SURABAYA, [DOBRAKNEWS.COM]-Direksi PT Pelindo III belum menepati mencopot jabatan rekan-rekan Abdul Rofid Fanany (ivan). "Mereka" masih tetap menduduki jabatan masing-masing dan masih leluasa melakukan tugas jabatan masing-masing. Ada kesan Abdul Rofid fanany dikorbankan dari jabatannya sebagai GM Pelindo III Cilacap.
Direktur Personalia dan Umum, Edy Hidayat Nurjaman memberi penjelasan, sanksi akan diberikan kepada pegawai yang berkolusi dengan Ivan. Adapun para pegawai yang terlibat berkolusi sebelumnya terungkap diantaranya menejer usaha dan asmen. Mereka disebut terlibat berkolusi dengan Ivan dari uang sewa peralatan perusahaan dengan cara pemalsuaan nota tagihan. Lambannya pihak direksi memberikan sanksi kepada bawahannya dapat menimbulkan beberapa tudingan miring dibalik pencopotan Ivan.
Informasi yang dihimpun Dobraknews.com di lingkungan PT Pelindo III, pencopotan hanya dialami Abdul Rofid Fanany. Sementara Menager Usaha dan empat Asmen Sampit masih menjabat dan tidak ada tanda akan segera di bebas tugaskan. Bahkan Sanksi yang dijatuhkan kepada Abdul Rofid Fanany tergolong ringan dan masih sebatas sanksi administratif. Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang penah terjadi misalnya kasus di PT TPS anak Perusahaan PT Pelindo III, karena masuk dalam kasus hukum juga di pecat sebagai pegawai.
Ketika hal itu di konfirmasi kepada Dirpum melalui pesan singkat mengaku telah dilakukan pencopotan. Namun dalam jawaban pesan singkat itu Dirpum tidak menjelaskan masa pencopotan meneger usaha dan asmen yang dimaksud. (martin)
Direktur Personalia dan Umum, Edy Hidayat Nurjaman memberi penjelasan, sanksi akan diberikan kepada pegawai yang berkolusi dengan Ivan. Adapun para pegawai yang terlibat berkolusi sebelumnya terungkap diantaranya menejer usaha dan asmen. Mereka disebut terlibat berkolusi dengan Ivan dari uang sewa peralatan perusahaan dengan cara pemalsuaan nota tagihan. Lambannya pihak direksi memberikan sanksi kepada bawahannya dapat menimbulkan beberapa tudingan miring dibalik pencopotan Ivan.
Informasi yang dihimpun Dobraknews.com di lingkungan PT Pelindo III, pencopotan hanya dialami Abdul Rofid Fanany. Sementara Menager Usaha dan empat Asmen Sampit masih menjabat dan tidak ada tanda akan segera di bebas tugaskan. Bahkan Sanksi yang dijatuhkan kepada Abdul Rofid Fanany tergolong ringan dan masih sebatas sanksi administratif. Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang penah terjadi misalnya kasus di PT TPS anak Perusahaan PT Pelindo III, karena masuk dalam kasus hukum juga di pecat sebagai pegawai.
Ketika hal itu di konfirmasi kepada Dirpum melalui pesan singkat mengaku telah dilakukan pencopotan. Namun dalam jawaban pesan singkat itu Dirpum tidak menjelaskan masa pencopotan meneger usaha dan asmen yang dimaksud. (martin)