SURABAYA [DOBRAKNEWS.COM] Terkait kasus tabrakkan. KM Alphin dengan KM Alken
Persada dan menyebabkan KM Alphin tenggelam diperairan Pelabuhan Tanjung
Perak kini memasuki babak baru. Minggu lalu bangkai kapal telah
berhasil diangkat namun biaya pengangkatan yang seharusnya merupakan
tanggung jawab PT Alken akan tetapi hingga bangkai kapal berhasil
dievakuasi , dana pengangkatan masih belum dibayarkan. Sehingga PT
Suntraco berupaya mencari talangan dana utk biaya pengangkatan bangkai
kapal karena adanya peringatan keras dari Dirjen Perhubungan Laut agar
segera mengevakuasi bangkai KM Alphin dengan alasan untuk terhindar dari
pencemaran yang dapat merusak biota laut.
Sebagai pihak yang sangat dirugikan PT Suntraco sebagai perusahaan
pemilik KM Alphin melalui kuasa hukumnya, Winata SH MHum akan melakukan
laporan pidana secara berantai kepada semua pihak terkait diantaranya PT
Alken, PT Pelindo III sebagai penyedia kapal pandu dan Dirjen Hubla
dalam hal ini Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Perak sebbagi pihak
yang telah divonis beralah oleh Mahkamah Pelayaran. Laporan tersebut
dilayangkan karena sebagai pihak yang sangat dirugikan, PT Suntraco
terkesan dianggap sebagai pihak yang paling bersalah. Sebagai perusahaan
pelayaran yang dirugikan, PT Suntraco telah kehilangan kapal serta
dipaksa harus mencari dana talangan untuk mengangkat bangkai kapal yang
seharusbya merupakan tanggung jawab PT Alken.
Merasa didzholimi, PT Suntraco begitu tertekan karena semua pihak
terkait selalu mengultimatum agar PT Suntraco untuk segera mengevakuasi
bangkai KM Alphin tanpa melakukan peringatan kepada pihak-pihak yang
dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Pelayaran. Jika dipelajari dalam kasus
tabarakkan KM Alphin dengan KM Alken Persada sebenarnya yang
jdinyatakan bersalah adalah. PT Alken dan. PT Pelindo III dalam ini
petugas pandu serta Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Perak sebagai
lembaga fungsi pengawasan Sementara. Vonis yang dijatuhkan kapada para
tersangka hanyalah sangsi adminstrasi dan skorsing saja sehingga efek
jera bagi pelanggaran di laut tidak membuat gentar para tersangkanya.
Kuasa hukum PT Suntraco, Winata SH MHum mengatakan bahwa dengan melhat
vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka hanya bersifat memanjakan
dan membiarkan para tersangka tidak takut untuk mengulangi kesalahan di
laut. "Dengan demikian kita akan melakukan gugatan di peradilan umum
dengan tanggung renteng serta laporan. Jalur pidana umum untuk laporan
secara berantai . Apabila dalam batas waktu hingga akhir minggu ini
tidak ada penyelesaian dari pihak terkait dalam kasus ini" jelas Winata.
(Dung/rdo)