Langsung ke konten utama

Draf UU Penyiaran Tidak Berpihak Pada Tugas Pers, Jurnalis Gresik Menolak

GRESIK, PENDOBRAKNEWS - Draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 kelak akan berpotensi memberangus kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik karena di Pasal 50 B ayat 2 huruf c secara eksplisit menyatakan pelarangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Para jurnalis Gresik menilai tidak boleh ada pasal apapun yang melarang jurnalistik investigasi demi mengutamakan kepentingan segelintir orang, elite, dan penguasa karena penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi yang berlangsung selama ini telah menggunakan frekuensi publik untuk mengutamakan kepentingan dan memenuhi hak-hak konstitusional publik atas informasi.

Menyikapi RUU Penyiaran yang berimplikasi pada profesi jurnalis, maka  Jurnalis Gresik yang bertugas di Kabupaten Gresik BERSATU menuntut: 

1. Pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers segera dicabut.

2. Meminta DPR RI mengkaji kembali RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pemangku kepentingan seperti Dewan Pers, organisasi profesi, akademisi, pers mahasiswa dan aktivis demokrasi.

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas jurnalis di berbagai platform.

4. Meminta DPR RI memastikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dalam setiap perundangan-undangan.

Para wartawan telah ekspresi ini untuk menuntuk agar segera dibatalkan. (martin)