan Laskar Santri. Untuk acara Haul 1 ( Satu)Abad NU menyediakan nasi bungkus untuk para jamaah yang hadir per nasi 15 ribu rupiah, dan mengeluarkan anggaran dana sekitar 300 jutaan juga diambilkan dari...

Truk ODOL dituding Salah Satu Penyumbang Kecelakaan di Jalan Raya

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku gregetan jika bicara soal kendaraan Over Dimension Over Load  (ODOL). Pasalnya  para operator truk telah berjanji untuk taat asas sejak tahun 2019. Namun sayangnya hingga kini, belum juga dapat ditepati sehingga perlu adanya penindakan tegas, ungkapnya. "Tentang ODOL yang geregetan itu bukan kalian saja, saya juga geregetan sejak menjabat, mereka berjanji bahwa 2019 mereka taat asas," tutur Menhub di sela konferensi pers Capaian Kinerja Infrastruktur Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).  Truk-truk bermuatan lebih itu masih belum taat dengan alasan bahwa cost atau pengeluaran logistiknya akan berbeda lantaran jumlah armadanya otomatis akan bertambah banyak. Menteri Perhubungan mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah ngitung bahwa jalan yang rusak itu banyak sekali. Oleh karenanya kami dengan Kementerian PU sudah sepakat yang akan datang bukan saya tidak mampu ya t...

Diduga Korupsi CSR PT Smelting Rp 1 Miliar, Kepala Desa dan BPD ditetapkan Tersangka

  Kades Roomo saat proses pemeriksaan                                       Saat warga demo kepala desa GRESIK, PENDOBRAKNEWS -  Tiga pejabat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ditetapkan tersangka. Kejaksaan Negeri menetapkan tiga  pentolan Desa tersebut dalam kasus korupsi pengadaan beras saluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting. Dalam kasus, bantuan 11 ton beras yang dialokasikan anggaran Rp 150 juta, namun  berkualitas beras yang diberikan kewarga tidak bermutu (buruk) berwarna kuning, berkutu, dan berbau apek. CSR Bantuan PT Smelting berupa beras tidak dapat dimanfaatkan warga yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut. Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan yaitu Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nur Hasim. Ketiga tersangka saat ini telah...

JPU Tunda Sidang Pelecehan Anak, Keluarga Kecewa Cara Peradilan di PN Surabaya

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS-  Sidang pelecehan terhadap anak dengan terdakwa Putra Jaya Setiadji (34) yang diagendakan keterangan saksi, Rabu (25/9/2024) gagal digelar. Saksi korban yang hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah menunggu 3 jam, baru mendapat kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati atas penundaan sidang tersebut. Orang tua korban CN, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya." ya tentunya sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas hingga menunggu sampai lama baru dikasih kabar ," ungkapnya. Adapun ditundanya sidang tersebut, menurut CN, sebelumnya JPU sempat di hubungi oleh majelis hakim, namun dirinya masih ada sidang," Tadi Jaksanya waktu hadir diruang sidang, hakimnya sudah pulang," ujarnya lebih lanjut. Meski mengaku kecewa, IS tetap akan dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. Dirimya juga berharap perkara yang menimpa anaknya dapat keadillan. ...

Operasi Tumpas Narkoba 12 Hari, Satreskoba Gulung 39 Tersangka dari 33 Kasus

GRESIK, PENDOBRAKNEWS - Jajaran Satreskoba Polres Gresik meringkus 39 tersangka selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi yang dilaksanakan selama 12 hari itu, juga berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 115,943 gram. Barang bukti itu memiki nilai kisaran ratusan juta rupiah. Mayoritas pengedar menargetkan pemuda dan pekerja di wilayah Kota Pudak. Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengungkapkan, pelaksanaan operasi digelar sejak 11-22 September.  Para tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba dari berbagai wilayah. Baik wilayah Surabaya, Madura, hingga Sidoarjo. “Ada 39 tersangka dari 33 kasus. Mayoritas bergerak seorang diri. Dengan peran sebagai kurir dan pengedar,” ungkapnya, Selasa (24/9/2024).  Para tersangka bertugas untuk menjajakan barang haram tersebut kepada pelanggan. Setelah mendapat pasokan narkoba dari bandar melalui sistem ranjau. Para pelaku menentukan lokasi pengambilan barang sesuai titik koor...

Cemari Lingkungan, PT SS di Denda Rp 48 Milliar

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., pada tanggal 11 September 2024, telah mengabulkan gugatan.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perbuatan industri tekstil yang mencemari lingkungan.  Majelis Hakim menyatakan PT Soedali Sejahtera (PT SS) yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan usahanya terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp48.030.291.929,00 (empat puluh delapan miliar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup. Atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani meny...

Diduga Merugikan Negara Rp 34 Milliar, Direktur Wahyu Tirta Manik di Tahan

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS- Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (18/9/24)menahan HT (67) tahun, selaku Direktur PT Wahyu Tirta Manik dalam kasus dugaan tindak piadana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kepada sebesar 34 milliar. Berdasarkan penetapan tersangka nomor Print 4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 september 2024 tersangka HT ditahan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 september 2024 sampai dengan tanggal 7 oktober 2024 dicabang rutan kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa T.imur. Penahanan tersangka semata-mata untuk mencegah tersanka dikhawatirkan melarikan diri ,merusak,atau meghilangkan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga saat dilakukan pemaggilan sebagai saksi ,tersangka mangkir (tidak hadir )selama 3 kali pemanggilan. Fakta sementara yang diperoleh dari penyidikan ,akibat perbuatan tersangaka HT telah merugikan negara sebesar 34 milliar  dan melanggar prmair pasal 2 ayat ...

