
Ke 17 orang korban telah membayar sekitar $1.500 hingga $2.500 USD untuk biaya pengiriman.
Wanita berkebangsaan WNI bernama Lia Tanita juga terlibat dalam dugaan penipuan bersama WNA Nepal.
Ketiga penipu diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa didampingi juru bahasa agar persidangan bisa berjalan dengan baik.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih, komplotan tertangkap petugas Imigrasi Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jalan Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024.
Setelah dilakukan penggerebekan, oleh petugas Imigrasi menemukan enam pria asal Nepal, dan tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dikuasai oleh Bakhat Bahadur.
Hasil interogasi, terungkap bahwa total ada 17 warga negara Nepal yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan izin tinggal terbatas (ITAS).
“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria untuk bekerja dengan gaji antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan,” tersng JPU Siska di ruang sidang, Senin (30/6/25). Para korban direkrut dari Nepal oleh Bakhat Bahadur dan seorang rekannya bernama Lekhnat Prasai.
“Para korban ditampung di sejumlah tempat di Surabaya, Jakarta, dan Bali yang dikoordinasikan oleh terdakwa Lia Taniati dan Satyam Kumar,” jelas JPU Siska. JPU Galih menjelaskan, bahwa dokumen visa dan izin tinggal yang digunakan 17 WNA Nepal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Perusahaan yang digunakan sebagai sponsor visa, PT Harsa Aksa Amerta, terbukti tidak memiliki kegiatan usaha. “Perbuatan mereka melanggar Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut JPU.(tim)
.