Langsung ke konten utama

Pelindo Regionl 3 Gandeng JAMDATUN Tingkatkan Pemahaman BJR di Lingkungan Pelabuhan

SURABAYA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 atau Pelindo Regional 3 terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap proses pengambilan keputusan bisnis. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN”. 

Kegiatan yang digelar di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9), ini merupakan bagian dari upaya Pelindo meningkatkan pemahaman jajaran perusahaan mengenai Business Judgment Rule (BJR), khususnya dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas pengambilan keputusan bisnis di lingkungan BUMN. 

FGD tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta Direksi anak usaha di lingkungan Pelindo Regional 3. Kegiatan juga dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) beserta jajaran. 

JAMDATUN Prof. Dr. Narendra Jatna menegaskan bahwa pemahaman mengenai BJR menjadi penting bagi jajaran BUMN agar setiap keputusan bisnis dapat diambil secara profesional, berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai, serta tetap berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik. Menurut Prof. Narendra, pemahaman mengenai BJR juga perlu diluruskan karena dalam praktik masih terdapat kekeliruan dalam menempatkan BJR seolah-olah sebagai perlindungan hukum yang dapat diterapkan terhadap setiap tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh pengurus BUMN. 

BJR pada prinsipnya memberikan ruang bagi pengurus BUMN untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional sepanjang keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta didasarkan pada informasi dan pertimbangan yang memadai. Namun, BJR harus dipahami dalam konteksnya secara tepat. BJR bekerja dalam kerangka keputusan bisnis atau business to business. Konsep ini tidak dapat serta-merta diterapkan terhadap seluruh tindakan BUMN, terutama ketika BUMN sedang melaksanakan penugasan dari negara. 

BUMN memiliki karakteristik yang berbeda dengan badan usaha swasta pada umumnya. Selain menjalankan kegiatan usaha untuk mencapai tujuan korporasi, BUMN juga melaksanakan penugasan negara untuk menyelenggarakan fungsi, program, atau kebijakan tertentu bagi kepentingan publik. karakter penugasan tersebut tidak selalu sepenuhnya koheren dengan logika keputusan bisnis murni yang menjadi landasan konseptual BJR. Dalam pelaksanaan penugasan, suatu keputusan dapat dipengaruhi oleh mandat negara, kepentingan publik, kebijakan pemerintah, kewajiban pelayanan, serta pertimbangan lain yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan korporasi. 

“Karena itu, BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara. Masing-masing memiliki dasar, tujuan, parameter kepatuhan, dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda,” jelasnya. 

 

Prof. Narendra menekankan bahwa jalan keluar terhadap persoalan tersebut bukan dengan menempatkan BJR sebagai “tameng” atas setiap keputusan pengurus BUMN. Hal yang lebih fundamental adalah membangun kepatuhan dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap setiap kebijakan maupun keputusan bisnis. Dengan pendekatan tersebut, aspek hukum tidak ditempatkan sebagai hambatan terhadap keberanian mengambil keputusan, tetapi menjadi bagian integral dari proses tata kelola dan manajemen risiko perusahaan. Setiap keputusan harus mempunyai dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang terukur, proses pengambilan keputusan yang dapat ditelusuri, analisis risiko yang memadai, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Salah satu aspek penting dalam kerangka tersebut adalah disiplin dokumentasi hukum. Prof. Narendra mengingatkan bahwa proses pengambilan keputusan yang baik harus diikuti dengan dokumentasi yang baik pula. Pendapat hukum, kajian risiko, dasar kewenangan, analisis bisnis, data pendukung, notulensi pembahasan, persetujuan organ perusahaan, hingga tindak lanjut dan evaluasi keputusan harus terdokumentasi secara tertib. 

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto mengatakan, sebagai perusahaan BUMN yang mengelola bisnis kepelabuhanan, Pelindo memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan bisnis dilakukan secara prudent, transparan, dan sesuai dengan prinsip GCG. 

“Kami ingin memastikan bahwa keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman terhadap Business Judgment Rule menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan, sekaligus memahami batasan-batasan yang harus diperhatikan untuk memitigasi risiko hukum,” kata Boy. 

Menurut Boy, dinamika bisnis kepelabuhanan membutuhkan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Namun demikian, kecepatan tersebut harus tetap didukung proses yang terukur, berbasis data, serta mempertimbangkan aspek risiko dan kepatuhan. 

“Melalui forum ini, kami berharap terjadi kesamaan pemahaman antara jajaran Pelindo dengan aparat penegak hukum mengenai bagaimana keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai tata kelola dapat memperoleh perlindungan sebagaimana prinsip BJR. Di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan harus melalui proses yang prudent dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. 

