GRESIK - Polres Gresik memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik membongkar jaringan pengedar sabu lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik dan Surabaya, serta menyita total 68,211 gram sabu siap edar.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/4/2026), aparat mengamankan empat tersangka, yakni FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Keempatnya diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran sabu yang telah beroperasi sejak Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi lebih dulu menangkap FJT di sebuah apartemen kawasan Kebomas, Gresik, pada Selasa malam, 14 April 2026. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,051 gram.
Hasil pengembangan cepat, polisi bergerak ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Selanjutnya petugas menangkap AHC, seorang residivis kasus pengeroyokan, di rumahnya di Perum Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya,
Rabu pagi (15/4/2026). Polisi menemukan 8 paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram, serta timbangan digital.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian meringkus DDP, residivis kasus narkotika, di rumahnya di Hulaan, Menganti, Gresik. Dari tersangka ditemukan 9 paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.
Dalam operasi yang sama, polisi juga mengamankan HVS, residivis kasus pencurian dengan kekerasan, yang diduga sebagai pengedar di wilayah Menganti. Dari tersangka ditemukan 7 paket sabu dengan total berat mencapai 65,56 gram, satu timbangan elektrik, serta satu kartu debit.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, jaringan ini menggunakan modus operandi ranjau dan COD, dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer.
“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total sabu sebanyak 68,211 gram yang dibagi dalam 25 paket,” tegas Kapolres.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah handphone, kartu debit, uang tunai hasil penjualan, serta alat timbang digital yang digunakan untuk transaksi dan pengemasan.
Sebagai bentuk keseriusan penindakan, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT, ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda kategori VI.
Sementara tersangka HVS terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun ditambah pemberatan sepertiga.
Polres Gresik menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut guna memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Masyarakat selalu diimbau menghubungi Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (tims)
