SURABAYA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur AM ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan tambang. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo di Surabaya, Jumat, (17/4/2026) mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman pihak-pihak terkait, dilansir Antara. "Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wagiyo. Selain Kepala Dinas ESDM, lanjutnya, dua tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H. Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat. Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam pros...
Pendobrak news
Data Otentik Berita Akurat