KEDIRI [DOBRAKNEWS.COM] Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kediri,
dituding telah memalsukan atau mengelembungkan
rekening Koran (bukti transaksi keuangan-red) terhadap salah satu
debiturnya. Diduga, tindakan itu dilakukan oleh oknum BRI Cabang Kediri, sejak
tahun 2003 – 2009. Sehingga, nasabah ini mengalami kerugian mencapai miliaran
rupiah.
Informasi dihimpun, terkuaknya indikasi
pemalsuan data tersebut, setelah debitur mendapat berkas beserta rekening Koran,
dari pihak perbangkan yang notabene Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Padahal, sesuai ketentuan, semestinya rekening
Koran deberikan kepada debitur sebulan sekali. Namun, kenyataanya, debitur baru
menerimanya usai lelang jaminan dilakukan, pada tahun 2011 silam.
Seperti diungkap, Wendy Saputra (60), warga asal Kelurahan,
Banjaran Kec Kota, kepada DOBRAKNEWS.COM Rabu, (15/01/2014). Ia menduga, ada beberapa kejangalan yang terdapat dalam berkas laporan
atau pemberitahuan terkait lelang jaminan dan rekening Koran yang diterimanya. Adapun bentuk kejangalanya, diantaranya, ada
dua fersi pemenang lelang, sisa hasil lelang tiga objek jaminan senilai Rp 2,2
miliar tidak diberikan kepada debitur dan adanya perubahan penghasilan (PPH)
dengan membuat NPWP baru atas nama debitur, tanpa sepengetahuan debitur. “ Saya tidak pernah diberi rekening koran, dan baru menerima,
setelah lelang dilakukan. Dari situlah saya baru mengetahui bahwa ada
ketidakbersesan. Diantaranya, ada dua fersi pemenang lelang dan ada perubahan
PPH dengan membuat NPWP baru atas nama
saya, tetapi tidak ada izin dari saya. ”
bebernya,
Selain itu, ia
menceritakan singkat kronologisnya, semula hanya meminjam dana dari BRI cabang
Kediri, sebesar Rp 300 juta, dilakulan pada tahun, 2003 silam. Karena, dianggap
baik dalam pembayaran oleh pihak
perbangkan, maka ditahun berikutnya, kembali diberinya pinjaman sebesar i Rp
1,7 miliar. Anehnya, kendati pinjaman itu pun sudah dikembalikan melalui pembayaran rutin
tiap bulan, hingga mencapai
Rp 2,5 miliar, namun pihak perbankkan mengklime, masih ada tungakan sebesar Rp. 2 miliar.
“ Harusnya sudah lunas, karena saya mengansurnya, secara rutin,
setiap satu bulan. Bahkan kalau dikalkulasi, mulai tahun 2003 sampai 2009, saya
sudah memgembalikan uang ke BRI, sebesar Rp 2,5 miliar. Padahal hutang saya,
hanya sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi, setelah saya mendapat rekening Koran dari
pihak perbangkan, ternyata muncul tagihan pokok
Rp 1.2 miliar dan bungganya Rp 805 juta.” urainya, dengan nada penuh tanda
tanya.
Berdasar risalah lelang No. 962/2011, tertanggal 30 September
2011, menyebut ada dua fersi pemenang
lelang. Yang pertama, atas nama Farina PLT BRI Kediri, atas kuasa Efendi Hidaya
pemimpin BRI. Di dalam kutipan risalah tersebut terdapat, kesamaan pada tanggal
dan jam lelang.
Kemudian, Pembeli barang lelang atas nama Drs Amin Junaidi MBA,
dan Arif Prasetiawan, yang juga merupakan
anak dari Amin Junaidi sendiri, itu tanpa adanya Akte Jual Beli (AJB) tanah. “
itukan jelas melanggar aturan, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu), Nomor 93 pMK 06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang “
imbuhnya.
Akibat, perbuatan oknum perbangkan itu, kerugian meteriel
ditafsir hingga mencapai miliaran rupiah. Pasalnya, semua aset yang
dimilikinya, senilai puluhan miliar telah lenyap. “ semua barang milik saya, mulai dari benda
bergerak dan tidak bergerak disita oleh BRI. Ya kalau dihitung secara
metrei, kerugian hingga mencapai puluhan miliar. Kemudian lagi
secara in matreil” tandasnya.