GRESIK, DOBRAKNEWS- Polres Gresik mengamankan tujuh warga disebuah rumah dua lantai yang terletak di Desa Tumapel , Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik. Ketujuh orang wanita itu diduga akan diberangkatkan secara ilegal menjadi TKI keluar negeri. Pahal dalam situasi merebaknya virus corona 19 Pemerintah melarang bahkan tidak mengijinkan pengurusan dokumen keimigrasian.
Lantas jika ke Tujuh orang warga tersebut akan di berangkatkan keluar negeri tentu ada dugaan dokumen keimigrasian juga diperoleh secara ilegal dari kantor keimigrasian. Karena tujuh orang warga itu berasal dari luar daerah Jawa Timur beberapa orang.
Identitas tujuh orang tersebut adalah Desi Putri Susilawati (37) warga Perumnas Indarung Desa Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinisi Sumatera Barat. Marlince Magediala (34) warga Maraga Ngudu Desa Bera Dolu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT. Andriana Baok (35) warga Dusun Debunaruk Desa Railor Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT, Megawati Haubenu (30) warga Dusun Toanas Desa Toana Kecamatan Toana Kabupaten Timur Tengah Selatan Prov NTT.
Saniah (49) warga Dusun Jatisari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jatim.
Lalu dua orang tidak membawa identitas KTP, yaitu Duma Johana (26) Desa Lumban Siagian Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara dan Saroyah (48) warga Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.
Menurut informasi ketujuh orang tersebut diberangkatkan oleh pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Disebutkan bahwa pemilik rumah bernama Arifin (50) warga Desa Glanggang Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Diduga mereka merupakan pelaku jasa pengurusan dokumen keimigrasian. Karena rumah tersebut dikontrak oleh pria bernama Roni warga Jember.
Polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pihak PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak dibidang PJTKI.
"Sehubungan dengan data tujuh orang tersebut bukan warga Kabupaten Gresik maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat. Diperoleh hasil bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal," ucap Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuh orang tersebut dalam proses rencana pemberangkatan sebagai PMI yang akan dikerjakan sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) di negara Singapura dan Hongkong.
"Setiap orangnya diminta dana sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis," terangnya.
Saat ini dari tujuh orang tersebut diamankan di Polres Gresik dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Gresik.(martin/ran/sur)