BANYUWANGI - Dalam dunia pelayaran, penentuan tanggung jawab tidak langsung serta-merta menyalahkan satu pihak, atas sebuah peristiwa kapal tenggelam. Secara umum untuk menelusuri penyebab kecelakaan dibutuhkan penelusuran dari pihak yang bertanggung jawab misalnya; Nahkoda, Jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas seperti dengan memaksakan berlayar dalam cuaca buruk, tidak mematuhi rambu atau rute pelayaran, melanggar prosedur keselamatan maka ia bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Demikian halnya dengan Operator Kapal jika melalaikan atau tidak melakukan perawatan rutin kapal yang mengabaikan syarat keselamatan tentu bisa mendapatkan Sanksi. Demikian juga tentu halnya dengan petugas di pelabuhan dari instansi terkait jika memberikan surat ijin berlayar/SPIB secara ceroboh, patut bertanggung jawab baik secara administratif atau hukum. Investigasi KNKT Menemukan KM Tunu Pratama Jaya Kelebihan Muatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi [ KNKT] mengatak...
Data Otentik Berita Akurat