SURABAYA, DOBRAKNEWS.COM - Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menolak rencana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Aspirasi penolakan itu telah disampaikan ke Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Surabaya, sebagai kepanjangan Kementerian Perhubungan direktorat perhubungan laut.
Penolakan pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 dilakukan karena ada wacana TKBM akan dialihkan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Perusahaan Bongkar Muat (PBM).TKBM juga menolak tudingan bahwa Koperasi TKBM disebut penyebab pengeluaran biaya tinggi tidak benar, dan meminta agar Koperasi TKBM tetap dipertahankan.
Sebagai wadah TKBM, koperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah pasal (29) dan (30). “Kami mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di Kawasan Pelabuhan melalui program Nasional Logistik Ekosistem,” kata Ketua PUK Koperasi PKPM Tanjung Perak Surabaya Kusno SE.
Menurutnya jika Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi system dan tata Kelola menuju Koperasi yang Modern, akuntabel dan transparan serta Profesional dalam melayani Aktivitas Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
Rapat Koordinasi Inkop TKBM, sepakat melaksanakan Aksi penyampaian pernyataan sikap secara Nasional penolakan pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputy Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan kepadaP/KSOP/KUPP dilingkungan Pelabuhan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas
Koperasi dan UKM di Kota/Kabupaten masing – masing
Sementara itu, Agus selaku Ketua TKBM Tanjung Perak, Rabu (2/2/2022) mengatakan bahwa segela kegiatan TKBM di Tanjung Perak berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Demikian juga dengan pasca Pelabuhan Indonesia (Pelindo) holding segala aktivitas di pelabuhan tetap berjalan dengan baik dan tidak ada masalah, terangnya. (martin)