Langsung ke konten utama

Terdakwa Agus Abdullah Pejual Pupuksubsidi 9 ton Hanya Hukum Ringan

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS- Terdakwa  Agus Abdullah pelaku yang memperjualbelikan pupuk Subsidi ilegal sebanyak 9 Ton dihukum ringan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Informasi awal diperoleh, terdakwa sebelum divonis majelis hakim yang diketuai Sutarno Pada Kamis (23/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rakhmawati Utami dan Rakhmad Hari Basuki, Selasa (21/11/2023) telah menuntut terdakwa Agus Abdullah hanya selama 3 Bulan, Dengan denda sebesar Rp 50 Ribu.

"Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: 

1.Menyatakan terdakwa Agus Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah,"bunyi pertama amar tuntutan.

"2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama

 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari," kutip tuntutan jaksa melalui data website SIPP PN Surabaya.

Pada amar tuntutan jaksa berikutnya juga menyatakan barang bukti berupa Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak ± 8 (delapan) ton dan jenis UREA sebanyak ± 1 (satu) ton @50 kg dengan berat keseluruhan ± 9 (sembilan) ton, yakni Dirampas untuk negara.

Berikutnya, Pada amar putusan majelis hakim, meski belum ditampilkan dalam data website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Surabaya, Wartawan mencoba menelusuri informasi putusan, Serta menemukan Halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, yang isi putusan sesuai nomor perkara 2093/Pid.Sus/2023/PN Sby.

"Mengadili, Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana : ? Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah ?Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan denda sebesar Rp.50.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari,"demikian bunyi amar putusan majelis dengan hakim ketua Sutarno, dibantu hakim anggota, Suswanti dan Sudar. Pada hari ini Kamis (23/11/2023).

Jaksa Rakhmad Hari Basuki dikonfirmasi soal tuntutan selama 3 bulan, Hari merespon jika sesuai pasal yang dianggap terbukti.

"Ancaman maksimal 6 bulan denda paling tinggi 50 ribu rupiah, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Kan sesuai fakta perbuatan dan disesuaikam dg permendag dan permentan Ga semua perbuatan bs diancam pidana yg tertinggi,"ujar jpu yang menangani perkara.

Sebelum JPU menentukan perbuatan terdakwa yang akhirnya dinilai terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf d, Berikut beragam jumlah pasal yang disampaikan dalam dakwaan sebelumnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. 

Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.

Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan. 

Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sebagaimana diketahui, Hukuman tuntutan jaksa kejati jatim terhadap pelaku diduga mafia pupuk subsidi tanpa ijin, yang dihukum  cukup ringan hanya selama 3 bulan, Hal ini berbanding terbalik dengan atensi perintah Jaksa Agung RI Sanitair Burhanuddin yang masih menjabat saat ini.

Sebelumnya dalam siaran pers Puspenkum Kejagung, dikisaran tahun 2022 melalui pemberitaan sejumlah media nasional, Orang nomor 1 di Korps Adhyaksa memerintahkan "Berantas Mafia Pupuk".

Lagi, Burhanuddin meminta jajarannya menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi. Ia meminta agar jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi.

Untuk diketahui, Terdakwa yang statusnya tidak ditahan, Awal terungkap kasus pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak – Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.

Selanjutnya, Perkara pun baru mulai disidangkan Pada Selasa 7 November 2023 lalu dengan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan. (tim)

Update News

Sambut Harhubnas2025, Pelindo Turut Ambil Bagian Bersih Pantai bersama Insan Maritim

GRESIK - Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025, PT Pelindo Multi Terminal turut ambil bagian dalam kegiatan "Bersih Pantai Insan Maritim" yang dilaksanakan di Pelabuhan Gresik, Selasa (9/9/2025).  Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian insan maritim terhadap kebersihan laut dan lingkungan pesisir, khususnya di kawasan pelabuhan. Kegiatan bersih pantai ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor maritim dan transportasi, termasuk instansi pemerintah, BUMN, komunitas pecinta lingkungan, dan masyarakat sekitar.  Aksi ini difokuskan pada pengumpulan dan pembersihan sampah laut di sekitar wilayah Pelabuhan Gresik, yang menjadi salah satu jalur penting dalam distribusi logistik nasional. PT Pelindo Multi Terminal, sebagai bagian dari Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), mendukung penuh kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Branch Manager PT Pelindo Multi T...

Harhubnas 2025, KSOP Kelas II Gresik Tabur Bunga

GRESIK - Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas)  2025  secara Nasional mengambil Tema  “Bakti Transportasi Untuk Negeri” Tema yang mengandung makna yang penting, bahwa transportasi bukan hanya sarana pergerakan, tetapi juga medium pengabdian kepada bangsa dan negara. Transportasi adalah urat nadi bagi konektivitas, pemerataan, serta pemersatu Indonesia. Pelaksanaan Harhubnas di Kabupaten Gresik dilaksanakan di Lapangan Upacara KSOP kelas II Gresik, Rabu (17/9/2025) yang dihadiri berbagai undangan dan stakeholder pelabuhan. Sambutan Menteri Perhubungan dibacakan oleh Fandi Ahmad Yani ( Gus Yani) Bupati Gresik. Hari Perhubungan Tahun 2025 secara Nasional merefleksi pencapaian diantaranya :  1. Sektor perhubungan telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan infrastruktur dan layanan yang lebih baik dan merata.  2. Sektor perhubungan memperkuat konektivitas antarwilayah yaitu pembangunan bandara, pelabuhan, jalan, dan infrastruktur multimoda lainnya.  3. S...

