SURABAYA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jalan Kedung Anyar berhasil diungkap jajaran Polrestabes, berkat korban YK (22 tahun) asal Cirebon, Jawa Barat melapor ke Radio Suara Surabaya. Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan dari laporan tersebut anggotanya langsung mendatangi TKP sebuah rumah di Kecamatan Sawahan. “Pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK memberanikan diri melapor ke Radio Suara Surabaya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” kata Luthfie, Kamis (5/6/2025). Saat mendatangi lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan korban YK bersama korban lainnya NS (47 tahun) asal Nganjuk serta dua orang terduga pelaku. Hasil pendalaman terungkap kedua korban direkrut tersangka perempuan berinisial PN (50 tahun) dan ditampung tersangka SL (53 tahun) di rumah tersebut. Penyidik mengembangkan kasus dan mengungkap lima korban tambahan. Antara lain NP (31 tahun) asal L...
Data Otentik Berita Akurat