Terdakwa Capt. Antenor Von Mark Alibusa nahkoda Kapal Tanker MT. Fenghuang telah dibacakan JPU dakwaan, terkait perbuatan melawan hukum melakukan jangkar di perairan pulau bawean tanpa ijin dari Kesyahbandara dan Otoritas Pelabuhan GRESIK - Sidang Kasus Perkara no. 190/pid.sus/2026/PN Gsk, terdakwa Capt. Antenor Von Mark Alibusa nahkoda Kapal Tanker MT. Fenghuang telah dibacakan JPU dakwaan, terkait perbuatan melawan hukum melakukan jangkar di perairan pulau bawean tanpa ijin dari Kesyahbandara dan Otoritas Pelabuhan. Persidangan terdakwa Antenor nahkoda kapal tanker MT Fenghuang saat pembacaan dakwaan dikutip dari media online didampingi kuasa hukum dari JS & Partners Law Office Bali, yang terdiri dari: 1. Jesicha Juliandari Soeharto, S.H., 2. Fitri Anisa, S.H., 3. Prillia Nur Hidayah, S.H., 4. Dimas Roland Jonas Soeharto, S.H., 5. Apriady Eliwltopo Sitinjak, S.H., 6. Khresna Wisantya, S.H., dan 7. Caesar Himajuta Wa...
Pendobrak news
Data Otentik Berita Akurat