JAKARTA [dobraknews.com] Pelan tapi pasti, setidaknya hal ini menjadi konsep dilingkungan Direktorat perhubungan laut. Betapa tidak, segala terobosanyang pada prinsifnya untuk kemajuan dan keselamatan berlayar terus diperbaiki. Demikian halnya untuk tata muat barang diatas kapal semakin diperketat dan diatur sesuai dengan kapasitas.
Ignasius Jonan, selaku Menhub telah menginstruksikan agar pelayanan kapal dan barang sistem Inaportnet diterapkan. Intruksi utamanya akan diberlakukan lebih awal di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Hemi Pamuraharjo, selaku Kepala Biro Komunikasi Publik mengatakan, saat ini sistem Inaportnet sudah diterapkan secara penuh di Pelabuhan Makassar, yaitu sejak 1 Juni 2016. Tiga pelabuhan besar lainnya akan menyusul, tegasnya.
“Mulai 1 Juli 2016 untuk Pelabuhan Belawan, 1 Agustus 2016, Pelabuhan Tanjung Perak, dan 1 September 2016 untuk Pelabuhan Tanjung Priok”, ucap Hemi. Sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 13 Tahun 2016 tentang Penerapan Inaport.net, Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan Utama Makassar, Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok diprioritaskan, urainya.
“Bahkan setiap Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama agar memberikan sanksi bagi pengguna jasa pelabuhan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam tata cara pelayanan kapal dan barang dengan sistem Inaportnet”, ujarnya.
Karena sistem Inaportnet, merupakan layanan tunggal secara elektronik berbasis internet/web untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait di pelabuhan.
Hemi Pamuraharjo, selaku Kepala Biro Komunikasi Publik mengatakan, saat ini sistem Inaportnet sudah diterapkan secara penuh di Pelabuhan Makassar, yaitu sejak 1 Juni 2016. Tiga pelabuhan besar lainnya akan menyusul, tegasnya.
“Mulai 1 Juli 2016 untuk Pelabuhan Belawan, 1 Agustus 2016, Pelabuhan Tanjung Perak, dan 1 September 2016 untuk Pelabuhan Tanjung Priok”, ucap Hemi. Sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 13 Tahun 2016 tentang Penerapan Inaport.net, Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan Utama Makassar, Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok diprioritaskan, urainya.
“Bahkan setiap Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama agar memberikan sanksi bagi pengguna jasa pelabuhan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam tata cara pelayanan kapal dan barang dengan sistem Inaportnet”, ujarnya.
Karena sistem Inaportnet, merupakan layanan tunggal secara elektronik berbasis internet/web untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait di pelabuhan.
Karena dari layanan itu dapat diketahui kelengkapan dokumen kapal yang sah saat clearance in – clearance out, dan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).