Langsung ke konten utama

Jaksa Tuntut Ringan Bos Kosmetik, Pelapor Inginkan Keadilan dari Hakim

(Nadia Dwi Kristanto didampingi Kuasa Hukum, Utcok Jimmy Lamhot, SH & Rekan)

SURABAYA, PENDOBRAKNEWS -  Nadia Dwi Kristanto korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil natuna merasa terzalimi oleh ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariyani dari Kejati Jatim yang menjatuhkan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto.

"Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan," kata Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot,SH kepada awak media, Jum'at (10/11).

Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

"Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya," ungkapnya.

"Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya," beber Nadia.
 (Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukum menujukan bukti kepemilikan )

Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

"Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan," harapnya.

Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.

"Kami juga ajukan gugatan perdata,"bebernya.

Terkait ringannya tuntutan jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan membuat pengaduan dan  meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini," pungkasnya.

Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merk dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya. 

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

"Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,"ungkap Nadia.

Setahun kemudian tepatnya di tahun 2017 bisnis skincare dan essential oil tersebut mulai 'goyang'. Dua tahun kemudian, 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.

Sebelum pergi, Nadia mengungkapkan Ivan sempat merusak pintu ruko, mengambil alat produksi, hingga resep atau formula skincare. Menurut Nadia, Ivan juga merusak ruko tanpa sepengetahuannya.

"Malam itu, rukonya dibuka paksa oleh orang suruhan Ivan. Sejumlah alat, resep, dan invoice diambil," tegas Nadia.

Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 Maria bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya.

"Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),"pungkasnya.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018. 

Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Keduanya sempat dimediasi keluarga namun gagal. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri. (tim/martin)

Update News

Persamaan Bangsa Israel dan Suku Batak

SAMOSIR [DOBRAKNEWS.COM] Bangsa Israel kuno terdiri dari 12 suku. Setelah raja Salomo wafat, Bangsa Israel pecah menjadi dua bagian. Bagian Selatan terdiri dari dua suku yaitu Yehuda dan Benjamin yang kemudian dikenal dengan nama Yehuda, atau dikenal dengan nama Yahudi. Kerajaan Selatan ini disebut Yehudah, ibukotanya Yerusalem, dan daerahnya dinamai Yudea. Bagian utara terdiri dari 10 suku, disebut sebagai Kerajaan Israel. Dalam perjalanan sejarah, 10 suku tersebut kehilangan identitas kesukuan mereka. Kerajaan utara Israel tidak lama bertahan sebagai sebuah negara dan hilang dari sejarah. Konon ketika penaklukan bangsa Assyria, banyak orang Kerajaan Utara Israel yang ditawan dan dibawa ke sebelah selatan laut Hitam sebagai budak. Sebagian lagi lari meninggalkan asalnya untuk menghindari perbudakan. Sementara itu Kerajaan Yehudah tetap exist hingga kedatangan bangsa Romawi. Setelah pemusnahan Yerusalem pada tahun 70 oleh bala tentara Romawi yang ...

Kasus Perdata PT SJA di Putus tanpa Menggunakan Bukti Persidangan

SURABAYA [DOBRAKNEWS.COM] Kasus sengketa perdata PT Santos Jaya Abadi yang diadukan ke badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Kasus ini merupakan yang kedua setelah pernah di adukan ke Komisi Yudisial, sehingga terkesan sudah jatuh kembali ketimpa tangga. Menurut Kukuh Pengacara PTSantos Jaya. Ia menduga majelis hakim banding yang menangani perkara tersebut mengabaikan fakta-fakta yuridis dalam perkara gugatan warisan saham PT Santos Jaya Abadi (SJA) dengan Lenny Setyawati dan Wiwik Sundari Guntur.   PN Surabaya lanjut Kukuh, majelis hakim yang terdiri dari Erri Mustianto (ketua), Bambang Kusmunandar dan Sigit Purwoko, masing-masing sebagai anggota, telah membuat putusan yang menyimpang dengan hal-hal dalam persidangan. Sehingga mengabulkan gugatan Lenny dan Wiwik. Dengan menyatakan bahwa PT SJA dengan produksi kopi merek kapal api, didirikan oleh Go Soe Loet pada 18 Mei 1979. "Padahal, tidak ada bukti pendirian PT SJA pada tahun tersebut dan tak ada bukti kepemilika...

