Langsung ke konten utama

Sebanyak 16 WNA 2021 di Deportasi , Januari 2022 Seorang WNA Pakistan karena Melanggar Ijin Tinggal

SURABAYA, DOBRAKNEWS.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Pakistan dengan inisial AA (41). Yang bersangkutan telah melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia.

Pelaksanaan deportasi dilakukan, Kamis (3/2/2022) melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandar Udara Internasional Jakarta dilanjutkan ke Doha (Qatar) selanjutnya ke Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono menambahkan AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya inisial SA yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), urainya di kantornya. 

“ITAS yang bersangkutan diterbitkan Kanim Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai pada tanggal 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Keseharian AA tidak bekerja dan hanya membantu pekerjaan rumah,” ungkap Sonny.

Sonny memaparkan, dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, AA masuk ke wilayah Indonesia tanggal 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan dengan penjamin istrinya SA. Pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2022. Kemudian tanggal 27 Juli 2020, Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku sampai tanggal 24 Agustus 2020, urainya.

“AA kembali mengajukan perpanjangan izin tinggal untuk ketiga kalinya tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020. Kemudian tanggal 4 September 2020, SA istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas lantas diterbitkan Kanim Tanjung Perak tanggal 19 Oktober 2020, 

Kanim Tanjung Perak selama periode tahun 2021 mendeportasi 16 WNA, sedangkan awal tahun 2022 baru 1 WNA yakni AA.

“Terbanyak WNA yang kita deportasi berasal dari Malaysia dan Pantai Gading. Mereka masuk wilayah Indonesia secara resmi, hanya melanggar izin tinggal. Tujuan mereka datang ke Indonesia biasanya untuk bekerja dan penyatuan keluarga, karena suami atau istri berasal dari Indonesia,”(martin)