SURABAYA [DOBRAKNEWS.COM] Tiga terdakwa yaitu berasal dari oknum TNI AL terlibat pada kasus pembunuhan Ketut
Hadi Prayitno di rolak Gunungsari dan jenazahnya di temukan
dekat tol jalan menuju Masjid Agung Surabaya, pada April 2015 ahirnya dipecat dari kesatuan, dan seorang divonis bebas dari hukuman.
Letkol Muhammad Djundan. SH. MH Ketua Majelis Hakim selaku memimpin sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya di Jalan Juanda memvonis para terdakwa melalui dua sesi. Empat terdakwa, yakni Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan dipecatan dari kesatuan. Serda (Mar) Edwin Dwi Ananta dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan di pecat dari kesatuan, Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Sidang kedua, empat terdakwa lainnya, yakni, Pratu (Mar) Bambang Susanto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan di pecat dari kesatuan, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Pratu (Mar) Sofyan Husain Achmariyanto dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan yang terakhir Prada (Mar) Charles Siburian dibebaskan dari hukuman penjara. Dalam sidang putusan ini, ke 8 terdakwa didampingi penasehat hukum dari kesatuannya yakni Kapten Marinir Sutiono., SH, Kapten Laut (P) Robert Sanjaka., SH, Kapten Laut (KH) Imam., SH dan Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi., SH.
Menurut majelis, vonis yang dijatuhkan sebagaimana peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan keji tersebut. "Peran ke-8 terdakwa ini berbeda-beda. Namun, pelaku utama akan tetap mendapatkan hukuman tambahan yakni dikeluarkan dari kesatuan (dipecat). Hanya saja pemecatan beberapa terdakwa mempertimbangkan sejauh mana tindak kejahatan yang dilakukan," tegas Letkol Muhammad Djundan, SH.MH. saat membacakan sidang putusan.
Sementara, terdakwa atas nama Prada (Mar) Charles Siburian dinyatakan bebas dari hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan tindak kejahatan.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim berpesan kepada terdakwa Prada (Mar) Charles Siburian, agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Siburian dianggap mengetahui peristiwa yang seharusnya dilaporkan ke kesatuan.
"Bukan sifat anggota ketika melihat kejahatan didepan mata tapi harus diam, apalagi tindak kejahatan yang dilakukan teman sendiri," jelas majelis.
Sedangkan terdakwa yang dijatuhi hukuman tambahan dengan dikeluarkan dari satuan, pihaknya juga menyampaikan bahwa ini adalah bagian dari konsekwensi dan menghimbau agar kejadian ini menjadi pelajaran penting.
"Bagaimana jika korban terjadi pada diri kalian. Rasa yang sama itu lah yang akan terjadi seperti apa yang di rasakan keluarga korban saat ini. Kalian masih muda. Dikeluarkan dari satuan bukan berarti harus berhenti sepenuhnya. Lakukan lah hal hal yang bermanfaat baik dari diri sendiri, keluarga maupun orang lain," pesannya.
Sementara, Pada Sidang sebelumnya, para terdakwa telah dituntut pidana penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan TNI AL, oleh Oditur Militer (Odmil) atau Jaksa Penuntut Umum, Mayor Gagan Hermawan., SH dan Odmil Letkol Vinor, sesuai peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta maupun pengakuan para terdakwa yang menyebabkan meninggalnya korban.
Tuntutan bariasi itu ditujukan untuk terdakwa sesuai peran masing-masing. Enam dari 8 terdakwa dituntut pidana tambahan berupa pemecatan selain dari tuntutan pokok yaitu pidana penjara.
Tuntutan yang paling berat yaitu pidana penjara 8 tahun diberikan kepada pelaku utama yakni, Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, 3 tahun penjara. Sementara Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta dan Prada (Mar) Charles Siburian masing-masing 1,5 tahun serta yang lainnya masing-masing 4 tahun.
Letkol Muhammad Djundan. SH. MH Ketua Majelis Hakim selaku memimpin sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya di Jalan Juanda memvonis para terdakwa melalui dua sesi. Empat terdakwa, yakni Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan dipecatan dari kesatuan. Serda (Mar) Edwin Dwi Ananta dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan di pecat dari kesatuan, Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Sidang kedua, empat terdakwa lainnya, yakni, Pratu (Mar) Bambang Susanto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan di pecat dari kesatuan, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Pratu (Mar) Sofyan Husain Achmariyanto dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan yang terakhir Prada (Mar) Charles Siburian dibebaskan dari hukuman penjara. Dalam sidang putusan ini, ke 8 terdakwa didampingi penasehat hukum dari kesatuannya yakni Kapten Marinir Sutiono., SH, Kapten Laut (P) Robert Sanjaka., SH, Kapten Laut (KH) Imam., SH dan Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi., SH.
Menurut majelis, vonis yang dijatuhkan sebagaimana peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan keji tersebut. "Peran ke-8 terdakwa ini berbeda-beda. Namun, pelaku utama akan tetap mendapatkan hukuman tambahan yakni dikeluarkan dari kesatuan (dipecat). Hanya saja pemecatan beberapa terdakwa mempertimbangkan sejauh mana tindak kejahatan yang dilakukan," tegas Letkol Muhammad Djundan, SH.MH. saat membacakan sidang putusan.
Sementara, terdakwa atas nama Prada (Mar) Charles Siburian dinyatakan bebas dari hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan tindak kejahatan.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim berpesan kepada terdakwa Prada (Mar) Charles Siburian, agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Siburian dianggap mengetahui peristiwa yang seharusnya dilaporkan ke kesatuan.
"Bukan sifat anggota ketika melihat kejahatan didepan mata tapi harus diam, apalagi tindak kejahatan yang dilakukan teman sendiri," jelas majelis.
Sedangkan terdakwa yang dijatuhi hukuman tambahan dengan dikeluarkan dari satuan, pihaknya juga menyampaikan bahwa ini adalah bagian dari konsekwensi dan menghimbau agar kejadian ini menjadi pelajaran penting.
"Bagaimana jika korban terjadi pada diri kalian. Rasa yang sama itu lah yang akan terjadi seperti apa yang di rasakan keluarga korban saat ini. Kalian masih muda. Dikeluarkan dari satuan bukan berarti harus berhenti sepenuhnya. Lakukan lah hal hal yang bermanfaat baik dari diri sendiri, keluarga maupun orang lain," pesannya.
Sementara, Pada Sidang sebelumnya, para terdakwa telah dituntut pidana penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan TNI AL, oleh Oditur Militer (Odmil) atau Jaksa Penuntut Umum, Mayor Gagan Hermawan., SH dan Odmil Letkol Vinor, sesuai peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta maupun pengakuan para terdakwa yang menyebabkan meninggalnya korban.
Tuntutan bariasi itu ditujukan untuk terdakwa sesuai peran masing-masing. Enam dari 8 terdakwa dituntut pidana tambahan berupa pemecatan selain dari tuntutan pokok yaitu pidana penjara.
Tuntutan yang paling berat yaitu pidana penjara 8 tahun diberikan kepada pelaku utama yakni, Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, 3 tahun penjara. Sementara Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta dan Prada (Mar) Charles Siburian masing-masing 1,5 tahun serta yang lainnya masing-masing 4 tahun.
Kasus terungkap bermula pada
peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan April lalu saat mayat
korban ‘Ketut Hadi Prayetno’ yang ditemukan di jalan dekat Masjid Agung
Surabaya (MAS). Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 8 oknum
anggota TNI tersebut berlatarbelakang asmara, dan akhirnya berhasil
diungkap oelh Sat Reskrim Polres Sidoarjo(brj/do/tim)
