Stenven H. Lasawengen
Karena semua penolakan dilakukan dengan berpijak kepada peraturan yang ada yaitu PM no 121/2018 demikian di ungkapkan Stenven H. Lasawengen, Ketua Forum Asosiasi Kepelabuhan Indonesia, di Surabaya ( Jumat 13/9/2024) saat bincang-bincang dengan Jurnalis Pewarta Pelabuhan.
Ketua Asosiasi Kepelabuhan Indonesia ini menerangkan bahwa penolakan gabungan asosiasi beberapa waktu lalu bukanlah hanya di Jawa Timur, tetapi telah sepakat dilakukan di seluruh wilayah pelabuhan yang ada di Indonesia kami sepakat untuk menolak, urai Stenven H. Lasawengen.
Terkait penetapan yang tidak melibatkan peranan asosiasi dalam pemberlakuan tarif kami akan menolak rancangan itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena kalau terjadi penetapan tarif tanpa kesepakatan akan menjadi preseden yang buruk dikemudian hari bisa terjadi lonjakan logistik cost nasional yang cukup besar terang Ketua Forum Asosiasi Kepelabuhan mengantispasi.
Kenapa demikian, ? Kalau Pelindo sebagai BUP yang sudah profesional ada kontrol dan tidak akan menetapkan tarif secara sembarang, tapi bagaimana kalau BUP-BUP swasta lainnya?.
Ketua Forum Asosiasi Kepelabuhan Stenven H. Lasawengen Indonesia itu memberi contoh Bongkar Muat yang terjadi BUP Delta Artha Bahari Nusantara (DBAN) Probolinggo yang telah mendapat tanggapan dan respon dari Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, menghentikan dan mengikuti SOP dan menunggu sampai ketentuan baru.
Nah...kalau Asosiasi tidak kontrol akan berbahaya. Kita harus fait untuk rancangan undang undang (RUU). Jika seandainya saat ini telah ada rancangan undang undang (RUU) ditetapkan oleh pemerintah tanpa sepengetahuan asosiasi itu ilegal, terang Ketua Forum Asosiasi Kepelabuhanan Indonesia.
Karena semua RUU harus ada kesepakatan dari asosiasi terkait dalam hal ini INSA, GINSI ,GPEI, ALFI dan APBMI itu redaksi yang ada di PM no 121. Jadi siapapun itu jika membuat tarif di seluruh wilayah Indonesia akan di sebut ilegal jika tanpa kesepakatan ke lima asosiasi tambah Ketua Asosiasi Kepelabuhan Indonesia mempertegas.
Terkait peristiwa yang terjadi salah satu BUP di Probolinggo tentu itu ilegal kalau tidak sesuai mekanisme dan tidak boleh diberlakukan dan fendor didalamnya tidak boleh melakukan dengan tarif kenaikan harusnya menggunakan tarif eksesting sebelum ditetapkan kenaikan.
Jika ada kesepakatan dengan sesuai PM no 121 itu akan diajukan Kekementerian dan harus disetujui dulu dan ditanda tangani baru diberlakukan apalagi sudah konsesi, aturan itu tidak boleh seenaknya.
Menurutnya terkait Inaport, di disign oleh Pemerintah supaya ada kelancaran, supaya tidak ketemu face to face. Jika hal itu dilanggar berarti melanggar aturan yang dibuat pemerintah, berakibat pada sanksi, Pemerintah tentu harus merombak pejabatnya. (Martin)
