Langsung ke konten utama

Terdakwa Agus Abdullah Pejual Pupuksubsidi 9 ton Hanya Hukum Ringan

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS- Terdakwa  Agus Abdullah pelaku yang memperjualbelikan pupuk Subsidi ilegal sebanyak 9 Ton dihukum ringan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Informasi awal diperoleh, terdakwa sebelum divonis majelis hakim yang diketuai Sutarno Pada Kamis (23/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rakhmawati Utami dan Rakhmad Hari Basuki, Selasa (21/11/2023) telah menuntut terdakwa Agus Abdullah hanya selama 3 Bulan, Dengan denda sebesar Rp 50 Ribu.

"Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: 

1.Menyatakan terdakwa Agus Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah,"bunyi pertama amar tuntutan.

"2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama

 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari," kutip tuntutan jaksa melalui data website SIPP PN Surabaya.

Pada amar tuntutan jaksa berikutnya juga menyatakan barang bukti berupa Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak ± 8 (delapan) ton dan jenis UREA sebanyak ± 1 (satu) ton @50 kg dengan berat keseluruhan ± 9 (sembilan) ton, yakni Dirampas untuk negara.

Berikutnya, Pada amar putusan majelis hakim, meski belum ditampilkan dalam data website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Surabaya, Wartawan mencoba menelusuri informasi putusan, Serta menemukan Halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, yang isi putusan sesuai nomor perkara 2093/Pid.Sus/2023/PN Sby.

"Mengadili, Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana : ? Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah ?Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan denda sebesar Rp.50.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari,"demikian bunyi amar putusan majelis dengan hakim ketua Sutarno, dibantu hakim anggota, Suswanti dan Sudar. Pada hari ini Kamis (23/11/2023).

Jaksa Rakhmad Hari Basuki dikonfirmasi soal tuntutan selama 3 bulan, Hari merespon jika sesuai pasal yang dianggap terbukti.

"Ancaman maksimal 6 bulan denda paling tinggi 50 ribu rupiah, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Kan sesuai fakta perbuatan dan disesuaikam dg permendag dan permentan Ga semua perbuatan bs diancam pidana yg tertinggi,"ujar jpu yang menangani perkara.

Sebelum JPU menentukan perbuatan terdakwa yang akhirnya dinilai terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf d, Berikut beragam jumlah pasal yang disampaikan dalam dakwaan sebelumnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. 

Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.

Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan. 

Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sebagaimana diketahui, Hukuman tuntutan jaksa kejati jatim terhadap pelaku diduga mafia pupuk subsidi tanpa ijin, yang dihukum  cukup ringan hanya selama 3 bulan, Hal ini berbanding terbalik dengan atensi perintah Jaksa Agung RI Sanitair Burhanuddin yang masih menjabat saat ini.

Sebelumnya dalam siaran pers Puspenkum Kejagung, dikisaran tahun 2022 melalui pemberitaan sejumlah media nasional, Orang nomor 1 di Korps Adhyaksa memerintahkan "Berantas Mafia Pupuk".

Lagi, Burhanuddin meminta jajarannya menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi. Ia meminta agar jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi.

Untuk diketahui, Terdakwa yang statusnya tidak ditahan, Awal terungkap kasus pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak – Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.

Selanjutnya, Perkara pun baru mulai disidangkan Pada Selasa 7 November 2023 lalu dengan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan. (tim)

Update News

Persamaan Bangsa Israel dan Suku Batak

SAMOSIR [DOBRAKNEWS.COM] Bangsa Israel kuno terdiri dari 12 suku. Setelah raja Salomo wafat, Bangsa Israel pecah menjadi dua bagian. Bagian Selatan terdiri dari dua suku yaitu Yehuda dan Benjamin yang kemudian dikenal dengan nama Yehuda, atau dikenal dengan nama Yahudi. Kerajaan Selatan ini disebut Yehudah, ibukotanya Yerusalem, dan daerahnya dinamai Yudea. Bagian utara terdiri dari 10 suku, disebut sebagai Kerajaan Israel. Dalam perjalanan sejarah, 10 suku tersebut kehilangan identitas kesukuan mereka. Kerajaan utara Israel tidak lama bertahan sebagai sebuah negara dan hilang dari sejarah. Konon ketika penaklukan bangsa Assyria, banyak orang Kerajaan Utara Israel yang ditawan dan dibawa ke sebelah selatan laut Hitam sebagai budak. Sebagian lagi lari meninggalkan asalnya untuk menghindari perbudakan. Sementara itu Kerajaan Yehudah tetap exist hingga kedatangan bangsa Romawi. Setelah pemusnahan Yerusalem pada tahun 70 oleh bala tentara Romawi yang ...

Kapal Penyebrangan Ketapang Gilimanuk KM Tunu Pratama Jaya Tenggelam

                      KM Tunu Pratama Jaya (foto dok) BANYUWANGI - Kapal penyebrangan KM. Tunu Pratama Jaya tenggelam Ketapang-Gilimanuk Bali. Informasi Basarnas menjelaskan, kejadian KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam, Rabu (2/7/2025) pukul 23.20 WIB, membawa 53 penumpang, 12 kru kapal, dan 22 kendaraan. “Untuk penyebab secara pasti, belum dipastikan, proses evakuasi terkendala gelombang dan arus yang tinggu,” jelas basarnas KMP Tunu Pratama Jaya bertolak dari Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi sekitar pukul 22:56 WIB menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Data informasi Polres Banyuwangi yang telah beredar peristiwa kapal tenggelam  terjadi Rabu 2 Juli 2025 Sekira pukul 23.15 Wib telah terjadi kapal tenggelam yaitu K.M. TUNU PRATAMA JAYA pada saat melakukan pelayaran dari Ketapang menuju Gilimanuk Bali di perairan Selat Bali. Kronologis awal kejadian yaitu sbb  disebutkan Pukul 22.28 Wib KM. TUNU PRATAM...