Polres Berhasil Mengungkap Kasus Pengeroyokan dan Curanmor

GRESIK, PENDOBRAKNEWS - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at tanggal 13 September 2024 Pukul 14.00 WIB di Lobby Mapolres Gresik. Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit menggelar press release ungkap kasus Pengeroyokan, Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor. Tindak pidana pengeroyokan mulai dari karena beda perguruan silat di Menganti. Pada Hari Minggu, tanggal 1 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Depan rumah Luki warga Boteng. (mtin/red)

Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Tiga Hakim PN Surabaya di Pecat

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS - Bak sebuah kata pepatah, "Tangan mencencang bahu  Memikul," siapa yang berbuat maka ia yang harus bertanggungjawab. Setidaknya hal itu bisa menggambarkan sikap  Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita pada menjelaskan, putusan itu diambil dari rapat pleno yang digelar pada Senin (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu :ketiga hakim dinyatakan terbukti melanggar (KEPPH)”, jelasnya. Peserta sidang pleno terdiri berjumlah tujuh orang dibantu oleh sekretaris pengantar. Kemudian putusan untuk para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” terang Joko saat RDPU bersama Komisi ...

Tersangka Pemukul Korban Meninggal Saat Pesta Miras di Ringkus, Empat Lain Masih DPO

GRESIK, PENDOBRAKNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Gresik telah meringkus dan menetapkan dua tersangka atas kasus  kematian Ibadur Rahman alias IB.  Korban merupakan nelayan meninggal usai menjadi korban penganiayaan sejumlah terduga pelaku, usai pesta miras tanggal 9 Agustus 2024 lalu.  Tersangka Abdul Gofur (42) dan Koyum (25). telah  terbukti menghajar korban setelah melakukan pesta miras. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu 4 orang lainnya yang ikut terlibat penganiayaan.  Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kedua tersangka mengaku berpesta miras bersama korban. Tepatnya di sebuah cafe yang terletak di Dusun Mulyorejo Desa Dalegan Kecamatan Panceng.  “Hingga dalam kondisi mabuk dan hilang kendali,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).  Saat kondisi itu, lanjut Aldhino, para tersangka mengaku emosi dengan sikap korban yang berusia 31 tahun. Lantaran kerap berbuat jahil saat dalam kondisi mabuk berat.  “Mereka (pa...

KPK Turun ke Biro Kesra Setda Jatim

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengaku penggeledahan yang petugas KPK di Ruang Biro Kesra Setdaprov Jatim, kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jumat (16/8/2024).           SURABAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Lantai 5 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur, Jumat (16/8/2024). Ruangan disebut merupakan ruang kerja Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Sesuai informasi penggeledahan berlangsung Jumat pagi. Kemudian, petugas disebutkan baru meninggalkan gedung sekitar pukul 16.06 WIB. Mestipun KPK cukup lama dikantor tersebut dengan berjumlah sekitar delapan orang, tetapi petugas terlihat membawa satu koper berwarna merah saat berjalan keluar dan langsung memasukkan ke dalam bagasi mobil. Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK membenarkan bahwa penggeledahan untuk mendalami kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim. “Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah. Untuk ruan...

Tim Law Firm Sobat Merah Putih Laporkan Dugaan Penggelapan Pembelian Rumah Kapling Kepolisi

                          SIDOARJO - Masyarakat diminta perlu waspada dan hati-hati bila membeli rumah kapling. Jangan percaya begitu saja. Cek dulu status tanah dan bangunannya.  Hal ini Seperti apa yang dialami TSRN dan BF, warga Sukolegok IV, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dimana pasangan suami istri ini membeli rumah yang sudah di kavling di Desa Sarirogo, Kabupaten Sidoarjo, dengan harga Rp.155 juta.  Pada tanggal 27 Januari 2023, BF istri dari TSRN memberikan uang muka sebesar Rp.100.000.000,- dan Rp.5.000.000,-  juta. Dan pada tanggal 6 April 2023, BF membayar kekurangan/pelunasan sebesar Rp.50.000.000,-, dengan catatan untuk pembayaran Pelunasan pembayaran rumah kampung Sarirogo no. 4 Sarirogo. Hingga ditunggu sampai bulan Juni 2024, rumah yang dijanjikan oleh HS tidak kunjung ditempati/diserahkan kepada TSRN dan BF. Merasa kesal dan jengkel, akhirnya pasangan suami istri, TSRN dan BF ini ...

Kajati Kecewa, vonis bebas terdakwa Ronald Tannur

SURABAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati . mengaku kecewa terhadap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” ucap Mia dengan nada kecewa kepada wartawan Kamis (25/7/24). Menurutnya, jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim menvonis bebas dengan pertimbangan sebab kematian tidak diketahui. “Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” te...