Pelindo memandang penguatan tata kelola bukan hanya sebagai pemenuhan aspek kepatuhan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun budaya pengambilan keputusan yang sehat di lingkungan perusahaan. Pemahaman yang baik mengenai BJR diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jajaran manajemen dalam menjalankan mandat bisnis sekaligus memperkuat sistem mitigasi risiko hukum perusahaan. 

FGD ini juga menjadi ruang dialog antara Pelindo dan Kejaksaan untuk membahas berbagai perspektif hukum yang berkaitan dengan pengambilan keputusan bisnis BUMN. Melalui sinergi tersebut, Pelindo berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat mitigasi risiko, serta memastikan setiap keputusan strategis perusahaan tetap berorientasi pada kepentingan perusahaan dan pemangku kepentingan. 

Dengan penguatan pemahaman BJR dan penerapan prinsip GCG secara konsisten, Pelindo berkomitmen untuk membangun proses bisnis yang semakin transparan, akuntabel, prudent, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kepelabuhanan yang semakin profesional dan berdaya saing.(mtin)

Update News

Persamaan Bangsa Israel dan Suku Batak

SAMOSIR [DOBRAKNEWS.COM] Bangsa Israel kuno terdiri dari 12 suku. Setelah raja Salomo wafat, Bangsa Israel pecah menjadi dua bagian. Bagian Selatan terdiri dari dua suku yaitu Yehuda dan Benjamin yang kemudian dikenal dengan nama Yehuda, atau dikenal dengan nama Yahudi. Kerajaan Selatan ini disebut Yehudah, ibukotanya Yerusalem, dan daerahnya dinamai Yudea. Bagian utara terdiri dari 10 suku, disebut sebagai Kerajaan Israel. Dalam perjalanan sejarah, 10 suku tersebut kehilangan identitas kesukuan mereka. Kerajaan utara Israel tidak lama bertahan sebagai sebuah negara dan hilang dari sejarah. Konon ketika penaklukan bangsa Assyria, banyak orang Kerajaan Utara Israel yang ditawan dan dibawa ke sebelah selatan laut Hitam sebagai budak. Sebagian lagi lari meninggalkan asalnya untuk menghindari perbudakan. Sementara itu Kerajaan Yehudah tetap exist hingga kedatangan bangsa Romawi. Setelah pemusnahan Yerusalem pada tahun 70 oleh bala tentara Romawi yang ...

Kasus Perdata PT SJA di Putus tanpa Menggunakan Bukti Persidangan

SURABAYA [DOBRAKNEWS.COM] Kasus sengketa perdata PT Santos Jaya Abadi yang diadukan ke badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Kasus ini merupakan yang kedua setelah pernah di adukan ke Komisi Yudisial, sehingga terkesan sudah jatuh kembali ketimpa tangga. Menurut Kukuh Pengacara PTSantos Jaya. Ia menduga majelis hakim banding yang menangani perkara tersebut mengabaikan fakta-fakta yuridis dalam perkara gugatan warisan saham PT Santos Jaya Abadi (SJA) dengan Lenny Setyawati dan Wiwik Sundari Guntur.   PN Surabaya lanjut Kukuh, majelis hakim yang terdiri dari Erri Mustianto (ketua), Bambang Kusmunandar dan Sigit Purwoko, masing-masing sebagai anggota, telah membuat putusan yang menyimpang dengan hal-hal dalam persidangan. Sehingga mengabulkan gugatan Lenny dan Wiwik. Dengan menyatakan bahwa PT SJA dengan produksi kopi merek kapal api, didirikan oleh Go Soe Loet pada 18 Mei 1979. "Padahal, tidak ada bukti pendirian PT SJA pada tahun tersebut dan tak ada bukti kepemilika...

Pergeseran Pejabat Kementerian Perhubungan Terus Bergulir

JAKARTA- Pergeseran pejabat di Kementerian Perhubungan terus bergulir ahir-ahir ini.  Para pejabat baru telah dilantik oleh  Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (16/10/2024) Sebagai bagian penyegaran dalam penugasan.  Pejabat Eselon II yang dilantik antara lain:  1. Dr. Een Nuraini Saidah sebagai Kepala Sekretariat KNKT 2. Muhamad Arief Affandi, Kepala PPIT 3. Ernita Titis Dewi, Direktur Angkutan Jalan  4. Capt. Mochamad Abduh, Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas  5. Saham Amir Syarif, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Belawan  6. Ir. Hernadi Tri Cahyanto, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Palembang  7. Ferdinand Anon Bayu Aji, Kepala Disnav Tipe A Kelas I Tanjung Pinang  8. Bambang Siswoyo, Direktur Sarana Perkeretaapian  9. Ir. Bernadette. E. S. Mayashanti, Direktur Keselamatan Perkeretaapian  10. Ali Fikri, Kepala PPSDMAP    Pejabat Eselon III 11.Diah Mamalia, Kabag Tata Usaha, PFK...

