GRESIK - Bangunan liar (bangli) di atas saluran air kawasan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan dan dibongkar gabungan, Rabu (8/4/2026). Penertiban dilakukan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, unsur pemerintah daerah terkait. Proses pembongkaran turut dibantu dua alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik. Ada 43 stand bangunan liar yang berada di Dusun Semambung, Kecamatan Driyorejo, sasaran penertiban karena berdiri di atas sempadan saluran air. Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan proses pembongkaran berjalan lancar berkat koordinasi antarinstansi yang terlibat. Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a. “Aturan tersebut menyebutkan bahwa tanah pengairan tidak boleh dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan selain untuk kepentingan prasarana sumber d...
Pendobrak news
Data Otentik Berita Akurat