BHS Anggota DPR RI : Keselamatan Pelayaran Perlu Melihat Seluruh Perangkat Keselamatan, Bukan Hanya Sekoci
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membatasi jumlah penumpang kapal penumpang dan kapal roll-on roll-off (ro-ro) berdasarkan kapasitas sekoci yang tersedia.
BHS menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat yang mengandalkan transportasi laut, terutama jika kapasitas angkut kapal jauh lebih besar dibandingkan jumlah penumpang yang dihitung berdasarkan kapasitas sekoci.
Menurut BHS, jumlah penumpang yang dapat diangkut bahkan berpotensi hanya sekitar 20 persen dari kapasitas kapal karena umumnya kapal hanya memiliki dua sekoci.
Padahal, kata dia, kapal penumpang dan feri telah dilengkapi perangkat keselamatan lain, termasuk liferaft dengan kapasitas lebih dari 125 persen dari total penumpang.
"Indonesia adalah negara kepulauan. Transportasi laut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama masyarakat bawah yang jumlahnya lebih besar dibandingkan masyarakat menengah ke atas," ujar BHS di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/20206).
BHS mengatakan tidak semua masyarakat memiliki kemampuan menggunakan transportasi udara. Terlebih, tarif penerbangan juga mengalami kenaikan.
Karena itu, dia meminta kebijakan pembatasan penumpang berdasarkan kapasitas sekoci dikaji kembali agar tidak berdampak pada akses masyarakat terhadap transportasi laut.
BHS juga mempertanyakan efektivitas sekoci sebagai satu-satunya acuan dalam menentukan kapasitas penumpang. Menurut dia, sekoci membutuhkan proses pengoperasian yang relatif rumit dan tidak selalu mudah digunakan ketika kapal mengalami kondisi darurat.
Dalam sejumlah kecelakaan, kata BHS, kru kapal bahkan tidak sempat menurunkan sekoci. Jika berhasil diturunkan, sekoci juga berpotensi terbawa jauh dari lokasi kecelakaan.
Dia mencontohkan kecelakaan KM Senopati Nusantara di perairan Semarang-Karimunjawa. Dua sekoci kapal tersebut berhasil diturunkan, tetapi kemudian ditemukan jauh dari lokasi kecelakaan.
Satu sekoci ditemukan di Masalembo dan satu lainnya di Sulawesi Selatan dengan jarak sekitar 300 mil dari lokasi kejadian. Delapan penumpang yang berada di dalam sekoci ditemukan meninggal dunia.
Sementara itu, sekitar 200 hingga 235 orang ditemukan selamat, termasuk penumpang yang bertahan menggunakan liferaft dan life jacket sebelum mendapatkan pertolongan dari kapal yang melintas.
"Sehingga bisa dikatakan, dalam penyelamatan, yang paling penting adalah penggunaan pelampung yang bisa membantu penumpang bertahan hingga 2 x 24 jam, serta alat keselamatan seperti life raft atau perahu karet," kata BHS.
Dia juga menyinggung kecelakaan KM Barcelona di Sulawesi Utara. Menurut BHS, kapal tersebut tidak memiliki sekoci, tetapi dilengkapi liferaft dan alat keselamatan sesuai kapasitas penumpang.
Saat terjadi kebakaran, penumpang menggunakan pelampung dan terjun ke laut sebelum bertahan selama berjam-jam hingga mendapatkan pertolongan nelayan.
"Lebih dari 500 penumpang berhasil selamat dan satu penumpang meninggal dunia di kapal," ujarnya.
BHS juga mencontohkan kecelakaan kapal feri Putri Yasmin. Dalam kejadian tersebut, rescue boat disebut tidak sempat diturunkan sehingga proses penyelamatan mengandalkan berbagai alat keselamatan serta bantuan nelayan dan kapal yang melintas.
Menurut BHS, sistem keselamatan pelayaran perlu melihat seluruh perangkat keselamatan, bukan hanya sekoci. Dia menyebut sejumlah negara seperti Jepang, Kanada, Filipina, dan Hong Kong juga menggunakan inflatable life raft maupun rigid life raft dalam sistem keselamatan pelayaran domestik.
"Rigid life raft memiliki ketangguhan dalam menghadapi cuaca ekstrem dan laut dengan gelombang besar dibandingkan sekoci. Dengan peralatan tersebut, proses pertolongan dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan sekoci yang memiliki risiko terbalik, rusak, atau bahkan tenggelam," katanya.
Selain alat keselamatan, BHS menilai kecepatan respons tim penyelamat juga menjadi faktor penting dalam menyelamatkan korban kecelakaan kapal.
Dia meminta Basarnas, Coast Guard, KPLP, dan Polair memiliki response time yang terukur.
"Seperti halnya di Jepang, Filipina, Hong Kong, dan Australia yang mempunyai response time pertolongan antara satu hingga tiga jam. Sedangkan di Indonesia masih belum mempunyai response time yang terukur," ujar BHS.
Menurut dia, belum terukurnya waktu respons membuat nelayan dan kapal-kapal yang kebetulan melintas kerap menjadi pihak pertama yang memberikan pertolongan.
BHS mencontohkan kecelakaan KM Barcelona, Putri Yasmin, dan KMP Yunicee di Ketapang yang menunjukkan peran besar nelayan dan kapal yang melintas dalam proses penyelamatan korban.
Dia pun meminta pemerintah memperkuat kapasitas dan anggaran tim penyelamat.
BHS menyebut anggaran SAR Filipina sekitar Rp8,5 triliun dan Coast Guard Jepang sekitar Rp27 triliun. Sementara anggaran Basarnas di Indonesia disebut berada di kisaran Rp1 triliun.
"Tim penyelamat ini sangat penting sebagai garda terakhir penyelamatan penumpang yang terapung-apung dengan menggunakan life jacket, life raft, rigid raft, dan bahkan sekoci jika tersedia. Anggaran untuk tim penyelamat ini harus cukup," tegasnya.
BHS menegaskan keselamatan pelayaran harus tetap menjadi prioritas. Namun, dia meminta kebijakan keselamatan tidak hanya berfokus pada kapasitas sekoci karena kapal memiliki perangkat keselamatan lain.
"Jangan sampai kebijakan mengenai pemasangan atau kapasitas sekoci yang harus disesuaikan dengan kapasitas angkut kapal justru menyulitkan operasional kapal dan menyulitkan masyarakat mendapatkan transportasi laut, terutama pada musim liburan dan hari-hari besar," pungkasnya.
BHS meminta Kemenhub tidak menerapkan kebijakan secara tergesa-gesa hanya sebagai respons terhadap kecelakaan kapal.
"Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban dari sebuah kebijakan. Kemenhub jangan membuat kebijakan panik hanya karena ingin merespons kecelakaan, tetapi justru kebijakan tersebut berdampak luas dan menyusahkan rakyat. Keselamatan memang harus menjadi prioritas, tetapi kebijakan keselamatan juga harus tepat, komprehensif, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat," tegas BHS.(tim/red)
