Langsung ke konten utama

Diduga Merugikan Negara Rp 34 Milliar, Direktur Wahyu Tirta Manik di Tahan

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS- Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (18/9/24)menahan HT (67) tahun, selaku Direktur PT Wahyu Tirta Manik dalam kasus dugaan tindak piadana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kepada sebesar 34 milliar.

Berdasarkan penetapan tersangka nomor Print 4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 september 2024 tersangka HT ditahan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 september 2024 sampai dengan tanggal 7 oktober 2024 dicabang rutan kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa T.imur.

Penahanan tersangka semata-mata untuk mencegah tersanka dikhawatirkan melarikan diri ,merusak,atau meghilangkan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga saat dilakukan pemaggilan sebagai saksi ,tersangka mangkir (tidak hadir )selama 3 kali pemanggilan.

Fakta sementara yang diperoleh dari penyidikan ,akibat perbuatan tersangaka HT telah merugikan negara sebesar 34 milliar  dan melanggar prmair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana koeupsi. (mtin)