
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa penindakan merupakan komitmen kepolisian dalam menciptakan ketertiban umum dan menjamin rasa aman bagi masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama Dishub. Petugas parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi. Kalau tidak, akan kami tindak,” tegas Kapolres, Selasa (4/6/2025).
Empat lokasi menjadi titik rawan praktik jukir liar, yakni di kawasan Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, serta Jalan Panglima Sudirman. Di lokasi tersebut, sejumlah jukir diketahui tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar dalam database resmi milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik.
Adapun jukir yang terjaring antara lain Abdul Kholik (47) dan Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) asal Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro. Mereka diarahkan untuk segera mengurus legalitas parkir ke kantor BPKAD.
Sikap tegas petugas dengan menindak langsung, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan praktik pungutan liar berkedok parkir, khususnya di area minimarket, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
“Langkah ini sejalan dengan semangat SPARTAN – Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman – yang menjadi komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas AKBP Rovan. (tim)