JAKARTA - Keluarga Fandi Rahman (26) mengadu ke DPR tentang nasib anaknya yang akan dihukum mati, padahal putranya baru 3 hari bekerja di kapal yang membawa sabu sabu. Ibu Fandi menemui Ketua DPR meminta keadilan karena anaknya tidak tahu menahu jika kapalnya membawa sabu sabu. Dengan bersimpuh didepan ketua DPR meminta keadilan akan nasib anaknya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati terkait temuan sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton dalam sebuah kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau, bukan pelaku utama. Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas tuntutan mati terhadap Fandi dalam kasus dugaan penyelundupan sabu tersebut pada hari ini. "Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habib dalam jumpa pers usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/...
Pendobrak news
Data Otentik Berita Akurat