Langsung ke konten utama

BBWS Brantas Tertutup kepada Media, Surat Permohonan Konfirmasi Tertulis di Jawab Dengan Meminta Berlebihan

Dr Hendra Ahyadi,ST.MT, Kepala BBWS Brantas
SURABAYA - Konfirmasi Tertulis, merupakan salah satu tehnik yang dilakukan wartawan untuk memperoleh informasi yang akurat. Tehnik tersebut  telah dipraktikan banyak wartawan untuk memperoleh jawaban dari sebuah instansi karena tidak bersedia ditemui secara langsung.

Wartawan Tabloid Online Panggung Modus Operasi telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. pada tanggal 5 Mei 2025 lalu, Surat Konfirmasi tertulis itu dengan nomor: 005/Red.PMO/V/2025, perihal Bendung Karet dan DAM Balong Sono dengan beberapa pertanyaan yang dilayangkan kepada Kepala BBWS Brantas dengan tembusannya kepada: Kepala Satuan Kerja Operasi Pemeliharaan (Kasatker OP) BBWS Brantas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 5 Sumber Daya Air Brantas.
Namun sangat disayangkan Kepala BBWS Brantas memberi jawaban yang terkesan mengalihkan pertanyaan wartawan, karena Surat balasan yang ditanda tangani Sekretaris Ketua Pelaksana PPID BBWS Brantas, M. Jailani, ST., MT, dengan Surat nomor: Hm01-Am/PPID/13, hal, justru tidak menjawab permohonan tertulis yang diajukan sebelumnya 

Pihak instansi BBWS Brantas, melalui suratnya justru melakukan Permintaan Kelengkapan Persyaratan Administrasi Informasi Publik PPID BBWS Brantas,” ujar Pande, yang mengetahui seluk beluk BBWS Brantas ini.

Didalam surat yang bertanggal 7 Mei 2025 tersebut, M. Jailani, ST., MT menyampaikan, berdasarkan Pasal 20 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, terhadap permintaan informasi publik dan dokumen yang kami terima dengan ini Pelaksana PPID BBWS Brantas menerangkan bahwa permintaan informasi tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi permintaan informasi. 

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bila pemohon informasi berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

1). Akta Notaris Pendirian Badan Hulkum beserta perubahannya;

2). Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) badan hukum;

3).Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari kementerian terkait;

4). Surat Kuasa (jika diwakilkan); dan

5). Dokumen lain KTP atau relevan sesuai ketentuan yang berlaku.

Data yang di terima, surat jawaban tersebut telah di kroscek media bersangkutan kepada Dr. Hendra Ahyadi, ST., MT, Kepala BBWS Brantas
Terkait Surat dari PPID BBWS Brantas tersebut, Wartawan Media Cetak & Online TEROPONG, Senin (12/5/2025) malam, kepada Kepala BBWS Brantas, Dr. Hendra Ahyadi, ST., MT, dan Sekretaris PPID BBWS Brantasm M. Jailani, ST., MT, konfirmasi lewat WhatssApp (WA), sayang hingga berita ini dinaikkan belum ada balasan sama sekali.

Menangapi surat balasan dari Sekretaris PPID BBWS Brantas ini, wartawan Modus Operandi (Pemohon Konfirmasi Tertulis)yang mengetahui berbagai praktik di BBWS Brantas ini mengatakan, surat dari PPID Brantas ini sangat berlebihan. Kita ini Wartawan, bisa mengajukan Surat Konfirmasi. Kecuali LSM, apa yang diminta PPID itu benar dan terlalu membesar besarkan.

Ketua Umum Law Firm Sobat Merah Putih, B. Sitorus SH mengatakan, sebenarnya surat konfirmasi yang diajukan oleh Wartawan Tabloid & Online Panggung Modus Operandi tersebut adalah sangat simpel. Tentu pihak BBWS Brantas tidak begitu sulit untuk menjawabnya. 

“Kecuali LSM mengirim surat untuk minta data, harus melampirkan Company Profile LSM nya. Inikan Wartawan yang melalukan konfirmasi tertulis,” ujar Sitorus sembari mengatakan, bila memungkinkan kita bisa saja mengajukan Somasi kepada PPID Brantas. 

Data DIPA Sumber Daya Air Propinsi Jawa Timur tahun 2025, terdapat kegiatan Rehabilitasi Bendung Karet Jatimlerek Jombang 1 unit, F, K, MYC HPS Rp.58.000.000.000,-. Dan Rehab Bendung Karet Jatimlerek Kabupaten Jombang HPS Rp.340.000.000.000,-. 

Sulitnya menembus  informasi dan konfirmasi diinstansi BBWS Berantas, sangat berlebihan jika dibanding beberapa dekade tahun-tahun sebelumnya.  Sikap dan kesan instansi yang berada dibawah Kementerian PUPR ini sangat berlebihan dan patut sanksikan aturannya.

Modus modus BBWS Brantas, tentu merupakan upaya membatasi informasi publik yang patut menjadi perhatian Menteri PU atau Menteri Perumahan Rakyat  yang saat ini sedang gencar memberantas praktik praktik kotor. Jika sesungguhnya BBWS Brantas berlaku jujur tentu tidak perlu memperpanjang persoalan untuk menghindari wartawan. (martin)