SURABAYA- Barang bukti (BB) kayu gelondongan, sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai hasil praktik illegal loging. Sesuai informasi yang dihimpun dipelabuhan BB kayu dipelabuhan bisa segera dipindahkan atau digeser sehingga aktivitas bongkar muat bisa normal. Institusi Pemerintah dan BUMN tidak memiliki otoritas untuk memidah karena hal itu merupakan wewenang Satgas Garuda. Informasi yang dihimpun, di pelabuhan mengungkapkan bahwa barang bukti (bb) itu tidak diketahui sampai kapan putusan pengadilan inkrah. Purnomo Probo Nugroho, S.Hut.,M.M Plt. Kabid PHL, Dinas Kehutanan Jawa Timur mengatakan bahwa terkait BB di gresik, "Satgas PKH langsung diambil alih kementerian, Kami (dishut-jatim) tidak ada permintaan pengukuran, pemberitahuan, kami hanya diundang saat pres rilis. Satgas itu ketuanya Kasum TNI, jadi mereka beroperasi dan sebagian BB sudah ada yang disidangkan, kami tidak tau operasi itu, tidak dilibatkan, ja...
Pendobrak news
Data Otentik Berita Akurat