
Rapat dihadiri Ketua DPW APBMI Jatim, Ketua Koperasi TKBM Usaha Karya, Ketua PUK SPMI – Koperasi TKBM Tanjung Perak. Penandatanganan ada kesepakatan bersama dan beberapa perubahan mendasar sebagai acuan untuk kenaikan pembayaran upah TKBM tahun 2017, sebesar 7,87% dibanding tahun 2016.
Sesuai ketentuan kenaikan UMK Propinsi Jawa Timur, memang sebesar 8,25%, dari besaran upah tahun 2016 dari Rp.169.000,-/shift/orang menjadi sebesar Rp. 182.300,-/shift/orang.
Sedangkan upah TKBM kapal jenis RoRo sudah tidak diatur lagi dalam kesepakatan yang ditandatangani tersebut dan akan dilakukan kesepakatan secara terpisah. Pengenaan tarif OPP/OPT masih menggunakan menggunakan pedoman tarif tahun 2016.
Chandra Irawan, Kepala Otoritas Pelabuhan agar MoU tersebut dijadikan dasar dalam melakukan pembayaran upah TKBM serta menghindari adanya pungutan-pungutan lain yang timbul diluar kesepakatan tersebut.
" Saya mengingatkan agar seluruh stakeholder yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya khususnya yang menggunakan TKBM dalam kegiatannya agar mematuhi setiap butir kesepakatan bersama tersebut," tegas Chandra.(hms/martin)