
Informasi awal diperoleh, terdakwa sebelum divonis majelis hakim yang diketuai Sutarno Pada Kamis (23/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rakhmawati Utami dan Rakhmad Hari Basuki, Selasa (21/11/2023) telah menuntut terdakwa Agus Abdullah hanya selama 3 Bulan, Dengan denda sebesar Rp 50 Ribu.
"Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1.Menyatakan terdakwa Agus Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah,"bunyi pertama amar tuntutan.
"2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama
3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari," kutip tuntutan jaksa melalui data website SIPP PN Surabaya.
Pada amar tuntutan jaksa berikutnya juga menyatakan barang bukti berupa Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak ± 8 (delapan) ton dan jenis UREA sebanyak ± 1 (satu) ton @50 kg dengan berat keseluruhan ± 9 (sembilan) ton, yakni Dirampas untuk negara.
Berikutnya, Pada amar putusan majelis hakim, meski belum ditampilkan dalam data website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Surabaya, Wartawan mencoba menelusuri informasi putusan, Serta menemukan Halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, yang isi putusan sesuai nomor perkara 2093/Pid.Sus/2023/PN Sby.
"Mengadili, Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana : ? Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah ?Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan denda sebesar Rp.50.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari,"demikian bunyi amar putusan majelis dengan hakim ketua Sutarno, dibantu hakim anggota, Suswanti dan Sudar. Pada hari ini Kamis (23/11/2023).
Jaksa Rakhmad Hari Basuki dikonfirmasi soal tuntutan selama 3 bulan, Hari merespon jika sesuai pasal yang dianggap terbukti.
"Ancaman maksimal 6 bulan denda paling tinggi 50 ribu rupiah, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Kan sesuai fakta perbuatan dan disesuaikam dg permendag dan permentan Ga semua perbuatan bs diancam pidana yg tertinggi,"ujar jpu yang menangani perkara.
Sebelum JPU menentukan perbuatan terdakwa yang akhirnya dinilai terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf d, Berikut beragam jumlah pasal yang disampaikan dalam dakwaan sebelumnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d.
Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.
Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sebagaimana diketahui, Hukuman tuntutan jaksa kejati jatim terhadap pelaku diduga mafia pupuk subsidi tanpa ijin, yang dihukum cukup ringan hanya selama 3 bulan, Hal ini berbanding terbalik dengan atensi perintah Jaksa Agung RI Sanitair Burhanuddin yang masih menjabat saat ini.
Sebelumnya dalam siaran pers Puspenkum Kejagung, dikisaran tahun 2022 melalui pemberitaan sejumlah media nasional, Orang nomor 1 di Korps Adhyaksa memerintahkan "Berantas Mafia Pupuk".
Lagi, Burhanuddin meminta jajarannya menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi. Ia meminta agar jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi.
Untuk diketahui, Terdakwa yang statusnya tidak ditahan, Awal terungkap kasus pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak – Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.
Selanjutnya, Perkara pun baru mulai disidangkan Pada Selasa 7 November 2023 lalu dengan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan. (tim)