BANYUWANGI - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) investigasi untuk mengungkap penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, beberapa hari lalu.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan pihaknya telah mengumpulkan sekitar 70 persen data yang dibutuhkan, termasuk keterangan dari kru dan penumpang selamat, serta data cuaca BMKG.
"Kita sudah gali informasi dari berbagai sumber, termasuk operator kapal, pihak pelabuhan ASDP, hingga rekaman video detik-detik kapal tenggelam," kata Soerjanto, Selasa, (8/7/2025).
"Kita sudah dapat video tentang bagaimana kendaraan ditata, dan itu penting untuk melihat apakah ada faktor penyebab dari cara pemuatan atau penempatan kendaraan," ungkap dia.
Selain itu, KNKT juga telah menerima data riwayat teknis kapal dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya terakhir kali menjalani docking atau perawatan pada Oktober 2024.
Salah satu yang sedang ditelaah adalah laporan bahwa kapal sempat dihantam gelombang tinggi sebelum tenggelam. Meski demikian, KNKT belum menyimpulkan apakah gelombang menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
"Dari beberapa wawancara dengan korban selamat memang disebutkan ada gelombang besar, tapi kami masih harus uji apakah itu cukup mempengaruhi stabilitas kapal, karena seharusnya kapal didesain untuk menghadapi gelombang hingga 2 atau 3 meter," katanya.
Untuk memperkuat analisis teknis, kata dia, KNKT menggandeng sejumlah perguruan tinggi dengan kompetensi masing-masing. ITS akan dilibatkan untuk simulasi teknis perkapalan, ITB untuk aspek otomotif, serta UI dan UGM untuk analisis faktor manusia
Data Manifes KMP Tunu Pratama Jaya diduga tidak valid. Tim SAR gabungan telah berhasil menemukan 38 korban. Kerancuan data manifes penumpang KMP Tunu Pratama Jaya ini juga jadi perhatian Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi. "Baik, mengenai manifes, tadi seperti juga disampaikan oleh Basarnas dalam rapat evaluasi.
Kita akan melakukan konfirmasi ulang, demikian disampaikan Menhub ,Apakah memang ada penumpang yang tidak tercatat.
Kemudian juga apakah ada penumpang yang selamat tapi tidak melaporkan," kata Dudy saat konferensi pers Sabtu (5/7/2025) di Pelabuhan Ketapang beberapa waktu lalu.
Jika ditemukan pelanggaran, Sanksi sesuai UU no 17 Tahun 2008 Akankah diterapkan?
Sesuai UU no 17 tahun 2028, Jika penumpang kapal tidak terdaftar dalam manifes, tentu merupakan pelanggaran hukum. Dalam amanat UU No. 17 Tahun 2008;
1. Pasal 219 ayat (1), "Setiap orang yang mengoperasikan kapal untuk mengangkut penumpang dan/atau barang tanpa manifes atau daftar muatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dipidana."
Jenis Pelanggaran: Pidana, Pelaku: Nahkoda, pemilik kapal, atau operator yang melanggar
2. Pasal 219 ayat (2), Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00.
3. Pasal 145 ayat (1), "Setiap kapal yang mengangkut penumpang wajib membuat daftar manifes penumpang yang disahkan oleh Syahbandar sebelum berlayar."
4. Pasal 137 ayat (1), "Kapal dilarang berlayar apabila tidak memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim."
Dalam hal ini, manifes yang tidak lengkap termasuk pelanggaran aspek keselamatan.
5. Pasal 228 (Ancaman tambahan), Jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan atau korban jiwa, bisa dikenakan pidana tambahan sesuai pelanggaran berat lainnya.
Sanksi Bisa Dikenai kepada;
Nahkoda karena tidak membuat/manipulasi manifes, merupakan Penjara maupun denda, Kepada Operator/Pemilik Kapal Mengangkut tanpa manifes resmi bisa Penjara maupun denda
Petugas Pelabuhan meloloskan SPB tanpa manifes sah Disiplin/administratif, Penumpang ilegal Masuk tanpa tiket resmi tindak pelanggaran.(tim)