Langsung ke konten utama

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik

GRESIK, PENDOBRAKNEWS -Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Kadiskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah ditetapkan  sebagai tersangka kasus korupsi. Fardah diduga korupsi dana hibah UMKM 2022. Kejaksaan Negeri Gresik mengungkapkan telah mengantongi bukti  dimana Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan melakukan korupsi bersama  Ryan Fibrianto Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.

Kepala Kejaksaan Negeri  Gresik Nana Riana mengatakan penetapan kedua sebagai tersangka setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan melawan hukum pada pembelian /pengadaan dan pendistribusian barang kepada pelaku UMKM dan keduanya telah ditetapkan tersangka, Selasa (28/11/2023).

Menurut Nana Riana mengatakan  anggaran hibah dana UMKM tahun anggaran 2022 , Rp 19 miliar. Dana itu diperuntukkan untuk 782 pelaku UMKM calon penerima hibah. Namun, realisasi yang dikucurkan hanya Rp 17 miliar untuk 774 pelaku UMKM.

Sesuai dengan ketentuan "Alokasi anggaran digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem e-katalog. Namun dalam pelaksanaannya, Diskoperindag hanya menunjuk 12 pihak penyedia barang," jelas Nana Kajari Gresik.

Saat  tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro, 172 di antaranya ditangani oleh dua penyedia, yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Ternyata itu semua merupakan akal-akalan keduanya untuk menguras uang negara. Total nilai belanja dari kedua penyedia sebesar Rp 3 miliar. Hasil penghitungan penyidik ada kerugian senilai Rp 960 juta,  jelasnya.

Penetapan kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan. Barang yang diterima oleh pihak UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi. Pelaku UMKM hanya menerima dalam bentuk uang.

Sementara itu, Kasi Pidsus Alifin N Wanda menambahkan kerugian negara  sebesar Rp 1,7 miliar merupakan hasil akumulasi dari 12 penyedia barang.

Alifin menyatakan proses pemeriksaan 10 penyedia yang lain dilakukan secara bertahap. Karena, selain keterbatasan tim juga untuk memfokuskan proses penyidikan. Yang jelas, semua penyedia akan dilakukan pemeriksaan.

"Kami lakukan bertahap dua penyedia dulu biar fokus, yang lain nunggu giliran selanjutnya," imbuh Alifin.

Alifin menyebutkan, tersangka Ryan Fibrianto atau RF merupakan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi, namun dia juga yang mengendalikan CV Ratu Abadi. (det/tin)