
Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/8/2015) menggeledah kantor PT Pelindo II Tanjung Priok, Jakarta. Penggeledahan yang dilakukan Penyidik erat hubungannya dengan dugaan korupsi
pengadaan barang berupa alat berat jenis mobile crane. "Ada dugaan terkait pengadaan mobile crane tak sesuai
aturan. Maka itu, kita geledah untuk mencari alat-alat bukti," ujar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol)
Victor Edison Simanjuntak, Jumat siang.
Penyidik disebutkan masuk kantor PT Pelindo II sekitar pukul 13.00 WIB. Penyidik mencari dokumen terkait pengadaan alat berat tersebut. Penggeledahan itu, sebut Victor, disaksikan oleh karyawan PT
Pelindo II. Victor menambahkan, jika memungkinkan, penyidiknya juga akan
memeriksa sejumlah pejabat terkait seiring penggeledahan itu.
Dasar penggeledahan yang dilakukan Bareskrim karena laporan yang diterima polisi, karena ada indikasi korupsi di PT Pelindo II. Salah satu temuan penyidik adalah
adanya mobile crane yang tidak berfungsi yang mengakibatkan proses bongkar muat barang barang lambat. "Jadi ternyata keefektivitasan mobile crane ini berpengaruh ke proses dwelling time terang victor.
Walaupun dalam kasus itu belum ada lembaga audit negara yang menjelaskan potensi kerugian negara atas pengadaan peralatan berupa mobile crane, Tetapi penyidik sudah memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 54 miliar.
Pengledahan dilakukan polisi bagian ruangan kantor Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Ruangan
kantor RJ Lino berada di lantai tujuh gedung IPC di kawasan Pelabuhan
Tanjung Priok. Lino yang tahu
ruangannya digerebek ikut terkejut. "Yang masuk ruangan saya harus
bersih. Ada apa ini," ujar Lino kepada sejumlah awak media di depan
ruangan kerja Direksi Pelindo II.
Saat terjadi penggledahan puluhan
petugas Bareskrim Polri itu dipimpin langsung antara lain oleh Kapolres
Pelabuhan Tanjung Priok Hengki Hariyadi dan Direktur Tindak Pidana
Tertentu (Tipiter) Inspektur Jenderal Polisi Viktor Simanjuntak.(Kom/dt/tin/do)