Persamaan Bangsa Israel dan Suku Batak

SAMOSIR [DOBRAKNEWS.COM] Bangsa Israel kuno terdiri dari 12 suku. Setelah raja Salomo wafat, Bangsa Israel pecah menjadi dua bagian. Bagian Selatan terdiri dari dua suku yaitu Yehuda dan Benjamin yang kemudian dikenal dengan nama Yehuda, atau dikenal dengan nama Yahudi. Kerajaan Selatan ini disebut Yehudah, ibukotanya Yerusalem, dan daerahnya dinamai Yudea. Bagian utara terdiri dari 10 suku, disebut sebagai Kerajaan Israel. Dalam perjalanan sejarah, 10 suku tersebut kehilangan identitas kesukuan mereka. Kerajaan utara Israel tidak lama bertahan sebagai sebuah negara dan hilang dari sejarah. Konon ketika penaklukan bangsa Assyria, banyak orang Kerajaan Utara Israel yang ditawan dan dibawa ke sebelah selatan laut Hitam sebagai budak. Sebagian lagi lari meninggalkan asalnya untuk menghindari perbudakan. Sementara itu Kerajaan Yehudah tetap exist hingga kedatangan bangsa Romawi. Setelah pemusnahan Yerusalem pada tahun 70 oleh bala tentara Romawi yang ...

Pergeseran Pejabat Kementerian Perhubungan Terus Bergulir

JAKARTA- Pergeseran pejabat di Kementerian Perhubungan terus bergulir ahir-ahir ini.  Para pejabat baru telah dilantik oleh  Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (16/10/2024) Sebagai bagian penyegaran dalam penugasan.  Pejabat Eselon II yang dilantik antara lain:  1. Dr. Een Nuraini Saidah sebagai Kepala Sekretariat KNKT 2. Muhamad Arief Affandi, Kepala PPIT 3. Ernita Titis Dewi, Direktur Angkutan Jalan  4. Capt. Mochamad Abduh, Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas  5. Saham Amir Syarif, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Belawan  6. Ir. Hernadi Tri Cahyanto, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Palembang  7. Ferdinand Anon Bayu Aji, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Tanjung Pinang  8. Bambang Siswoyo, Direktur Sarana Perkeretaapian  9. Ir. Bernadette. E. S. Mayashanti, Direktur Keselamatan Perkeretaapian  10. Ali Fikri, Kepala PPSDMAP    Pejabat Eselon III 11.Diah Mamalia, Kabag Tata Usaha, PFK...

Pelindo Multi Terminal Tanjung Intan Sukses Gelar Peringatan Perhubungan Nasional dengan Lomba dan Kegiatan Sosial di Cilacap

CILACAP - Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Intan turut berpartisipasi aktif dalam rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 yang digelar Kamis (18/9/2025) di Pelabuhan Tanjung Intan. Meskipun acara dimulai dengan hujan deras, suasana tetap berlangsung khidmat dengan berbagai kegiatan yang mempererat kolaborasi antar lembaga dan pihak terkait. Sebagai Ketua Panitia Acara, Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Intan berkolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, asosiasi pelabuhan, serta stakeholder dan pengguna jasa untuk memastikan kelancaran acara.  Rangkaian kegiatan tersebut meliputi upacara peringatan Harhubnas, serta berbagai lomba yang diselenggarakan untuk memeriahkan peringatan hari yang penting bagi sektor transportasi Indonesia. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Cilacap, Dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP., M.Si, bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, asosiasi pelabuhan, serta stakeholder dan...

BUPATI GRESIK INSPEKTUR UPACARA HARHUBNAS 2025, KSOP DAN INSAN PERHUBUNGAN MENGIMPLEMENTASIKAN BAKTI TRANSPORTASI UNTUK NEGERI

GRESIK - Tanggal  17 September 2025 menjadi hari yang bermakna bagi insan transportasi. Mengusung tema di Tahun 2025 “Bakti Transportasi Untuk Negeri” mencerminkan tekad yang kokoh dalam memberikan bakti layanan transportasi yang semakin baik bagi bangsa dan negara. Bukan hanya sekedar slogan tetapi merupakan bukti komitmen untuk memberikan layanan transportasi terbaik bagi Indonesia demi terwujudnya konektivitas dan pemerataan pembangunan. Dalam rangkaian Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2025, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik bersama Insan Maritim Pelabuhan Gresik telah melakukan kegiatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat seperti Senam Bersama, Cek Kesehatan Gratis, Aksi Bersih Laut dan Pantai di Area Pelabuhan Pelabuhan Umum Gresik, Sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta familiarisasi Brevet A dan Brevet B bagi awak kapal penumpang berkecepatan tinggi (High Speed Craft) dan puncak kegiatan adalah p...

KSOP Kelas II Gresik Sosialisasi Keselamatan Keamanan Pelayaran dan Brivet A dan B Bagi ABK

GRESIK - Dalam rangkaian Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2025, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta familiarisasi Brevet A dan Brevet B bagi awak kapal penumpang berkecepatan tinggi (High Speed Craft) di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas II Gresik.  Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik, Capt. Herbert E.P. Marpaung dan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 September 2025.  Dalam sambutannya, Capt. Herbert E.P. Marpaung menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran, meningkatkan kemampuan awak kapal dalam penanganan situasi keadaan darurat, memenuhi standar kompetensi awak kapal penumpang cepat sesuai regulasi yang berlaku, yang pada akhirnya merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan keselamatan dan keam...