Langsung ke konten utama

Polrestabes Ungkap TTPO, Amankan Hp dan 9 Paspor

SURABAYA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jalan Kedung Anyar berhasil diungkap jajaran Polrestabes, berkat korban YK (22 tahun) asal Cirebon, Jawa Barat melapor ke Radio Suara Surabaya. Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan dari laporan tersebut anggotanya langsung mendatangi TKP sebuah rumah di Kecamatan Sawahan.

“Pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK memberanikan diri melapor ke Radio Suara Surabaya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” kata Luthfie, Kamis (5/6/2025).

Saat mendatangi lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan korban YK bersama korban lainnya NS (47 tahun) asal Nganjuk serta dua orang terduga pelaku. Hasil pendalaman terungkap kedua korban direkrut tersangka perempuan berinisial PN (50 tahun) dan ditampung tersangka SL (53 tahun) di rumah tersebut.

Penyidik  mengembangkan kasus dan mengungkap lima korban tambahan. Antara lain NP (31 tahun) asal Lumajang, RS (34 tahun) asal Sumenep, EH (39) asal Jember, VW (45 tahun) asal Ambon, dan DF (23 tahun) asal Surabaya. Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.

Selain korban, polisi juga mengamankan tersangka ketiga, yakni seorang laki-laki inisial ER (41 tahun) yang berperan memberangkatkan para korban ke Malaysia. “ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL,” ucap Luthfie.

Luthfie mengatakan barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO,” tandasnya. (tim)