
PN Surabaya lanjut Kukuh, majelis hakim yang terdiri dari Erri
Mustianto (ketua), Bambang Kusmunandar dan Sigit Purwoko, masing-masing
sebagai anggota, telah membuat putusan yang menyimpang dengan hal-hal
dalam persidangan. Sehingga mengabulkan gugatan Lenny dan Wiwik. Dengan
menyatakan bahwa PT SJA dengan produksi kopi merek kapal api, didirikan
oleh Go Soe Loet pada 18 Mei 1979.
"Padahal, tidak ada bukti pendirian PT SJA pada tahun tersebut dan tak ada bukti kepemilikan saham Go Soe Loet dalam perusahaan itu. Semua pertimbangan hakim yang mengabulkan gugatan tersebut, hanya berdasar pada hal-hal fiktif," ujarnya. Menurut Kukuh, yang dijadikan pertimbangan hanyalah rekaman talk show, ketika pemilik PT SJA Indra Boediono dan Soedomo Margonoto pernah mengatakan, bahwa Kapal Api dahulu dirintis oleh ayahnya yang bernama Go Soe Loet.
Fakta sebenarnya, Go Soe Loet mendirikan usaha kopi pada 1927 yang bernama Hap Hoo Tjan. Kemudian, usaha yang diberi merek kapal api itu tutup pada tahun 1969. Ijin dan mereknya tidak lagi dipenya tidak diperpanjang dan ditutup. Hingga, pada pada tahun 1979, dua anak Go Soe Loet, yakni Soedomo Margonoto dan Indra Boedijono mendirikan usaha kopi baru yang diberi nama PT Santos Jaya Abadi. Dan, membuat ijin merek baru dari Kopi Kapal Api.
Jadi, PT Santos Jaya Abadi bukan didirikan oleh Go Soe Loet dan bukan warisan dari Go Soe Loet. Tentang merek Kapal Api, juga dikeluarkan dengan ijin baru, setelah tidak lagi diperpanjang oleh perusahaan Hap Hoo Tjan yang dinyatakan bangkrut. Tahun 1994, PT Santos Jaya Abadi berkembang dan menambah modal dengan memasukkan Singgih Gunawan ke jajaran pemilik saham. Singgih adalah saudara kandung Soedomo dan Indra. Tapi, pendiri awal dan penanam modal, tetap Indra dan Soedomo.
Sedangkan Lenny dan Wiwik, yang juga saudara dari Indra dan Soedomo, sama sekali tidak pernah ikut menanam modal dan ikut andil.
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Achmad dari Kejati Jatim menuntut hukuman 3 bulan penjara ke[ada Erwin Kusuma. Erwin adalah anak Rivai, salah satu pendiri PT Santos Jaya Abadi. Rivai sendiri sudah menjual sahamnya.
Tetapi, Erwin mengklaim bahwa ayahnya tetap memiliki saham di PT Santos Jaya Abadi. Dia kemudian mengirim somasi meminta saham ayahnya. Karena itulah, kemudian pihak PT Santos Jaya Abadi melaporkan Erwin ke Mabes Polri, dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim, serta disidangkan di PN Surabaya.
Yang menarik, dalam kasus pidana, terungkap bahwa pendiri PT Santos Jaya Abadi adalah Indra, Soedomo, dan Rivai. Hal itu, sesuai dengan akta pendirian PT Santos Jaya Abadi. Tapi anehnya, dalam putusan perdata di PN Surabaya dan kini tengah dalam proses banding di PT Jatim, majelis hakim menyatakan bahwa pendiri PT Santos Jaya Abadi adalah Go Soe Loet. Dasarnya, hanya dari kisah keluarga. Tanpa ada akta. " Jadi, kasus perdata Kapal Api, diputus berdasar cerita fiktif, tanpa berdasar pada akta dan fakta-fakta. (Bj/red)
"Padahal, tidak ada bukti pendirian PT SJA pada tahun tersebut dan tak ada bukti kepemilikan saham Go Soe Loet dalam perusahaan itu. Semua pertimbangan hakim yang mengabulkan gugatan tersebut, hanya berdasar pada hal-hal fiktif," ujarnya. Menurut Kukuh, yang dijadikan pertimbangan hanyalah rekaman talk show, ketika pemilik PT SJA Indra Boediono dan Soedomo Margonoto pernah mengatakan, bahwa Kapal Api dahulu dirintis oleh ayahnya yang bernama Go Soe Loet.
Fakta sebenarnya, Go Soe Loet mendirikan usaha kopi pada 1927 yang bernama Hap Hoo Tjan. Kemudian, usaha yang diberi merek kapal api itu tutup pada tahun 1969. Ijin dan mereknya tidak lagi dipenya tidak diperpanjang dan ditutup. Hingga, pada pada tahun 1979, dua anak Go Soe Loet, yakni Soedomo Margonoto dan Indra Boedijono mendirikan usaha kopi baru yang diberi nama PT Santos Jaya Abadi. Dan, membuat ijin merek baru dari Kopi Kapal Api.
Jadi, PT Santos Jaya Abadi bukan didirikan oleh Go Soe Loet dan bukan warisan dari Go Soe Loet. Tentang merek Kapal Api, juga dikeluarkan dengan ijin baru, setelah tidak lagi diperpanjang oleh perusahaan Hap Hoo Tjan yang dinyatakan bangkrut. Tahun 1994, PT Santos Jaya Abadi berkembang dan menambah modal dengan memasukkan Singgih Gunawan ke jajaran pemilik saham. Singgih adalah saudara kandung Soedomo dan Indra. Tapi, pendiri awal dan penanam modal, tetap Indra dan Soedomo.
Sedangkan Lenny dan Wiwik, yang juga saudara dari Indra dan Soedomo, sama sekali tidak pernah ikut menanam modal dan ikut andil.
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Achmad dari Kejati Jatim menuntut hukuman 3 bulan penjara ke[ada Erwin Kusuma. Erwin adalah anak Rivai, salah satu pendiri PT Santos Jaya Abadi. Rivai sendiri sudah menjual sahamnya.
Tetapi, Erwin mengklaim bahwa ayahnya tetap memiliki saham di PT Santos Jaya Abadi. Dia kemudian mengirim somasi meminta saham ayahnya. Karena itulah, kemudian pihak PT Santos Jaya Abadi melaporkan Erwin ke Mabes Polri, dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim, serta disidangkan di PN Surabaya.
Yang menarik, dalam kasus pidana, terungkap bahwa pendiri PT Santos Jaya Abadi adalah Indra, Soedomo, dan Rivai. Hal itu, sesuai dengan akta pendirian PT Santos Jaya Abadi. Tapi anehnya, dalam putusan perdata di PN Surabaya dan kini tengah dalam proses banding di PT Jatim, majelis hakim menyatakan bahwa pendiri PT Santos Jaya Abadi adalah Go Soe Loet. Dasarnya, hanya dari kisah keluarga. Tanpa ada akta. " Jadi, kasus perdata Kapal Api, diputus berdasar cerita fiktif, tanpa berdasar pada akta dan fakta-fakta. (Bj/red)