GRESIK - Bangunan liar (bangli) di atas saluran air kawasan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan dan dibongkar gabungan, Rabu (8/4/2026). Penertiban dilakukan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, unsur pemerintah daerah terkait. Proses pembongkaran turut dibantu dua alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik.
Ada 43 stand bangunan liar yang berada di Dusun Semambung, Kecamatan Driyorejo, sasaran penertiban karena berdiri di atas sempadan saluran air.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan proses pembongkaran berjalan lancar berkat koordinasi antarinstansi yang terlibat.
Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a.
“Aturan tersebut menyebutkan bahwa tanah pengairan tidak boleh dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan selain untuk kepentingan prasarana sumber daya air,” ujarnya.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik itu menegaskan, seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas sempadan saluran air sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.
“Ada 43 bangunan liar yang dibongkar, semuanya berdiri di atas sempadan saluran air setempat,” jelasnya.
Kepala Dinas Satpol PP menambahkan, penertiban ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal.
“Harapannya, langkah ini dapat mencegah banjir yang selama ini kerap terjadi di wilayah tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Driyorejo, Muhammad Amri, menyebut total bangunan liar yang ditertibkan memiliki panjang sekitar satu kilometer.
Menurutnya, bangunan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas usaha, mulai dari bengkel, warung kopi, hingga penjualan makanan dan minuman.
“Bangunan liar tersebut berdiri di atas saluran air dan difungsikan bermacam-macam, seperti bengkel, jualan kopi, makanan dan minuman, serta usaha lainnya,” katanya.
Pemerintah kecamatan, lanjut Amri, telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari area sebelumnya.
“Tempat relokasi sudah disiapkan sekitar satu kilometer dari lokasi saat ini, masih di Dusun Semambung. Namun, tetap tergantung para pedagang apakah bersedia menempatinya atau tidak,” jelasnya.
Setelah proses penertiban selesai, kawasan bekas bangunan liar tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
“Ke depan, lokasi ini akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau,” imbuhnya.(tind)
