SURABAYA- KM MS.II, Senin (22/12/2025), telah sandar di dermaga Jamrud pelabuhan Tanjung Perak. KM MS II sesuai data perencanaan yang diterbitkan petugas instansi terkait semestinya ahir waktu sandar (close time ) berahir pukul 16.00.
Padahal untuk waktu kapal sandar (berthing time) ditetapkan secara terkoordinasi, yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berwewenang mengatur dan melakukan pengawasan kegiatan di kepelabuhanan. Demikian halnya terkait dengan persetujuan sandar berdasarkan keselamatan, ketertiban, dan kesiapan pelabuhan.
Sedang Operator terminal sifatnya menyusun jadwal sandar (berthing schedule/window) secara operasional dan Menentukan waktu sandar berdasarkan ketersediaan dermaga, antrian kapal, dan kesiapan bongkar muat.
Ironisnya KM MS II, yang telah melampaui batas sandar yang umumnya 2-3 jam faktanya bisa molor dengan tenggang waktu yang cukup lama. Entah apa yang melatar belakangi, KM. MS II itu bisa mengulur waktu tanpa ada pergeseran tambatan agar kapal lain yang sudah antri bisa masuk.
Beberapa informasi yang dihimpun membenarkan untuk waktu sandar kapal Ro-Ro di Tanjung Perak umumnya maksimal hanya sekitar ± 4-6 jam.
Lamanya waktu sandar kapal diberikan beberapa hal yakni, karena jumlah kendaraan/muatan dan kecepatan bongkar muat (ramp door, manpower, alat bantu) dan kondisi cuaca /kondisi pasang surut
Tetapi peristiwa lambatnya kapal MS II keluar dari dermaga mengakibatkan antrian tidak bisa dihindari, dan beberapa kapal seperti kapal Drc1 Banjarmasin molor mau sandar dermaga.
KM.MS II, sesuai data hingga pukul 23.30, belum keluar. Akibatnya,tempat sandar Drc1 terbengkalai alias mundur karena masih digunakan KM.MS II. Pihak Instansi terkait kok tidak membuat sanksi?ada apa?. Namun sampai sejauh ini belum bisa dikonfirmasi bihal instansi tersebut.(mtin)
