Langsung ke konten utama

Postingan

lima Tahun Bersama Pelindo, Inovasi Teluk Lamong Kembali Raih Penghargaan Nasional

SURABAYA - Transformasi yang dijalankan PT Terminal Teluk Lamong (TTL) selama lima tahun pascamerger Pelindo kembali membuahkan hasil. Perusahaan berhasil meraih dua penghargaan nasional sekaligus pada 8 Oktober 2026 sebagai bentuk apresiasi atas inovasi berkelanjutan dan keberhasilan perusahaan dalam memperkenalkan transformasi serta kapabilitasnya kepada publik. Dua penghargaan tersebut adalah Indonesia Logistics Awards 2026 kategori Sustainable Port Innovation of the Year yang diselenggarakan di Jakarta, serta The 8th Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2026 kategori Media Internal, subkategori Video Profile, yang diselenggarakan di Surakarta. Penghargaan ini menjadi momentum istimewa bagi TTL yang baru saja memperingati lima tahun merger Pelindo dengan semangat “5 Tahun Bersatu, Bersama Kita Maju”. Setelah melalui berbagai tahapan integrasi, perbaikan layanan, digitalisasi, dan penguatan operasional, TTL kini semakin menunjukkan hasil transformasinya melalui inovasi yang mendapat apresi...

Tata Kelola Klaim TPS Wujud Komitmen atas Layanan yang Responsif dan Transparan

SURABAYA-Komitmen berkesinambungan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa membuahkan hasil positif, salah satunya terwujud melalui efektivitas tata kelola penanganan klaim secara profesional, transparan dan responsif.  Keberhasilan ini selaras dengan hasil Survei Kepuasan Pelanggan atas Penanganan Klaim yang menunjukkan tingkat kepuasan yang sangat baik dari pengguna jasa terhadap proses penyelesaian klaim di TPS.  (Survei Kepuasan Pelanggan atas Penanganan Klaim menunjukkan Indeks Kepuasan sebesar 4,67 dari skala 5,00 atau setara dengan tingkat kepuasan 93,3%, dengan 100% responden memberikan sentimen positif terhadap pengalaman penanganan klaim secara keseluruhan).  Peningkatan kualitas pengelolaan klaim merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TPS dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, sekaligus memastikan setiap kendala operasional yang timbul dapat ditangani secara efektif dan akuntabel. Melalui pe...

Capt. H. Mochamad Firmawan Kini Menjadi Kepala UPP Tarempa

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Rabu 14/10/2026) melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Pejabat Administrator (eselon III) dan Pejabat Pengawas (eselon IV) di Jakarta. Capt. H. Mochamad Firmawan, SE.,STr, Tra., M.Si., M.Mar. Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Gresik Jawa Timur turut dilantik oleh Menteri Perhubungan dengan jabatan baru sebagai Kepala Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP), di   Pelabuhan kelas II Tarempa Kepulauan Siantan, Kepulauan Riau. Menhub Dudy menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi, baik untuk penyegaran maupun pengembangan karier. “Mutasi dan rotasi jabatan adalah sesuatu yang biasa dalam organisasi, sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier, sekaligus upaya menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Yang terpenting adalah bagaimana setiap...

"Syahbandar Bersholawat," KSOP Kalianget Edukasi Santri Ponpes Aqidah Usymuni, Tentang Keselamatan Pelayaran

SUMENEP- Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Kalianget terus berkomitmen untuk  meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan transportasi laut.  Komitmen ini diwujudkan melalui kolaborasi edukatif bertajuk," Syahbandar bersholawat," yang dirangkai dengan kegiatan sosialisasi keselamatan berlayar berlangsung di pondok pesantren Aqidah Usymuni Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Acara berlangsung, Selasa (13/10/2026) Mengusung tema, "Menguatkan iman, menjaga keselamatan dan menghijaukan bumi,". Acara ini menjadi langkah  strategis untuk menanamkan budaya aman bertransportasi laut sejak dini, khususnya bagi generasi muda dilingkungan pesantren.  Kegiatan tersebut dipimpin langsung dan dibuka oleh Kepala KSOP Kelas IV Kalianget, Azwar Anas SH, M.Hum. Dalam sambutannya menegaskan bahwa edukasi keselamatan berlayar harus ditanamkan sejak dini. Azwar Anas mengaskan bahwa keselamatan berlayar bukan sekedar  tanggung jawab petugas Syahband...

Pelindo Gandeng Kejari Kota Probolinggo dalam Penanganan Masalah Hukum

PROBOLINGGO - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di Kantor Kejari Kota Probolinggo, pada Kamis (08/10/26).  Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pelindo dalam melanjutkan pembenahan dan transformasi kelautan pasca-penggabungan perusahaan pada tahun 2021. Selain berfokus pada efisiensi operasional serta keandalan layanan kepelabuhanan, Pelindo berkomitmen penuh menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan pada regulasi yang berlaku dalam setiap aktivitas bisnisnya.  Sinergi hukum ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pertimbangan teknis, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kolaborasi tersebut, Pelindo memastikan seluruh kebijakan operasional dan pengembang...

