BATAM - Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub Samsuddin mengatakan pelaut perlu memastikan agensi yang digunakan memiliki legalitas dan reputasi yang baik.
"Kami mengimbau seluruh pelaut memastikan agar berangkat melalui agensi atau manning agency yang sah dan memiliki reputasi baik. Jadi jangan tiba-tiba tergiur dengan tawaran-tawaran tanpa kredibilitas. Ini untuk menghindari mereka menjadi korban TPPO,” katanya di Batam, Kamis.
Menurut dia, pelaut juga harus berangkat melalui prosedur resmi karena banyak kasus yang penyelesaiannya berlarut-larut akibat pekerja berangkat tanpa melalui manning agency yang terdaftar dan diakui pemerintah.
"Beberapa kasus yang kami tangani penyelesaiannya menjadi terhambat karena pelaut tidak mengikuti prosedur dan tidak berangkat melalui manning agency yang resmi," ujarnya.
Selain memastikan proses penempatan berjalan legal, Samsuddin mengatakan kapal yang memenuhi standar keselamatan juga harus diawaki pelaut yang kompeten, memiliki sertifikat dan dokumen yang sah, serta bekerja berdasarkan perjanjian kerja laut yang jelas.
Ia menambahkan upaya pencegahan dari Kemenhub dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, pelaut, dan pemangku kepentingan agar memahami regulasi pelayaran, termasuk ketentuan yang berlaku di wilayah perbatasan dan negara tujuan.
"Hal-hal mengenai regulasi, termasuk aturan di negara perbatasan, harus benar-benar dipahami oleh semua pihak agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.
Samsuddin mengungkapkan pengaduan yang paling banyak diterima pemerintah berasal dari awak kapal terkait pembayaran gaji.
“Ada banyak aduan kami terima tentang gaji yang terlambat, gaji yang tidak dibayarkan, perpanjangan masa kontrak tanpa pengganti, hingga persoalan pemulangan ke Indonesia setelah kontrak berakhir,” katanya.
Untuk memperkuat perlindungan pelaut, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 mengenai tata kelola pekerja laut, serta ketentuan yang mewajibkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) memuat jaminan sosial, jam kerja dan waktu istirahat, perlindungan kesehatan, repatriasi, hingga larangan diskriminasi terhadap awak kapal.
“Kemenhub mewajibkan setiap perusahaan manning agency memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal yang diterbitkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Seluruh perusahaan tersebut juga diaudit secara berkala dan harus terdaftar dalam sistem dokumen pelaut Kemenhub,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 yang mengatur pemeriksaan dan pengawasan Perjanjian Kerja Laut, termasuk pemenuhan ketentuan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.
“Ini beberapa undang-undang dan juga regulasi yang menjadi acuan dalam upaya Kemenhub untuk menyelesaikan persoalan dan juga menindaklanjuti aduan dari pemilik kapal, asosiasi dan juga pelaut,” kata Samsuddin.(hub/mtin)
sumber: ant
