GRESIK - Kasus dugaan perkara penipuan berkedok pengangkatan dengan penerbitan Surat Keputusan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) palsu di Kabupaten Gresik, sidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/7/2026). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Antoni (46) didakwa dengan pasal berlapis. Ia juga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Imamal Muttaqin menjelaskan, Antoni didakwa melanggar Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat berupa SK pengangkatan ASN dan PPPK di sejumlah instansi pemerintah. “Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu setidaknya sejak Februari 2024 hingga 2026,” ujarnya di persidangan. Dalam dakwaan disebutkan, SK palsu tersebut ditawarkan kepada para korban dengan tarif antara Rp100 juta hingga Rp350 juta. Sedikitnya terdapat 14 korban yang menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui ...
Pendobrak news
Data Otentik Berita Akurat