SURABAYA, DOBRAKNEWS.COM- Hakim dan panitera pengadilan negeri surabaya, Kamis (20/1/2022), ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat kasus tersebut ruang hakim pengadilan negeri Surabaya disegel. “Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK,” ujar Martin Ginting, Humas Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, memalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022) membenarkan ada operasi tangkap tangan hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah itu mengamankan dua orang. Mereka, jelas Ali diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tandas Ali.
Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut ( OTT) “Perkembangannya nanti segera akan disampaikan,” pungkasnya. (sas/tin)