Pergeseran Pejabat Kementerian Perhubungan Terus Bergulir

JAKARTA- Pergeseran pejabat di Kementerian Perhubungan terus bergulir ahir-ahir ini.  Para pejabat baru telah dilantik oleh  Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (16/10/2024) Sebagai bagian penyegaran dalam penugasan.  Pejabat Eselon II yang dilantik antara lain:  1. Dr. Een Nuraini Saidah sebagai Kepala Sekretariat KNKT 2. Muhamad Arief Affandi, Kepala PPIT 3. Ernita Titis Dewi, Direktur Angkutan Jalan  4. Capt. Mochamad Abduh, Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas  5. Saham Amir Syarif, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Belawan  6. Ir. Hernadi Tri Cahyanto, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Palembang  7. Ferdinand Anon Bayu Aji, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Tanjung Pinang  8. Bambang Siswoyo, Direktur Sarana Perkeretaapian  9. Ir. Bernadette. E. S. Mayashanti, Direktur Keselamatan Perkeretaapian  10. Ali Fikri, Kepala PPSDMAP    Pejabat Eselon III 11.Diah Mamalia, Kabag Tata Usaha, PFK...

Abdul Rofid Fanani Korban, Menejer dan Asmen Sampit "Terseyum"

SURABAYA, [DOBRAKNEWS.COM] -Direksi PT Pelindo III belum menepati mencopot jabatan rekan-rekan Abdul Rofid Fanany (ivan). "Mereka" masih tetap menduduki jabatan masing-masing dan masih leluasa melakukan tugas jabatan masing-masing. Ada kesan Abdul Rofid fanany dikorbankan dari jabatannya sebagai GM Pelindo III Cilacap.   Direktur Personalia dan Umum, Edy Hidayat Nurjaman memberi penjelasan, sanksi akan diberikan kepada pegawai yang berkolusi dengan Ivan. Adapun para pegawai yang terlibat berkolusi sebelumnya terungkap diantaranya menejer usaha dan asmen. Mereka disebut terlibat berkolusi dengan Ivan dari uang sewa peralatan perusahaan dengan cara pemalsuaan nota tagihan. Lambannya pihak direksi memberikan sanksi kepada bawahannya dapat menimbulkan beberapa tudingan miring dibalik pencopotan Ivan. Informasi yang dihimpun Dobraknews.com di lingkungan PT Pelindo III, pencopotan hanya dialami Abdul Rofid Fanany. Sementara Menager Usaha dan empat Asmen Sampit masih menjabat d...

Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemenhub di Rotasi

                                  foto repro   JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyegaran pejabat dan merotasi pejabat dilingkungan Kementerian Perhubungan, Kamis, (10/10/2024), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melantik para pejabat dan sembilan di antaranya pejabat Eselon II, yakni  1. Dr. Siti Maimunah sebagai Kepala Disnav Tipe A Klas I Makassar  2. Capt. Weku Frederik Karuntu, sebagai Kepala Disnav Tipe A Klas I Tanjung Perak 3. Heru Susanto, sebagai Kepala Kantor KSOP Klas I Balikpapan  4. Capt. Bharto Ari Raharjo, sebagai Kepala Kantor KSOP Khusus Batam  5. Agustono, Kepala Kantor UPBU Klas I Utama Juwata  6. Bambang Hartato, Kepala Kantor Otban Klas I Wilayah II Kualanamu –Medan  7. Sokhib Al Rokhman, Direktur Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan  8. Cecep Kurniawan, Kepala Kantor Otban Klas I Wilayah IV Ngurah Rai –Denpasa...

PT Permata Indah Griyaku, Perumahan Moderen Wedoroanom Belum Realisasikan Fasum, Mussola dan Tanah Makam

GRESIK, PENDOBRAKNEWS - Perumahan Griyaku Moderent Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik terkesan di abaikan developer PT. Permata Indah Griyaku yang berkantor di Jemusari VI/2,  Surabaya.  Perumahan yang saat ini berpenghuni lebih kurang 80 Kepala Keluarga, dan sebagian telah berpenduduk setempat yakni Desa Wedoroanom Driyorejo belum mendapatkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum dari pihak developer.  Menurut Paguyuban perumahan Griyaku Modernt Yakni Choy dan Garada melalui Whatshap mengungkapkan" Kita sudah bolak-balik dan berkali-kali datang ke Developer menanyakan Fasum, makam, musola dan lain lain, Tapi hanya di janjikan dan belum terealisasi sampai sekarang Kantor Perumahan moderen, yakni developer PT. Permata Indah Griyaku yang berkantor di Jemusari Vi/2, hanya Janji terus, " terang pihak peguyuban.   foto perumahan Griyaku Moderent wedoroanom Peguyuban perumahan tersebut menambahkan bahwa pihak developer,  Secara garis besarnya belum ter...

Satgas PKH Sita Kayu Ilegal di Pelabuhan Gresik

  GRESIK - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap illegal logging berskala besar yang merugikan negara Rp 240 miliar. Kasus ini terungkap  dalam pers rilis di kawasan Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025). Tampak hadir Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Asluchul Alif, termasuk Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung dan stakeholder terkait lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat lintas lembaga dalam menindak tegas kejahatan yang merusak lingkungan dan perekonomian negara. Khususnya pembalakan liar yang merusak hutan Indonesia. Dalam paparannya, Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri, yang juga bagian dari Satgas PKH, menjelaskan kronologi dan hasil pen...