GRESIK - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengungkap praktik illegal logging yang merugikan negara Rp 240 miliar barang bukti (BB) telah dititip di Pelabuhan Gresik, Sejak Oktober 2025.
Peristiwa besar itu telah disaksikan dan hadiri sejumlah pejabat tinggi negara yakni, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Kapolres Gresik Wakil Bupati Asluchul Alif serta Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung saat itu.
Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri, yang juga bagian dari Satgas PKH, sebelumnya telah memaparkan kronologi dan hasil pengungkapan kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Diungkapkan bahwa penegakan hukum telah mengacu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapal tersebut diamankan dan sandar di Pelabuhan Gresik sejak 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB. “Barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Saat itu 14 awak kapal ikut menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 miliar,” jelasnya, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan dari hulu hingga hilir.
Perkara telah ditangani Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. Pelaku akan dijerat UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
BB Ilegal loging Hampir Setahun Nongkrong di Dermaga
Sejak barang bukti (BB) diamankan, masih tetap berada di pelabuhan Gresik. Tentu situasi itupun sangat mempengaruhi lokasi sadar kapal tongkang kayu khususnya di dermaga Gresik Jasatama, Pelindo Gresik. Space sadar kapal sangat terganggu untuk kapal tongkang dan tug boat masing masing terganggu satu unit.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun dipelabuhan kehadiran BB kayu dan tug boat sangat mengganggu baik untuk sandar maupun bongkar muat kayu gelondongan (log). Sinyalemen yang berkembang dipelabuhan, institusi terkait dan kemaritiman di pelabuhan sangat berharap agar BB, khususnya kapal tongkang dan Tug boat sekiranya bisa dipindah sehingga aktivitas bongkar muat bisa normal. Namun dari institusi Pemerintah dan perusahaan BUMN tidak kuasa untuk memidah barang bukti karena Satgas Garuda yang menitipkan Barang Bukti (tongkang dan kapal (BB).
Informasi yang dihimpun, di pelabuhan mengungkapkan barang bukti (bb) itu tidak diketahui sampai kapan, karena masih proses pengadilan. Apakah memungkinkan sampai akhir tahun 2026?, tentu masih menunggu putusan pengadilan, apakah langsung proses lelang? Masih belum jelas.
Sementara itu, informasi yang berkembang dipelabuhan, terkait barang bukti(BB) kayu bahwa pihak Gresik Jasatama selaku pemilik dermaga, telah bersurat ke Pelindo Gresik, dan selanjutnya ditindak lanjuti kekantor KSOP selaku kepanjangan tangan Pemerintah (dirjen Perhubungan laut). Namun informasi yang diterima tidak menguraikan secara detil apakah yang menjadi inti (perihal) surat tidak diungkapkan secara detil.
Dampak Barang Bukti (BB) yang dimaksud tidak hanya mengganggu dermaga, tetapi disebut sebut berdampak terkait biaya penumpukan kayu (BB) dan jasa dermaga kelak siapa yang membayar ? Kepemeritah. Contohnya biaya tempat kapal tongkang dan tugboat, biaya penumpukan kayu log?.
Sementara itu, informasi berkembang memberikan tanggapan bahwa kapal tongkang tidak ada yang berani menggeser tanpa ada persetujuan dari pihak berwewenang. Pihak pelabuhan dan seluruh instansi terkait di pelabuhan hanya bersifat menunggu keputusan dari yang berwewenang.
Ketua Asosiasi INSA pelabuhan Gresik, Kasir Ibrahim, Usai rapat bersama asosiasi dan dihadiri anggota DPRD, di kantor APBMI, Rabu (29/4/2026) mengatakan bahwa INSA sejak awal menghimbau agar barang bukti (bb) segera ditangani dengan cepat, supaya lokasi dermaga yang masih di police line sampai sekarang bisa dimanfaatkan anggota kami untuk beraktivitas, urai, Kasir.
Karena dengan berkurangnya lahan dermaga dan penumpukan barang curah kayu gelondongan, area beraktivitas anggota dipastikan mengurangi produktivitas. Sedang terkait proses kasus barang bukti (BB), menurut Kasir merupakan ranah penyidik, tetapi kami berharap proses hukumnya supaya cepat dan segera diseterilkan, artinya bisa digunakan lokasi dermaga tegasnya.
"INSA berharap ada kepastian hukum, karena pemilik kapal dan pemilik barang membutuhkan ada proses hukum segera, namun melihat lambatnya proses sejak penangkapan hingga sekarang ada kesan proses hukum lambat,
"Secara fakta yang dirugikan disini sesungguhnya pemilik dermaga yakni Gresik Jasatama. Tetapi INSA selalu mendukung pemberantasan illegal loging yang dilakukan satgas perlu proses hukum segera. Pemilik kapal tongkang dan tugboat merupakan anggota insa karena itulah kita minta kepastian hukum supaya pemilik kapal punya kepastian.
Sebenarnya pemilik kapal tidak bertanggung jawab atas dokumen. Misalnya apa itu dokumen asli atau palsu bukan tanggung jawab nakhoda, itu tanggung jawab pemilik barang. Tapi kadang kadang nakhoda yang bertanggung jawab, urai Kasir,".
Jadi statemen saya, " sebagaimana statemen awal supaya dituntaskan agar dermaga bisa digunakan oleh anggota INSA beraktivitas".terangnya. (martin)

