DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania yang lahir di Israel, karena menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital “The Bali Dream”. Berita ini telah dirilis dari metsos Ditjen Imigrasi yang sudah beredar di publik.
Sesuai data yang di terima, penindakan bermula dari penelusuran informasi di media sosial terkait dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Hasil verifikasi menunjukkan keduanya, SG dan AC, telah meninggalkan Indonesia pada tanggal (11 /8 2026)
Pemeriksaan kemudian mengarah pada “The Bali Dream”. Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik “The Bali Dream” di Indonesia.
Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026. Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA demi menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif.(ditj/imi/red)
