Langsung ke konten utama

UPT Pelabuhan Paciran Lamongan Alihkan Pengolahan Pelabuhan Penyebrangan Bawean ke Swasta, UPP Kelas III Belum di Tembusi

Kepala Dinas Perhubungan Jatim , Nyono
BAWEAN GRESIK, - Pulau Bawean merupakan bagian dari Kabupaten Gresik. Namun untuk menempuh ke Kecamatan Sangkapura  dan Kecamatan Tambak harus menggunakan transportasi laut, karena merupakan sebuah kepulauan. Sesuai dengan informasi yang telah dihimpun wilayah ini dihubungkan dua pelabuhan diantaranya pelabuhan untuk kapal ASDP /penyebrangan-roro, pengelolaannya dikelola  UPT Pelabuhan berkantor di Paciran Lamongan, dibawah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Sedang untuk Pelabuhan Laut dibawah pengawasan Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Kelas III Bawean dibawah pengawasan Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Perhubungan Laut. 

Kepala Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan Kelas III Bawean Zainal Abdul Rahman dihubungi melalui whatshap pribadinya, Jumat(14/2/2025) mengatakan meskipun pengolahan dibawah UPT Pelabuhan Paciran Lamongan, Jatim, namun Unit PelaksananPelabuhan  Bawean merupakan pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan laut.

Informasi yang dihimpun selama ini situasi tergolong kondusif. Namun peralihan pengolahan ke-swasta tidak  ada kordinasi Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Paciran Lamongan pada 5 Februari 2025, dengan UPP Bawean.

Informasi berkembang, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Hamsiyatun Jaya Makmur terkait sewa aset barang milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Dishub Jatim, meliputi: Rumah dinas, Lapangan penumpukan 3.440,50 m², Gudang 400 m², Terminal penumpang 225 m², Kios 90 m², Pos jaga 19,50 m².

Seiring dengan peralihan pengelolaan dari UPT ke swasta semua aktivitas penarikan retribusi,  pas masuk orang dan kendaraan roda dua dan roda empat dan pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Bawean (Dermaga MB), yang mencakup area Trestle dan Gangway seluas 1.082,67 m² beralih ke swasta.

Kepala Kepala UPP Kelas III Bawean, Zainal Abdul Rahman, menyesalkan peralihan pengolahan pelabuhan penyebrangan karena tidak koordinasi dengan otoritas pelayaran di Pelabuhan Bawean. Hingga berita ini dipublikasikan pihak UPP belum menerima tembusan surat perizinan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) perusahaan swasta sebagai pengelola.

Sementara itu, sampai sejauh ini Kadishub Jawa Timur belum berhasil di konfirmasi, demikian juga dengan kepala UPT Pelabuhan Penyebrangan Paciran Lamongan  belum berhasil dikonfirmasi terkait peralihan pelabuhan penyebrangan Bawean. (tims/red)