SURABAYA- Barang bukti (BB) kayu gelondongan, sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai hasil praktik illegal loging. Sesuai informasi yang dihimpun dipelabuhan BB kayu dipelabuhan bisa segera dipindahkan atau digeser sehingga aktivitas bongkar muat bisa normal.
Institusi Pemerintah dan BUMN tidak memiliki otoritas untuk memidah karena hal itu merupakan wewenang Satgas Garuda. Informasi yang dihimpun, di pelabuhan mengungkapkan bahwa barang bukti (bb) itu tidak diketahui sampai kapan putusan pengadilan inkrah.
Purnomo Probo Nugroho, S.Hut.,M.M
Plt. Kabid PHL, Dinas Kehutanan Jawa Timur mengatakan bahwa terkait BB di gresik, "Satgas PKH langsung dambil alih kementerian, Kami (dishut-jatim) tidak ada permintaan pengukuran, pemberitahuan, kami hanya diundang saat presrilis.
Satgas itu ketua Kasum TNI, jadi mereka beroperasi dan sebagian sudah di sidangkan, kami tidak tau operasi itu, tidak dilibatkan, jadi jumlah yang yang tercantum saat rilis, jumlah tersebut sesuai yang tercantum dalam dokumen," ucap Plt.Kabid PHL.
" Hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait kayu barang bukti (BB) yang ada di pelabuhan Gresik, Tegas Purnomo Probo Nugroho, S.Hut, M.M, Plt. Kepala Bidang Pengolahan Hutan Lestari (PHL) Dinas Kehutanan Gresik di kantornya, Senin (4/5/2026).
Purnomo Probo Nugroho, S.Hut, M.M mengatakan bahwa semua hasil hutan di catatkan dalam bentuk Penatausahaan hasil hutan (PUHH), atau administrasi/pencatatan resmi hasil hutan (termasuk dokumen angkutan, asal-usul.
Tugas kita memastikan yang ada didalam administrasi PUHH dan Fisik. Jika dilapangan ditemukan perbedaan antara di dokumen dengan fisik kayu, dinas kehutanan cukup melaporkan ke Kementerian Kehutanan. Tugas utama Dinas Kehutanan mengadakan pengendalian dan pengawasan, kalau ada masalah tinggal melaporkan ke Kementerian,".
Sedang soal dokumen barang kayu gelondongan yang masuk kepelabuhan tujuan menurut Purnomo Probo Anugrah, S.Hut, M.M pihaknya, bisa melihat disystem dan dicocokan dengan dokumen barang kayu log yang masuk. Jika dokumen kayu dirasakan meragukan, pihak dinas kehutanan tugasnya melaporkan ke Kementerian dan tergantung dari kementerian untuk penanganannya lanjutan.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Dr.Ir,Jumadi, M.MT, menanggapi terkait kayu asal Mentawai di Pelabuhan Gresik yang disita oleh Tim Garuda Satgas PKH adalah tindak lanjut operasi gabungan penertiban lapangan.
Dinas Kehutanan sampai dengan saat ini hanya menerima undangan untuk hadir ketika press release. Tindak lanjut atas sitaan tersebut, sampai dengan saat ini belum ada arahan dan permintaan bantuan pengukuran barang bukti ke Dinas Kehutanan, demikian ditegaskan Dr. Ir.Jumadi, M.MT, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, yang disampaikan melalui whatshap pribadinya, Senin (3/5/2026).
Dr. Ir.Jumadi, M.MT selaku Kepala Dinas Kehutanan mengatakan bahwa dinas yang dipimpinnya bertugas melaksanakan pengawasan kayu Bulat dari luar Jawa atas partai kayu Bulat legal (bukan sitaan atau temuan).
Pengawasan dilakukan untuk mencocokkan dokumen dengan fisik kayu bulatnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tugas Dinas Kehutanan melaporkan ke Kemenhut demikian disampaikan, dan dengan tegas mengatakan tidak ada hubungan institusinya dengan barang bukti (BB) yang ada di pelabuhan Gresik.(martin)

