GRESIK - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kelas II Gresik dengan Kejaksaan Negeri Gresik melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (_Momorandum Of Understanding_) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (12/5/2026)

![]() |
Kerjasama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara demi mendukung optimalisasi tugas pokok dan fungsi kedua institusi.
Capt. Herbert E.P. Marpaung selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik dalam sambutannya mengapresiasi terlaksananya kesepakatan ini mengingat manfaatnya yang sangat besar dalam mendukung tugas dan fungsi Kantor KSOP Kelas II Gresik yang sangat dinamis dan kompleks, selain itu Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Kelas II Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik dapat memperkuat sinergi dalam penanganan hukum serta meningkatkan capacity building di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Bapak Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dengan adanya Kesepakatan Bersama maka dapat membantu Institusi dalam hal ini Kantor KSOP Kelas II Gresik dalam memperoleh bantuan hukum, mendapatkan pertimbangan hukum dan pendampingan hukum serta Audit Hukum (_Legal Audit_) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebagai tambahan informasi, ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Kelas II Gresik dengan Kejaksaan Negeri Gresik antara lain Penegakan hukum dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan Masyarakat.
Pemberian bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum bentuk pemberian Pendapat Hukum (_Legal Opinion_/ LO) dan /atau Pendampingan Hukum (_Legal Assistance /LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata serta Tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/ aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.
Diharapkan dengan dilaksanakannya Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Kelas II Gresik dengan Kejaksaan Negeri Gresik dapat meningkatkan profesionalisme dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.( mtin)


