GRESIK - Komisi 1 DPRD Gresik. Menggelar pertemuan dengan AKD Sekabupaten Gresik, Kecamatan, di Ruang Komisi 1, Lantai 2 DPRD Gresik. Acara bertopik pembahasan , persoalan Desa dan Regulasi Baru aturan PP No 16 Tahun 2026, serap aspirasi tentang aturan desa dan soroti aturan -aturan yang baru nantinya.
Komisi I DPRD membahas Tata Kelola Pemerintah, bedah persoalan perkembangan dilingkungan pemerintah desa yang berada dilapangan.
AKD dan Kepala Desa menyampaikan berbagai keluhkan ke Komisi I DPRD. Diantaranya AKD Kecamatan Menganti, Kepala Desa Kepatihan Dodik Suprayogi, Kepala Desa Randupadangan Anhar, Kepala Desa Pengalangan Muntolib.
Ketua DPRD Syahrul, Kamjawi dari partai Gerindra, Muhammad Rizal selaku Ketua Komisi 1 mengatakan pada media, agenda tersebut difokuskan pada evaluasi tata kelola pemerintahan desa sekaligus menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 16 Tahun 2026 dinilai membawa sejumlah perubahan penting.
“Hari ini kami mengadakan pertemuan dengan para kepala desa di Kabupaten Gresik terkait beberapa hal yang terjadi di pemerintahan desa, termasuk merespons aturan pemerintah terbaru. Banyak sekali masukan yang kami terima dari teman-teman kepala desa,” ujar Rizal.
Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi langsung dari para kepala desa, terutama menyangkut implementasi kebijakan baru, pelayanan masyarakat.
Komisi I DPRD Gresik menambahkan hasil pertemuan tersebut akan menjadi bahan kajian dan rekomendasi guna mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, ujar Ketua Komisi 1 membidangi perihal hukum.(mtin)