Abdul Rofid Fanani Korban, Menejer dan Asmen Sampit "Terseyum"

SURABAYA, [DOBRAKNEWS.COM] -Direksi PT Pelindo III belum menepati mencopot jabatan rekan-rekan Abdul Rofid Fanany (ivan). "Mereka" masih tetap menduduki jabatan masing-masing dan masih leluasa melakukan tugas jabatan masing-masing. Ada kesan Abdul Rofid fanany dikorbankan dari jabatannya sebagai GM Pelindo III Cilacap.   Direktur Personalia dan Umum, Edy Hidayat Nurjaman memberi penjelasan, sanksi akan diberikan kepada pegawai yang berkolusi dengan Ivan. Adapun para pegawai yang terlibat berkolusi sebelumnya terungkap diantaranya menejer usaha dan asmen. Mereka disebut terlibat berkolusi dengan Ivan dari uang sewa peralatan perusahaan dengan cara pemalsuaan nota tagihan. Lambannya pihak direksi memberikan sanksi kepada bawahannya dapat menimbulkan beberapa tudingan miring dibalik pencopotan Ivan. Informasi yang dihimpun Dobraknews.com di lingkungan PT Pelindo III, pencopotan hanya dialami Abdul Rofid Fanany. Sementara Menager Usaha dan empat Asmen Sampit masih menjabat d...

Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemenhub di Rotasi

                                  foto repro   JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyegaran pejabat dan merotasi pejabat dilingkungan Kementerian Perhubungan, Kamis, (10/10/2024), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melantik para pejabat dan sembilan di antaranya pejabat Eselon II, yakni  1. Dr. Siti Maimunah sebagai Kepala Disnav Tipe A Klas I Makassar  2. Capt. Weku Frederik Karuntu, sebagai Kepala Disnav Tipe A Klas I Tanjung Perak 3. Heru Susanto, sebagai Kepala Kantor KSOP Klas I Balikpapan  4. Capt. Bharto Ari Raharjo, sebagai Kepala Kantor KSOP Khusus Batam  5. Agustono, Kepala Kantor UPBU Klas I Utama Juwata  6. Bambang Hartato, Kepala Kantor Otban Klas I Wilayah II Kualanamu –Medan  7. Sokhib Al Rokhman, Direktur Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan  8. Cecep Kurniawan, Kepala Kantor Otban Klas I Wilayah IV Ngurah Rai –Denpasa...

PT Permata Indah Griyaku, Perumahan Moderen Wedoroanom Belum Realisasikan Fasum, Mussola dan Tanah Makam

GRESIK, PENDOBRAKNEWS - Perumahan Griyaku Moderent Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik terkesan di abaikan developer PT. Permata Indah Griyaku yang berkantor di Jemusari VI/2,  Surabaya.  Perumahan yang saat ini berpenghuni lebih kurang 80 Kepala Keluarga, dan sebagian telah berpenduduk setempat yakni Desa Wedoroanom Driyorejo belum mendapatkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum dari pihak developer.  Menurut Paguyuban perumahan Griyaku Modernt Yakni Choy dan Garada melalui Whatshap mengungkapkan" Kita sudah bolak-balik dan berkali-kali datang ke Developer menanyakan Fasum, makam, musola dan lain lain, Tapi hanya di janjikan dan belum terealisasi sampai sekarang Kantor Perumahan moderen, yakni developer PT. Permata Indah Griyaku yang berkantor di Jemusari Vi/2, hanya Janji terus, " terang pihak peguyuban.   foto perumahan Griyaku Moderent wedoroanom Peguyuban perumahan tersebut menambahkan bahwa pihak developer,  Secara garis besarnya belum ter...

Satgas PKH Sita Kayu Ilegal di Pelabuhan Gresik

  GRESIK - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap illegal logging berskala besar yang merugikan negara Rp 240 miliar. Kasus ini terungkap  dalam pers rilis di kawasan Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025). Tampak hadir Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Asluchul Alif, termasuk Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung dan stakeholder terkait lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat lintas lembaga dalam menindak tegas kejahatan yang merusak lingkungan dan perekonomian negara. Khususnya pembalakan liar yang merusak hutan Indonesia. Dalam paparannya, Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri, yang juga bagian dari Satgas PKH, menjelaskan kronologi dan hasil pen...