Seputar pelabuhan SURABAYA- Kasus dugaan kasus korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak mengerucut. Dalam kasus tersebut, 6 terdakwa korupsi divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim, Jumat (14/8/2026) sore, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun para terdakwa diantaranya Ardhy Wahyu Basuki mantan Regional Head periode 2021-2024, Hendik Eko Setiantoro Division Head Teknik, Erna Hayu Handayani Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas, Firmansyah Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024, Made Yuni Christina Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024, dan Dwi Wahyu Setiawan Manager Operasional periode 2020-2024. Ratna Dianing Wulansari Hakim Ketua menerangkan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. “Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberant...
Data Otentik Berita Akurat