GRESIK - Kasus dugaan perkara penipuan berkedok pengangkatan dengan penerbitan Surat Keputusan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) palsu di Kabupaten Gresik, sidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/7/2026).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Antoni (46) didakwa dengan pasal berlapis. Ia juga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Imamal Muttaqin menjelaskan, Antoni didakwa melanggar Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat berupa SK pengangkatan ASN dan PPPK di sejumlah instansi pemerintah.
“Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu setidaknya sejak Februari 2024 hingga 2026,” ujarnya di persidangan. Dalam dakwaan disebutkan, SK palsu tersebut ditawarkan kepada para korban dengan tarif antara Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Sedikitnya terdapat 14 korban yang menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui pembayaran tunai maupun transfer.
“Mayoritas transaksi menggunakan rekening milik istri terdakwa. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp1,5 miliar,” jelas Imamal.
Selain itu, Antoni juga didakwa melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan karena diduga menggunakan nama dan kedudukan palsu untuk meyakinkan para korban.
“Terdakwa mencatut nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik,” katanya.
Usai mendengarkan dakwaan, Antoni menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Ia mengakui seluruh isi dakwaan dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Seluruhnya benar, saya siap bertanggung jawab,” ucap Antoni.
Hakim Ketua Donald Everly Malubaya kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU diminta menghadirkan saksi korban, saksi perantara, hingga saksi dari BKPSDM Kabupaten Gresik untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
“Langsung pada pokok perkara untuk melakukan pembuktian terhadap pasal-pasal yang didakwakan,” ujar Donald.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Debby Puspita Sari, menyatakan akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya. (tim)
