Langsung ke konten utama

JE Terduga Kasus Seksual Terlibat Banyak Kasus ?


MALANG,PENDOBRAKNEWS.COM - JE terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur langsung masuk sel tahanan isolasi Lapas Klas I Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022). Heri Azhari Kepala Lapas Klas I Lowokwaru Malang mengatakan tidak akan ada perlakuan khusus bagi JE dan menjalani masa penahanan bersama tahanan lainnya dalam satu sel.

“30 hari di sel blok penahanan seperti yang lainnya. Satu sel biasanya tiga orang dengan kasus yang berbeda. Tapi sesuai prosedur, dikarantina dulu di sel isolasi 14 hari,” kata Heri Azhari.

JE dijemput di rumahnya kawasan Citraland Surabaya, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menerbitkan surat penahanan.

JE dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 20 Juli 2022  mendatang di Pengadilan Negeri Malang. Ia didakwakan pasal alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Polda Jawa Timur menyatakan tersangka JE bukan hanya terlibat dugaan asusila, tapi ada dugaan kasus lain  limpahan dari Polda Bali, yakni terlibat eksploitasi anak.

“Kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JE pada kasus baru, yaitu kasus ekploitasi ekonomi anak,” kata Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, Senin (11/7/2022).

Pihak Polda itu mengatakan kasus baru itu pada 26 April 2022 sudah dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini dalam proses penanganan.

Penyidikan polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.

Sedangkan bentuk eksploitasi yang dilakukan JE, Dirmanto mengatakan tersangka telah mempekerjakan anak di berbagai sektor ekonomi.

“Ada yang disuruh kerja di kegiatan bangunan,” imbuh Dirmanto. Kata Dirmanto, jumlah korban ada enam orang yang merupakan alumni Sekolah SPI yang masuk pada tahun 2009.

Untuk menindaklanjuti atas perbuatan JE yang merugikan anak, Dirmanto membagikan hotline aduan supaya masyarakat yang merasa dirugikan atas ulah JE bisa melapor ke nomor telepon 0895343777548 yang terhubung langsung ke Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.(sas/tim)