SURABAYA, DOBRAKNEWS.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Pakistan dengan inisial AA (41). Yang bersangkutan telah melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia. Pelaksanaan deportasi dilakukan, Kamis (3/2/2022) melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandar Udara Internasional Jakarta dilanjutkan ke Doha (Qatar) selanjutnya ke Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono menambahkan AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya inisial SA yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), urainya di kantornya. “ITAS yang bersangkutan diterbitkan Kanim Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai pada tanggal 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Keseharian AA tidak bekerja dan hanya membantu peker...
Data Otentik Berita Akurat