![]() ![]() |
GRESIK - Kasus rekrutmen ASN (penerbitan Surat Keputusan pengangkatan) palsu, yang sempat menggemparkan Pemkab Gresik akhirnya mendapat titik terang. Jajaran Polres Gresik telah berhasil mengungkap sindikat.
Terungkap, pelaku Antoni (47) warga Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, yang menjadi dalang kasus SK Palsu ASN Gresik, ia terlilit hutang akibat judi online. Hal tersebut diungkap Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution pada jumpa pers, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, sejak Anton diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN Pemkab Gresik, dia tidak memiliki penghasilan tetap sehingga mendorongnya melakukan aksi penipuan SK ASN.
“Informasi yang kami dapatkan dan saat ini didalami, yang bersangkutan memiliki utang dan sering juga bermain judi online. Jadi yang bersangkutan kalah terus,” ungkapnya.
Antoni ditangkap polisi setelah buron, Para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Pelaku diduga menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan kelulusan dan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari aksinya tersebut, para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.
Antoni ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyun Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Lokasi persembunyian itu cukup jauh dari pusat Kota Sampit, dengan waktu tempuh sekitar satu setengah jam perjalanan. Polres Gresik menyita barang bukti berupa surat keputusan (SK) berserta bukti transfer. (tims)