Pergeseran Pejabat Kementerian Perhubungan Terus Bergulir

JAKARTA- Pergeseran pejabat di Kementerian Perhubungan terus bergulir ahir-ahir ini.  Para pejabat baru telah dilantik oleh  Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (16/10/2024) Sebagai bagian penyegaran dalam penugasan.  Pejabat Eselon II yang dilantik antara lain:  1. Dr. Een Nuraini Saidah sebagai Kepala Sekretariat KNKT 2. Muhamad Arief Affandi, Kepala PPIT 3. Ernita Titis Dewi, Direktur Angkutan Jalan  4. Capt. Mochamad Abduh, Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas  5. Saham Amir Syarif, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Belawan  6. Ir. Hernadi Tri Cahyanto, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Palembang  7. Ferdinand Anon Bayu Aji, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Tanjung Pinang  8. Bambang Siswoyo, Direktur Sarana Perkeretaapian  9. Ir. Bernadette. E. S. Mayashanti, Direktur Keselamatan Perkeretaapian  10. Ali Fikri, Kepala PPSDMAP    Pejabat Eselon III 11.Diah Mamalia, Kabag Tata Usaha, PFK...

Pencarian Korban Kapal Tenggelam Terus di Lakukan

BANYUWANGI- Ribut Eko Suyatno Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan BASARNAS selaku SMC (SAR Mission Coordinator) mengatakan, pencarian  hari ini, Jumat (4/7/2025) ada dua OSC (On Scene Coordinator), yaitu untuk wilayah Ketapang oleh Danlanal Banyuwangi, sedangkan untuk wilayah Gilimanuk oleh Kepala Kantor SAR Denpasar. Disebutkan ada delapan Satuan SAR Laut yang dikerahkan untuk melakukan pencarian di delapan area di wilayah perairan Selat Bali dari utara hingga selatan. Sejumlah Alut SAR laut yang digunakan, yaitu KRI Tongkol 517, KRI Teluk Ende 813, KN SAR 249 Permadi, KN SAR Arjuna, KNP Grantin, RIB 03 dan RBB Pos SAR Banyuwangi, serta RIB 01 Pos SAR Jembrana. Untuk  Satuan SAR Laut (SRU)  udara dikomandoi pleh Kepala Kantor SAR Surabaya. Adapun Alut udara yang digunakan, yaitu 1 unit helikopter BASARNAS Dauphin HR 3606, 1 unit helikopter milik Bali Air, serta 1 pesawat CN 235 dari Baharkam Polri. " Selain itu, pencarian udara juga dilakukan dengan menggunakan drone,”. Tim...

Pelindo Salurkan 200 Paket Sembako Bagi Yayasan Yatim Piatu Pelabuhan Gresik

GRESIK - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Gresik menyelenggarakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan menyalurkan 200 paket sembako kepada sejumlah yayasan yatim piatu di wilayah sekitar Pelabuhan Gresik.  Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan di Kelurahan Kemuteran, dan diserahkan langsung oleh General Manager Pelindo Cabang Gresik, Sutopo kepada perwakilan pengurus yayasan. Beberapa yayasan yang menerima bantuan di antaranya Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Darul Islam, Yayasan Cabang Muhammadiyah, Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Khoirun Nisa.  Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pelindo dalam menjalankan peran sebagai BUMN yang tidak hanya fokus pada kegiatan ekonomi dan operasional kepelabuhanan, tetapi juga aktif berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan kualitas lingkungan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. “Bantuan ini merupakan ungkapan rasa syukur...

Pelabuhan Cirebon Terus Bertransformasi Menuju Pelabuhan Moderen

CIREBON- Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto melaksanakan  kegiatan rakor bersama Stakeholder,yaitu Bea cukai,Imigrasi, Karantina Kesehatan, Karantina Tumbuhan dan hewan, dan Pelindo regional 2 Cirebon dan Pelindo Jakarta. Kegiatan itu telah mengusung tema, Stranas PK yaitu logistik nasional sebagai salah satu aksi tahun 2025-2026. “Beberapa hal yang didorong diantaranya berkaitan dengan digitalisasi kawasan logistik nasional serta track and trace system dalam peningkatan layanan serta perbaikan tata kelola,” ujar Ferry. Menurut Kepala KSOP Kelas II Cirebon, Ferry Anggoro bahwa kunjungan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)  menjadi momentum penting untuk terus mendorong pembenahan tata kelola di pelabuhan. Kunjungan Tim Stranas PK meninjau langsung titik-titik layanan utama di pelabuhan, termasuk sistem pelayanan kapal, bongkar muat barang, hingga sistem digitalisasi perizinan yang telah diterapkan. “Pelabuhan Cirebon terus bertransfor...

SPMT Gresik Rutin Bersihkan Sampah Laut Kolam Dermaga

SPMT Gresik komitmen selalu rutin bersihkan dermaga 2kali seminggu GRESIK - Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan maritim, PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Gresik secara konsisten melakukan kegiatan pembersihan sampah laut di kolam Dermaga Pelabuhan Gresik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam menciptakan pelabuhan yang bersih, aman, dan ramah lingkungan. Pembersihan dilakukan secara rutin dua kali dalam satu minggu, dengan fokus pada pengangkutan sampah organik dan anorganik yang mengendap di sekitar perairan pelabuhan. Selain menjaga ekosistem laut, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan serta keselamatan operasional kapal nelayan dan pengguna jasa pelabuhan. Branch Manager PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik, Sutopo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan kolam pelabuhan secara r...