BHS Anggota DPR RI : Keselamatan Pelayaran Perlu Melihat Seluruh Perangkat Keselamatan, Bukan Hanya Sekoci

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membatasi jumlah penumpang kapal penumpang dan kapal roll-on roll-off (ro-ro) berdasarkan kapasitas sekoci yang tersedia. BHS menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat yang mengandalkan transportasi laut, terutama jika kapasitas angkut kapal jauh lebih besar dibandingkan jumlah penumpang yang dihitung berdasarkan kapasitas sekoci. Menurut BHS, jumlah penumpang yang dapat diangkut bahkan berpotensi hanya sekitar 20 persen dari kapasitas kapal karena umumnya kapal hanya memiliki dua sekoci. Padahal, kata dia, kapal penumpang dan feri telah dilengkapi perangkat keselamatan lain, termasuk liferaft dengan kapasitas lebih dari 125 persen dari total penumpang. "Indonesia adalah negara kepulauan. Transportasi laut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama masyarakat bawah yang jumlahnya lebih besar dibandingkan masyar...

TTL Terus Bertumbuh dan Berttransformasi Bersama Pelindo

SURABAYA - Lima tahun pascamerger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menjadi momentum penting bagi PT Terminal Teluk Lamong (TTL) untuk terus tumbuh dan bertransformasi sebagai bagian dari ekosistem Pelindo. Mengusung semangat “5 Tahun Bersatu, Bersama Kita Maju”, TTL terus memperkuat integrasi, meningkatkan produktivitas, serta menghadirkan berbagai inovasi operasional dan digital untuk memberikan layanan terminal peti kemas yang semakin cepat, efektif, efisien, dan berorientasi kepada pelanggan. Bagi TTL, perjalanan lima tahun pascamerger bukan sekadar proses integrasi organisasi. Momentum tersebut menjadi titik penting untuk membangun cara kerja yang lebih terintegrasi, memperkuat standardisasi layanan, memperluas pemanfaatan teknologi, serta mengoptimalkan kapasitas dan sumber daya. Transformasi Pelindo melalui standardisasi pengelolaan terminal peti kemas menjadi bagian penting dalam perjalanan TTL. Berbagai improvement dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penyemp...

Kapal Kargo Katulistiwa 8 dikabarkan Bertabrakan

TUBAN - Peristiwa kecelakaan Kapal kembali terjadi. Ironisnya peristiwa itu terjadi diwilayah Jawa Timur.   Kapal kargo Khatulistiwa 8 sarat muatan semen tabrakan dengan kapal tongkang diperairan Tuban Rabu (7/10/2026) malam. KM. Khatulistiwa 8 kapal cargo muatan semen bag dari Tuban menuju Sampit, informasi tubrukan dengan tongkang . Sesuai informasi dikabarkan Satu orang kru kapal kargo dilaporkan hilang. Kepala Pos Polisi Air Tuban, Aipda Joko Nurcahyo mengatakan akibat tabrkan tersebut, kapal kargo sempat blackout hingga tenggelam, sementara satu perwira kapal dilaporkan hilang di tengah gulungan ombak. "Sebanyak 17 ABK selamat dan berhasil di evakuasi, dan satu orang masih hilang, dan saat ini dalam proses pencarian tim SAR," kata Joko kepada detikJatim, Kamis (8/10/2026). Joko, tabrakan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB dengan lokasi koordinat 06 derajat 33 menit 460 detik S/112 derajat 59 menit 219 detik E, atau sekitar 9 mil dari Pelabuhan Khusus PT Semen Indon...

Pelindo Resmikan Pos Pantau Lalu Lintas Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA - Sebagai langkah nyata dalam menata ketertiban, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa secara resmi mengoperasikan Pos Pantau Lalu Lintas di Jalan Perak Barat (ex depan area BJTI), Surabaya, pada Selasa (6/10/26). Peresmian fasilitas pemantauan ini menjadi bagian dari strategi integrasi operasional Pelindo untuk memitigasi potensi kepadatan kendaraan, khususnya pergerakan truk dan kendaraan Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) yang kian meningkat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Acara peresmian ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng dan dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) maritim setempat, antara lain KSOP Utama Tanjung Perak, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Ketua Forum Komunitas Pengguna Ro-Ro (FKPR), serta jajaran manajemen Pelindo Group. Guna memastikan efektivitas pengawasan dan penertiban di lapangan, Pos Pantau Lalu Lintas ini ke depannya akan dijaga secara berkes...

Terdakwa Nakhoda Kapal Tanker tidak Hadir, Tim JPU Minta Hakim Jadwal Persidangan Dua Kali Seminggu

GRESIK - Kasus Kapal Tanker proses persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang lanjutan  Perkara no. 190/pid.sus/2026/PN Gsk. dengan terdakwa Antenor  Vonn Mark Alibusa  nahkoda Kapal Tanker MT. Fenghuang,  dengan lego jangkar  di perairan laut Jawa, pulau bawean tidak melalui prosedur yang berlaku di Indonesia dan tanpa ijin dari Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Indonesia (KSOP) Bawean, mundur karena ditunda seharusnya  berlangsung  di ruang Sari pada Senin 5 Oktober lalu. Namun, kuasa hukum terdakwa tidak bisa menghadirkan, sehingga majelis hakim menunda dilaksanakan persidangan lanjutan. Terdakwa Antenor didakwa JPU, Akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 317 jo. Pasal 913 ayat (1) huruf a Undang Undang no 17 tahun 2008 tentang  Pelayaran, “Nahkoda yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diancam pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 200 juta. Deng...