SURABAYA - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim secara resmi menyita 66 bidang lahan milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) seluas 89,8 hektare di wilayah Gresik Utara.Langkah tegas ini diambil terkait untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan kawasan industri periode 2011–2014 yang bernilai Rp 121,7 miliar
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyitaan terhadap 66 bidang lahan milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, Rabu (30/9/2026).⁹
Polisi menyita lahan seluas 89,8 hingga 106 hektare yang tersebar di wilayah Gresik Utara, meliputi Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo di Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan di Kecamatan Ujungpangkah.
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan kawasan industri pada periode 2011–2014. PT KIG kala itu membeli tanah dengan nilai total mencapai Rp121,7 miliar, namun prosesnya diduga dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp100 miliar dan saat ini masih dalam proses audit final
Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait proyek pengadaan tersebut. Pihak berwenang terus mendalami keterangan dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan jajaran pejabat atau pihak manajemen PT KIG yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi ini.
Hasil audit resmi mengenai nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan PT KIG saat ini belum keluar.
Pihak penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menegaskan bahwa mereka masih menunggu rilis perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski audit final belum diterbitkan, berikut adalah gambaran keuangan yang menjadi poin krusial dalam penyidikan.
Tim penyidik Polda Jatim mengonfirmasi adanya indikasi kuat keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan nilai taksiran sekitar Rp100 miliar.
Nilai total dana yang digelontorkan PT KIG untuk pengadaan 66 bidang tanah (seluas 89,8 hektare) pada periode 2011–2014 tersebut mencapai Rp121,7 miliar.
Hingga saat ini, perkembangan penanganan kasus tersebut masih berfokus pada pengamanan aset lewat penyitaan lahan berskala besar di wilayah Gresik Utara. Sembari menunggu dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dirilis, polisi terus mendalami keterangan dari para saksi dan ahli guna menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Konstruksi Perkara & Dugaan Pelanggaran
Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa proses pengadaan lahan oleh anak perusahaan BUMN tersebut terindikasi kuat menabrak sejumlah aturan. Pengadaan diduga dilakukan dengan kondisi.
• Tanpa perencanaan serta tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
• Tanpa persetujuan pemegang saham resmi.
• Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara terbuka dan transparan.
• Legalitas lahan dan kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum jelas, sehingga lahan tersebut hingga kini tidak dapat disertifikatkan maupun dimanfaatkan
- Kerugian Negara dan Status Tersangka
• Potensi Kerugian: Nilai uang negara yang telanjur digelontorkan mencapai seratusan miliar rupiah. Namun, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan angka pasti kerugian riil.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi dan terus mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan ahli guna membidik pihak yang paling bertanggung jawab. Kasus ini sedang didalami dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Catatan Redaksi, PT Kawasan Industri Gresik (KIG) merupakan perusahaan pengembang (developer) kawasan industri yang didirikan sejak tahun 1990. Perusahaan ini dibentuk melalui sinergi strategis antara dua entitas besar di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Struktur Kepemilikan Saham
PT KIG bukan merupakan BUMN tunggal, melainkan sebuah anak perusahaan joint venture dengan porsi kepemilikan saham sebagai berikut,
• PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG / Ticker: SMGR): Memegang kepemilikan mayoritas sebesar 65% saham.
• PT Petrokimia Gresik: Memegang kepemilikan minoritas sebesar 35% saham. PT Petrokimia Gresik sendiri merupakan anggota dari holding BUMN Pupuk Indonesia
- Profil dan Lini Bisnis Perusahaan
Sebagai perusahaan pengelola lahan industri, PT KIG memiliki dua fokus wilayah utama di Jawa Timur,
1. awasan Industri Gresik: Area awal seluas ±140 hektare yang berlokasi di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik.
2. Kawasan Industri Tuban (KIT): Area pengembangan terintegrasi baru seluas 233 hektare di Kabupaten Tuban.
Lini bisnis utama PT KIG meliputi penyediaan lahan industri siap bangun, persewaan gudang logistik, Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP), serta pengelolaan properti komersial seperti ruko. Informasi ini telah dilansir berbagai media online diwilayah Gresik dan Surabaya. (red/tim)
