
“Menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 10 X Rp 7.781.244.600,- = Rp. 77.812.446.000,00 Miliar ditambah pidana denda 2 x (dua kali) Rp 3.661.142.380,00 = Rp7.322.284.760,00 jadi total keseluruhan pidana denda sebesar Rp. 77.812.446.000,00 + Rp7.322.284.760,00 = Rp 85.134.730.760,00 Miliar dan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 Bulan,” isi dalam putusan, Rabu (28/5/25).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Dominikus dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda total Rp.85,13 miliar, yang terdiri dari: Rp.77,81 miliar (denda pokok, 10x nilai pita cukai palsu),
Rp.7,32 miliar (denda tambahan, 2x nilai pita cukai palsu lainnya), pada Senin (19/5/25).
Perkara ini berawal, karena terungkap setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan penangkapan terhadap Dominikus pada 31 Oktober 2024. Ia diringkus di sejumlah titik di Surabaya dan Gresik, yaitu:
Gudang Komplek Pergudangan Maspion D8, Romokalisari, Surabaya 24 karton (330 botol) MMEA berbagai merek tanpa pita cukai. 7.680 keping pita cukai palsu (Gol C, 2023). 2.416 karton (28.992 botol) MMEA tanpa pita cukai.3.927 keping pita cukai palsu (Gol B, 2021).
Gudang Prambanan Bizland No. SA 63, Cerme, Gresik. 383 karton (5.295 botol) MMEA tanpa cukai. 82.069 keping pita cukai palsu.
Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya. 141 karton (1.938 botol) MMEA tanpa pita cukai. 20.352 keping pita cukai palsu (Gol C, 2023).
Pihak Bea Cukai mengamankan barang bukti sebanyak 36.555 botol minuman keras ilegal.113.928 keping pita cukai palsu. 1 unit truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ.
Owner Mia Santoso dalam pengelolaan dan distribusi miras ilegal ini, hingga kini masih berstatus buron. Pihak Bea Cukai dan penegak hukum terus melakukan pencarian.(tim/red)