
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang Kusuma Atmadja 2, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Kata Majelis Hakim, Erintuah dan Mangapul sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Erintuah dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Dalam amar putusan, “majelis juga memerintahkan masa tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan. Apabila denda tak dibayar, mereka akan menjalani hukuman subsider 3 bulan penjara”, baca Hakim dalam Putusan.
Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan Erintuah dan Mangapul. Perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, tindakan mereka juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap Mahkamah Agung.
Adapun hal yang meringankan adalah, Erintuah dan Mangapul mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Mereka juga bersikap kooperatif mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang mendukung pembuktian dalam perkara lain, serta belum pernah dihukum.
Erintuah juga telah mengembalikan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebesar 115 ribu dolar Singapura. Mangapul juga telah mengembalikan uang sebesar 36 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat. Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Nico Sihombing, menyatakan kliennya siap menerima putusan, namun belum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih pikir-pikir. Hak mereka untuk banding atau menerima,” kata Nico pada media. (tim)