Langsung ke konten utama

KSOP Gresik Menerima Wewenang Penerbitan SPB KMP Gili I Gresik -Bawean

GRESIK- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Surat Sekretaris Jenderal Perhubungan Laut Nomor 32/SJ/IV/2025 tanggal 26 April 2025 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Gresik telah menerima  kewenangan tersebut yaitu tugas baru melakukan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal ASDP. Kepala Sub. Bagian  Tata Usaha KSOP Gresik, Agus Nasrullah, M.M.Tr.S.T, SH, ditemui di Kantornya, Senin (5/5/2025) mengatakan telah menerima limpahan tugas tersebut, dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur.

Menurut Agusnas, di Pelabuhan Gresik ada satu unit kapal ASDP, yakni KMP Gili I yang beroperasi 1 kali dalam satu Minggu untuk berlayar kepulauan Bawean dan telah resmi beralih ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, ungkapnya, mendampingi Kepala KSOP Gresik, Hotman Siagian, S,Sit, SE, MM.

Peralihan tugas dan wewenang sebagian tugas yang sebelumnya merupakan wewenang  Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur telah resmi menjadi tugas KSOP Gresik, karena peralihan tersebut berlangsung secara nasional di seluruh Indonesia. Segala urusan yang berkaitan dengan kapal penyeberangan kini menjadi tanggung jawab penuh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (martin)