
Menurut Saiful Bahri Siregar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, eks Kabid Jalan dan Jembatan periode 2016-2022 Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, diduga menerima gratifikasi dari rekanan hingga total Rp3,6 miliar.
“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022,” demikian ditegaskan Saiful, Selasa (3/6/2025).
Diungkapkan bahwa proses penetapan tersangka GSP bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi terkait kasus gratifikasi. “Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku. Baru saja tersangka ini pensiun,” katanya.
Hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengalihkan uang gratifikasi tersebut selama tujuh tahun ke deposito dan investasi lainnya. Sehingga GSP juga dijerat kasus pencucian uang oleh penyidik.
“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terangnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim dan dijerat pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tandasnya. (sas/tin)