Langsung ke konten utama

KSOP Kelas II Gresik Menyerahkan Grosse Akta Kapal Nelayan

LAMONGAN, PENDOBRAKNEWS - Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan  ( KSOP) Kelas II Gresik telah menyerahkan grosse akta pendaftaran kepada para nelayan berlangsung beberapa hari terhitung sejak Senin ( 7 sampai kamis, 10/10/2024) bertempat di Lamongan Jawa Timur.

Dalam sambutan Kepala KSOP Gresik, disebutkan bahwa Dasar penetapan grosse akta kapal yakni Dasar pelaksanaan Surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor B.2829/DJPT.3/TU.330/IX/2024 tanggal 18 September 2024 perihal Dukungan Pejabat Pendaftaran Kapal
Surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor B.2934/DJPT.3/KP.510/IX/2024 tanggal 30 September 2024.
Surat Direktur Kepelautan Dan Perkapalan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nomor UM. 1207/14/11/DK/2024 tanggal 04 Oktober 2024, perihal Permohonan Bantuan Sebagai Narasumber Dan Dukungan Gerai Pendaftaran Kapal di PPN Brondong, Jawa Timur.

Pada kesempatan ini kami turut memberikan apresiasi yang setinggi tingginya, kepada Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Pakis, Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong yang telah berkolaborasi dan bersinergi dengan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan  Kelas II Gresik untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat dalam penerbitan Grosse Akta Pendaftaran Kapal  bagi kapal kapal nelayan di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Pakis.

Grosse akta pendaftaran kapal merupakan salah satu dokumen penting terkait status hukum serta legalitas sebuah kapal, mengingat grosse akta sebuah kapal merupakan bukti hak milik atas kapal yang sudah terdaftar dalam daftar kapal Indonesia. Dengan grosse akta pendaftaran kapal, secara legal formal pemilik kapal dapat mengklaim kepemilikan kapal secara sah menurut hukum, demikian sambutan Kepala KSOP Kelas II Gresik.

Sebagimana akta pendaftaran tanah dan akta otentik lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang, grosse akta pendaftaran kapal merupakan sebuah produk hukum yang dalam prosesnya harus didasarkan pada dokumen dokumen yang valid serta dapat dipertanggung jawabkan keabsahan baik secara formil maupun materil.

Dalam prosesnya, dokumen pendukung yang diunggah dalam system pendaftaran kapal online maupun dokumen fisik yang terlampir membutuhkan verifikasi yang teliti dari petugas maupun pejabat pendaftaran kapal dari peabuhan pendaftar, hal ini demi menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan akibat hukum yang merugikan pemilik kapal, petugas pendaftar, pejabat pendaftar dan pihak lain yang terkait.

Gerai pelayanan pendaftaran kapal yang dilaksanakan sejak tanggal 7 s.d 10 Oktober 2024 ini ditargetkan untuk menerbitkan 40 Grosse Akta pendaftaran kapal, yang pada tahap pertama ini baru diterbitkan sebanyak 15 Grosse akta pendaftaran kapal. Dan bagi masyarakat nelayan yang telah mengajukan pada tahap kedua diharapkan SEGERA memenuhi persyaratan antara lain :

Data dalam Surat Keterangan Tukang tidak sesuai Data dalam Surat keterangan hak milik berbeda. Nama dalam surat Keterangan Tukang tidak sama dengan yang tertera di KTP
Nama kapal berbeda antara di surat keterangan hak milik dengan surat ukur
Dokumen sebagaimana dimaksud, perlu diketahui oleh kepala desa/Lurah dan Camat.

Proses verifikasi dokumen pendukung dalam pendaftaran kapal ini, bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat nelayan sebagai pemegang grosse akta atau pemilik kapal, agar hak-hak pemilik kapal dapat dijamin berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Perhatian dan pelayanan kepada masyarakat nelayan akan selalu kita tingkatkan, utamanya dalam hal mendukung pemenuhan status hukum kapal serta keselamatan nelayan dalam bekerja. Dengan sinergi dari semua stake holder dan instansi terkait kami yakin kita dapat “Bekerja Dengan Hati Dalam Mewujudkan Keselamatan Pelayaran” Urai Kepala KSOP Kelas II Gresik. (Martin)